Tampilkan postingan dengan label Ilmu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ilmu. Tampilkan semua postingan

30 April 2014

Shalat Sunnah 4 Raka’at Setelah ‘Isyaa’ Setara dengan Shalat Sunnah 4 Raka'at pada Waktu Lailatul-Qadr

Diantara sunnah yang banyak ditinggalkan kaum muslimin saat ini adalah shalat sunnah empat raka’at setelah ‘Isyaa’. Diantara dasar dalilnya adalah:
حَدَّثَنَا آدَمُ، قَالَ: حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، قَالَ: حَدَّثَنَا الْحَكَمُ، قَالَ: سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: " بِتُّ فِي بَيْتِ خَالَتِي مَيْمُونَةَ بِنْتِ الْحَارِثِ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَهَا فِي لَيْلَتِهَا، فَصَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعِشَاءَ، ثُمَّ جَاءَ إِلَى مَنْزِلِهِ فَصَلَّى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ، ثُمَّ نَامَ، ثُمَّ قَامَ، ثُمَّ قَالَ: نَامَ الْغُلَيِّمُ أَوْ كَلِمَةً تُشْبِهُهَا، ثُمَّ قَامَ، فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ فَجَعَلَنِي عَنْ يَمِينِهِ، فَصَلَّى خَمْسَ رَكَعَاتٍ، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ، ثُمَّ نَامَ حَتَّى سَمِعْتُ غَطِيطَهُ أَوْ خَطِيطَهُ، ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ "
Telah menceritakan kepada kami Aadam, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Syu’bah, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Al-Hakam, ia berkata : Aku mendengar Sa’iid bin Jubair, dari Ibnu ‘Abbaas, ia berkara : “Aku pernah menginap di rumah bibiku, Maimunah bin Al-Harits, istri Nabi shallallaahu ’alaihi wa sallam; dan ketika itu Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam sedang berada di rumah bibi saya itu. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat ‘Isya’ (di masjid), kemudian beliau pulang, lalu beliau mengerjakan shalat sunnah empat raka’at. Setelah itu beliau tidur, lalu beliau bangun dan bertanya : ‘Apakah anak laki-laki itu (Ibnu ‘Abbas) sudah tidur ?’ -  atau beliau mengucapkan kalimat yang semakna dengan itu. Kemudian beliau berdiri untuk melakukan shalat, lalu aku berdiri di sebelah kiri beliau untuk bermakmum. Akan tetapi kemudian beliau menjadikanku berposisi di sebelah kanan beliau. Beliau shalat lima raka’at, kemudian shalat lagi dua raka’at, kemudian beliau tidur. Aku mendengar suara dengkurannya yang samar-samar. Tidak berapa lama kemudian beliau bangun, lalu pergi ke masjid untuk melaksanakan shalat shubuh” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 117].
حَدَّثَنَا ابْنُ إِدْرِيسَ، عَنْ حُصَيْنٍ، عَنْ مُجَاهِدٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو، قَالَ: " مَنْ صَلَّى أَرْبَعًا بَعْدَ الْعِشَاءِ كُنَّ كَقَدْرِهِنَّ مِنْ لَيْلَةِ الْقَدْرِ
Telah menceritakan kepada kami Ibnu Idriis, dari Hushain, dari Mujaahid, dari ‘Abdullah bin ‘Amru, ia berkata : “Barangsiapa yang shalat empat raka’at setelah (shalat) ‘Isyaa’, maka nilainya setara dengan empat raka'at pada waktu Lailatul-Qadr” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah 2/343 (5/100) no. 7351; sanadnya shahih[1]].
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ فُضَيْلٍ، عَنِ الْعَلَاءِ بْنِ الْمُسَيِّبِ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْأَسْوَدِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: " أَرْبَعٌ بَعْدَ الْعِشَاءِ يَعْدِلْنَ بِمِثْلِهِنَّ مِنْ لَيْلَةِ الْقَدْرِ "
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Fudlail, dari Al-‘Alaa’ bin Al-Musayyib, dari ‘Abdurrahmaan bin Al-Aswad, dari ayahnya, dari ‘Aaisyah, ia berkata : “Empat raka’at setelah ‘Isyaa’ setara dengan empat raka'at pada waktu Lailatul-Qadr” [idem, no. 7352; sanadnya hasan].
حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، عَنْ عَبْدِ الْجَبَّارِ بْنِ عَبَّاسٍ، عَنْ قَيْسِ بْنِ وَهْبٍ، عَنْ مُرَّةَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: " مَنْ صَلَّى أَرْبَعًا بَعْدَ الْعِشَاءِ لَا يَفْصِلُ بَيْنَهُنَّ بِتَسْلِيمٍ ؛ عَدَلْنَ بِمِثْلِهِنَّ مِنْ لَيْلَةِ الْقَدْرِ "
Telah menceritakan kepada kami Wakii’, dari ‘Abdul-Jabbaar bin ‘Abbaas, dari Qais bin Wahb, dari Murrah, dari ‘Abdullah (bin Mas’uud), ia berkata : “Barangsiapa yang shalat empat raka’at setelah ‘Isyaa’ yang tidak dipisahkan dengan salam, maka nilainya setara dengan empat raka'at pada waktu Lailatul-Qadr” [idem, no. 7353; sanadnya hasan].
حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، عَنْ عَبْدِ الْوَاحِدِ بْنِ أَيْمَنَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ تُبَيْعٍ، عَنْ كَعْبِ بْنِ مَاتِعٍ، قَالَ: " مَنْ صَلَّى أَرْبَعًا بَعْدَ الْعِشَاءِ يُحْسِنُ فِيهِنَّ الرُّكُوعَ، وَالسُّجُودَ، عَدَلْنَ مِثْلَهُنَّ مِنْ لَيْلَةِ الْقَدْرِ "
Telah menceritakan kepada kami Wakii’, dari ‘Abdul-Waahid bin Aiman, dari ayahnya, dari Tubai’, dari Ka’b bin Maati’, ia berkata : Barangsiapa yang shalat empat raka’at setelah ‘Isyaa’ dengan membaguskan rukuk dan sujud padanya, nilainya setara dengan empat raka'at pada waktu Lailatul-Qadr” [idem, no. 7354; sanadnya hasan].
Atsar Ka’b bin Maati’ atau Ka’b Al-Ahbar ini juga diriwayatkan oleh An-Nasaa’iy no. 4895-4896 dengan sanad hasan.
Faedah:
1.     Riwayat-riwayat di atas menegaskan tentang masyruu’-nya shalat sunnah empat raka’at setelah ‘Isyaa’.
2.     Amalan tersebut beserta pahalanya yang senilai dengan empat raka'at pada waktu Lailatul-Qadr, meskipun sanadnya mauquuf pada shahabat radliyallaahu 'anhum, namun hukumnya adalah marfuu’,[2] karena di dalamnya tidak ada ruang ijtihaad dalam menetapkan pahala suatu amalan secara khusus, sehingga diketahui bahwasannya statement itu tidak lain hanyalah berasal dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam.
3.     Afdlal, shalat tersebut dilakukan di rumah sebagaimana hadits Ibnu ‘Abbaas radliyallaahu ‘anhumaa. Selain itu, sesuai pula dengan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلَاةِ صَلَاةُ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا الْمَكْتُوبَةَ
Sesungguhnya seutama-utama shalat adalah shalatnya seseorang di rumahnya, kecuali shalat wajib (yang dilakukan di masjid secara berjama’ah – Abul-Jauzaa’)” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 731].
4.     Shalat sunnah tersebut dilakukan empat raka’at tanpa dipisahkan dengan salam, sebagaimana atsar ‘Abdullah bin Mas’uud radliyallaahu ‘anhu. Akan tetapi bisa juga dilakukan dua raka’at-dua raka’at dengan masing-masing salam sesuai keumuman sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
صَلَاةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى
Shalat sunnah malam dilakukan dua-dua” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 991].
5.     Diantara ulama yang menegaskan sunnahnya amalan ini antara lain :
As-Sarkhasiy rahimahullah berkata:
فَأَمَّا التَّطَوُّعُ بَعْدَ الْعِشَاءِ فَرَكْعَتَانِ فِيمَا رَوَيْنَا مِنْ الْآثَارِ وَإِنْ صَلَّى أَرْبَعًا فَهُوَ أَفْضَلُ لِحَدِيثِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ مَوْقُوفًا عَلَيْهِ وَمَرْفُوعًا مَنْ صَلَّى بَعْدَ الْعِشَاءِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ كُنَّ لَهُ كَمِثْلِهِنَّ مِنْ لَيْلَةِ الْقَدْرِ
Adapun shalat sunnah setelah ‘Isyaa’ adalah dua raka’at berdasarkan apa yang diriwayatkan kepada kami dari atsar-atsar. Apabila ia shalat empat raka’at maka afdlal berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhu secara mauquuf dan marfuu’ : ‘Barangsiapa shalat setelah ‘Isyaa’ sebanyak empat raka’at, maka baginya pahala senilai empat raka'at pada waktu Lailatul-Qadr” [Al-Mabsuuth 1/459 – via Syaamilah].
Ibnu Baaz rahimahullah berkata:
الراتبة ركعتان، وإن صلى أربع ركعات فلا بأس، فقد جاء في الحديث: " أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يصلي أربعاً قبل أن ينام " وإذا فعلها الإنسان فلا بأس، وإن اقتصر على ركعتين فهي الراتبة، والراتبة التي كان يحافظ عليها: بعد العشاء ركعتان، ثم ينام، ويقوم في آخر الليل يتهجد عليه الصلاة والسلام
“Shalat sunnah rawatib setelah ‘Isyaa’ adalah dua raka’at. Apabila ia shalat empat raka’at, maka tidak mengapa, karena terdapat dalam hadits : ‘Sesungguhnya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat empat raka’at sebelum beliau tidur’. Apabila seseorang melakukannya, maka tidak mengapa. Dan apabila ia meringkasnya dua raka’at, maka itulah shalat sunnah rawatib. Shalat sunnah rawatib yang senantiasa dijaga oleh beliau adalah : dua raka’at setelah ‘Isyaa’, kemudian tidur. Setelah itu bangun di akhir malam untuk melakukan shalat tahajjud. Semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada beliau” [Majalah Al-Buhuuts Al-Islaamiyyah, 46/197].
Al-Albaaniy rahimahullah mengisyaratkan masyru’-nya shalat sunnah ini ketika menjelaskan hadits no. 5060 dalam buku Silsilah Adl-Dla’iifah 11/101-103.
Wallaahu a’lam.
[abul-jauzaa’ – perumahan ciomas permai – 26 Jumadats-Tsaaniy 1435/25 April 2014 – 22:25 – pertama kali saya mendapatkan faedah ini dari penjelasan Al-Ustaadz Badru Salam hafidhahullah - dikoreksi pada tanggal 27042014, 05:40].




[1]      Semua perawinya tsiqaat, kecuali Hushain (bin ‘Abdirrahmaan As-Sulamiy) – seorang yang tsiqah – yang berubah hapalannya di akhir usianya. Muslim mengambil riwayatnya yang berasal dari Ibnu Idriis dalam Shahiih-nya, sehingga besar kemungkinan Ibnu Idriis mengambil riwayat Hushain sebelum masa ikhtilaath-nya. Wallaahu a’lam [lihat : Al-Mukhtalithiin oleh Al-‘Alaa’iy beserta komentar muhaqiq-nya, hal. 21-24].
[2]      Silakan baca artikel : Hadits Mauquf.

=================================================================

Sumber : abul-jauzaa.blogspot.com
Baca Selengkapnya

30 Mei 2013

Kekeliruan Berpakaian Dalam Shalat

Seorang muslim sudah seharusnya memahami setiap perkara penting yang menyangkut agamanya, terutama yang bersifat fardhu 'ain, seperti shalat.

Salah satu masalah yang terkait dengan shalat dan kurang mendapat perhatian dari sebagian kaum muslimin adalah tentang pakaian di dalam shalat. Masih banyak di antara mereka yang belum faham tentang pakaian yang dianjurkan, yang dilarang dan yang dibenci jika pakai pada waktu shalat.

Dalam edisi ini kami turunkan sebuah pembahasan tentang beberapa kekeliruan berpakaian di dalam shalat yang kami ambil dari kitab “al-Muhkam al- Matin” , ringkasan dari kitab “al-Qaul al-Mubin fi Akhta’ al Mushallin” karya syaikh Masyhur bin Hasan al-Salman.

Di antara kekeliruan tersebut adalah:
     Shalat dengan pakaian ketat

    Memakai pakaian ketat dalam shalat adalah makruh dalam tinjauan syar'i dan tidak baik dari segi kesehatan. Jika ketika memakainya sampai tingkat meninggalkan shalat (dengan alasan susah untuk melakukan gerakan ini dan itu), maka hukum memakainya menjadi haram. Dan terbukti bahwa kebanyakan orang yang memakai celana ketat adalah mereka yang tidak shalat atau jarang melakukannya.

   Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani berkata, "Celana panjang (ketat, red) itu membentuk aurat, dan aurat laki-laki adalah dari lutut sampai pusar. Seorang yang sedang shalat harus semaksimal mungkin menjauhi segala kemaksiatan ketika dia sedang sujud, yakni dengan terlihat bentuk kedua pantatnya (karena sempitnya celana itu-red), atau bahkan membentuk aurat yang ada di antara keduanya (kemaluan). Maka bagaimana orang seperti ini berdiri di hadapan Rabb seru sekalian alam?

    Jika celana yang dipakai adalah longgar maka menurut Syaikh al-Albani tidak apa-apa, namun yang lebih utama adalah dengan mengenakan gamis (baju panjang) hingga menutupi lutut, atau setengah betis dan boleh dijulurkan maksimal hingga mata kaki.

    Shalat dengan pakaian tipis atau asal-asalan

    Tidak boleh shalat dengan pakaian tipis yang menampakkan anggota badan, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang di masa ini. Dengan sengaja memakainya maka berarti sengaja memperlihatkan bagian auratnya yang seharusnya tertutup. Mereka telah tergiring oleh syahwat sehingga menjadi pengikut mode dan adat, mereka juga telah terbius oleh para penyeru permisivisme yang membolehkan manusia berkreasi dan melakukan apa saja tanpa mengindah kan norma dan aturan syari'at.

    Masuk kategori shalat dengan pakaian asal-asalan adalah shalat memakai piyama atau baju tidur. Suatu ketika Rasululah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya oleh seseorang tentang shalat dengan memakai satu pakaian (misal: celana panjang saja tanpa memakai baju atau memakai gamis tanpa mengenakan celana-red), maka beliau menjawab, "Bukankah masing masing kalian mendapati dua pakaian?"

    Abdullah Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu melihat Nafi’ shalat sendirian dengan memakai satu pakaian, maka dia berkata kepada Nafi’," Bukankah aku memberikan untukmu dua pakaian? Nafi' menjawab, "Ya, benar.” Maka Ibnu Umar bertanya, “Apakah engkau ketika keluar ke pasar hanya dengan satu pakaian?” Nafi' menjawab,” Tidak." Maka Ibnu Umar berkata, “Sungguh berhias untuk Allah adalah lebih berhak (dilakukan)."

    Maka dengan demikian orang yang shalat dengan baju tidur termasuk dalam kategori ini, karena tentu dia akan merasa malu apabila bepergian atau ke pasar dengan memakai piyama tersebut.

    Dan bagi wanita, shalat dengan pakaian yang tipis urusannya lebih berat dari pada laki-laki. Maka jangan sampai para wanita shalat dengan pakaian yang terbuat dari kain yang tipis atau transparan, karena meskipun menutup seluruh tubuh namun tetap memperlihatkan kulit dan badannya.

    Shalat dengan aurat terbuka

    Masalah terbukanya aurat ini terjadi pada beberapa klasifikasi manusia:

    -Pertama; Seseorang mengenakan celana ketat yang membentuk lekuk tubuh (aurat) kemudian memakai baju yang pendek, sehingga ketika rukuk atau sujud pakaiannya tersingkap, maka kelihatan bagian bawah punggungnya dan bentuk auratnya karena ketatnya celana yang dipakai dan pendeknya baju.

    Maka dengan pakaian seperti ini berarti dia membuka auratnya, padahal dia sedang rukuk dan sujud di hadapan Allah subhanahu wata'ala, semoga Allah menjaga kita semua dari hal itu. Terbukanya aurat dalam keadaan shalat dapat menyebabkan batalnya shalat, dan inilah salah satu efek negatif mengimpor pakaian dari negri kafir.

    Ke dua; Orang yang tidak sungguh-sungguh menutup auratnya dan tidak berusaha semaksimal mungkin menutupinya, padahal sebenarnya dia mampu. Hal ini biasanya karena faktor kebodohan, malas dan ketidakpedulian seseorang dalam menutup auratnya.

    Perhatian juga kepada para wanita, jangan sampai shalat dalam keadaan sebagian rambutnya terlihat, atau tidak tertutup keseluruhannya. Jangan pula tersingkap lengan atau betisnya. Karena menurut jumhur (mayoritas) ulama kalau sampai demikian, maka hendaknya ia mengulang shalatnya tersebut. Hal ini berdasarkan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh sayyidah Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda, artinya,
    "Allah tidak menerima shalat wanita yang sudah mengalami haid (baligh) kecuali dengan mengenakan tutup kepala (khimar)."

    Salah satu pakaian yang dikhawatirkan menjadi sebab terbukanya aurat wanita adalah jilbab kecil yang sangat memungkinkan apabila shalat dengan tanpa tutup lain yang lebih lebar akan tersingkap bagian rambutnya.

    Ke tiga; Orang tua yang mengajak shalat anak-anak mereka yang sudah cukup besar (usia di atas tujuh tahun) hanya dengan pakaian seadanya, seperti memakaikan celana pendek untuk mereka.

    Shalat dalam keadaan isbal ( khusus pria )

    Banyak sekali dalil yang menjelaskan haramanya isbal, baik ketika shalat maupun di luar shalat. Namun masih banyak kaum muslimin yang kurang perhatian dengan masalah ini, padahal ada sebuah riwayat marfu' dari Abu Hurairah yang menyebutkan bahwa Allah tidak menerima shalat seseorang yang musbil (menjulurkan pakaiannya di bawah mata kaki). Hadits ini dinyatakan hasan oleh An-Nawawi di dalam kitab Riyadhus Shalihin dan oleh Ahmad Syakir dalam ta'liqnya terhadap kitab Al Mahalli. Namun berdasar penelitian, hadits tersebut adalah dha'if karena rawi dari tabi'in adalah majhul (tidak dikenal). Andaikan hadits tersebut shahih, maka amat banyak kaum muslimin yang berada dalam bahaya besar karena melakukan shalat dalam keadaan isbal. Namun tetap saja shalat dengan kondisi isbal adalah sebuah kesalahan, sehingga meskipun shalatnya sah, pelakunya mendapatkan dosa.

    Menyingsingkan atau melipat lengan baju

    Termasuk kesalahan dalam pakaian shalat adalah menyingsingkan atau melipat lengan baju ketika akan shalat.
    Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, dia berkata, "Rasulullah bersabda, "Aku diperintahkan untuk sujud di atas tuju anggota badan, tidak menahan rambut dan menyingsingkan pakaian."

    Shalat dengan pundak terbuka

    Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Jangan sekali-kali salah seorang di antara kalian shalat hanya dengan satu pakaian tanpa adanya penutup sedikit pun di atas pundaknya." (HR Muslim).
    Larangan di atas menunjukkan atas makruhnya hal itu, bukan keharamannya. Sebab jika seseorang telah menutup auratnya, maka shalatnya sah meskipun tidak meletakkan sesuatu di atas pundaknya, namun perbuatan ini dibenci.

    Shalat dengan pakaian yang bergambar

    Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha dia berkata, Suatu ketika Rasulullah shalat dengan memakai qamishah (gamis) yang terdapat gambar, tatkala selesai shalat beliau bersabda, "Bawalah qamishah ini kepada Abu Jahm bin Khudzaifah dan bawakan untukku anbijaniyah, karena qamishah tadi telah mengganggu shalatku."

    Anbijaniyah adalah jenis kain yang agak tebal yang tidak bermotif dan tidak ada gambar (kain polos).
    Dari Anas Radhiallaahu 'anhu dia berkata, Aisyah pernah memasang sehelai kain untuk menutup salah satu dinding sisi rumahnya. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya, " Singkirkan dia dariku karena selalu terlintas dalam pandanganku ketika aku melakukan shalat."

    Para ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat dengan memakai pakaian yang bergambar, dan jumhur fuqaha (mayoritas ahli fikih) menganggap hal tersebut makruh.
    Imam Malik ditanya tentang cincin stempel yang bergambar (orang atau hewan-pen), Apakah boleh dipakai dan shalat dengannya? Beliau menjawab, “Tidak boleh dipakai dan tidak boleh shalat dengannya.” Adapun uang atau koin dengan gambar manusia maka membawanya ketika shalat menurut as-Samarqandi tidak apa-apa karena kecil dan tersimpan/tertutup.

    Shalat dengan pakaian kuning.

    Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihat dua pakaian dicelup (diwenter) dengan warna kuning, maka beliau bersabda, "Sesungguhnya itu termasuk pakaian orang kafir, maka engkau jangan memakainya."
    Dari Anas radhiyallahu 'anhu dia berkata, "Rasulullah  melarang seseorang untuk mewarnai bajunya dengan warna kuning (za'faran, semisal warna kunyit-red).
    Dan dalam hadits yang bersumber dari Ali radhiyallahu 'anhu dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang pakaian mu'ashfar (yang di celup dengan warna kuning)."
    Ada pun bagi wanita maka tidak apa-apa mengenakan pakaian dengan warna tersebut.

    Shalat Tanpa Tutup Kepala

    Apabila yang melakukan demikian adalah orang laki-laki maka dibolehkan, namun tidak dibolehkan bagi kaum wanita, karena kepala bagi seorang wanita adalah aurat. Akan tetapi yang mustahab(dianjurkan) adalah shalat dengan menutup kepala karena lebih sempurna dan pantas.

    Syaikh Nashiruddin al-Albani berkata, "Saya berpendapat bahwa shalat dengan kepala terbuka adalah makruh, karena merupakan hal yang bisa diterima jika seorang muslim masuk masjid untuk shalat dengan penampilan islami yang semaksimal mungkin, berdasarkan hadits, "Sesungguhnya berhias (rapi) di hadapan Allah adalah lebih berhak (dilakukan)."

    Perlu diketahui bahwa shalat dengan kepala terbuka adalah makruh, maka tidak dibenarkan seseorang tidak mau shalat dibelakang orang (imam) yang tidak memakai tutup kepala.

Wallahu a’lam bish shawab. Semoga Allah memberikan taufiq dan hidayah kepada kita semua untuk menggapai kesempurnaan Shalat. (Abu Ahmad)

Catatan: Rawi dan derajat hadits memang tidak dicantumkan, sesuai dengan yang terdapat di dalam kitab aslinya. Hal ini dikarenakan hadits yang ada di dalam kitab al-Qaul al-Mubin sudah terseleksi keshahihannya.

---------------------------------------------
www.alsofwah.or.id
Baca Selengkapnya

22 Maret 2013

Musibah Ternyata Membuatku Tersenyum

Ketika Allah Ta’ala menguji para hamba-Nya, ternyata di balik cobaan, ujian, musibah yang didapatkan oleh seorang hamba terdapat keutamaan yang luar biasa.

Oleh sebab inilah, sebenarnya orang yang sedang diuji oleh Allah Ta’ala dengan berbagai macam cobaan, musibah, rasa sempit dan sebagaimana, harus tersenyum, gembira dan bersyukur. Ternyata mendapatkan ujian dari Allah Ta’ala itu indah dan kenikmatan, mari perhatikan beberapa hal-hal berikut.


Pertama: Shalawat Allah Ta’ala, rahmat dan petunjuk-Nya bagi yang sabar ketika mendapatkan ujian.

وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِنَ الأَمْوَالِ وَالأَنْفُسِ وَالثَّمَرَاتِ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ الَّذِينَ  إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ أُولَئِكَ عَلَيْهِمْ صَلَوَاتٌ مِنْ رَبِّهِمْ وَرَحْمَةٌ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُهْتَدُونَ  إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ
Artinya: “Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar”. “(yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan, "Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji`uun". “Mereka itulah yang mendapat keberkatan yang sempurna dan rahmat dari Tuhan mereka, dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al-BAqarah: 155-158)

Dari ayat di atas dijelaskan bahwa orang yang sabar ketika mendapatkan ujian maka dia akan mendapatkan tiga keutamaan sekaligus, shalawat Allah Ta’ala, rahmat dan petunjuk-Nya. Dan perlu diperhatikan, bahwa Allah Ta’ala tidak pernah mengumpulkan tiga keutamaan sekaligus dalam satu ayat, kecuali di dalam ayat ini yaitu keutamaan bagi orang yang bersabar ketika mendapatkan musibah. Makna shalawat Allah Ta’ala kepada orang yang bersabar ketika mendapatkan musibah adalah: Allah Ta’ala memuji orang tersebut di hadapan para malaikat-Nya yang suci, hal ini sebagaimana yang dikemukakan oleh Abu Al ‘Aliyah Ar rayyahi rahimahullah. (Lihat Syarah Al Mumti’, karya Ibnu Utsaimin 3/163-164).

Kedua: Sebesar ujian sebesar itu pula pahala yang disediakan Allah Ta’ala.

Ketiga: Orang yang diuji Allah adalah bukti cinta-Nya kepada orang tersebut.

عن أنس رضي الله عنه, عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ «إِنَّ عِظَمَ الْجَزَاءِ مَعَ عِظَمِ الْبَلاَءِ  وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا أَحَبَّ قَوْمًا ابْتَلاَهُمْ فَمَنْ رَضِىَ فَلَهُ الرِّضَا وَمَنْ سَخِطَ فَلَهُ السَّخَطُ ».
Artinya: “Anas radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya besarnya pahala sesuai dengan besarnya ujian dan jika Allah mencintai suatu kaum Dia akan menguji mereka, siapa yang ridha maka baginya keridhaan (Allah) dan siapa yang murka maka baginya kemurkaan (Allah)."(Hadits riwayat Tirmidzi (no. 2576) dan dishahihkan oleh Al Albani)

Kalau begini, kenapa harus terus masuk dalam kesedihan, sebesar ujian sebesar itu pula pahala yang disediakan Allah Ta’ala. Maka cobalah untuk tersenyum ketika mendapatkan ujian, cobaan atau musibah.

Dan betapa, seorang hamba sangat membutuhkan ampunan dari Allah Tabaraka wa Ta’ala, karena seorang manusia adalah yang sudah ditegaskan sering melakukan kesalahan dan dosa.

عنْ أَنَسٍ رضي الله عنه أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ «كُلُّ ابْنِ آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الْخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ»
Artinya: “Anas radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shalallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Setiap anak keturunan Adam adalah seorang yang selalu melakukan kesalahan dan sebaik-baik orang yang selalu melakukan kesalahan adalah orang-orang yang selalu bertaubat.” ((Lihat Syarah Al Mumti’, karya Ibnu Utsaimin 3/163-164).

Keempat: Musibah menghapuskan dosa dan kesalahan.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَا يَزَالُ الْبَلاَءُ بِالْمُؤْمِنِ وَالْمُؤْمِنَةِ فِى نَفْسِهِ وَوَلَدِهِ وَمَالِهِ حَتَّى يَلْقَى اللَّهَ وَمَا عَلَيْهِ خَطِيئَة
Artinya: “Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Ujian selalu bersama dengan orang beriman lelaki dan perempuan, baik di dalam diri, anak dan hartanya, sampai dia bertemu dengan Allah dalam keadaan tidak mempunyai satu kesalahanpun.” (Hadits riwayat Tirmidzi (no. 2687) dan dishahihkan oleh Al Albani).

Kelima: Seorang yang mendapatkan cobaan berarti diinginkan kebaikan oleh Allah Ta’ala.

عن أَبَي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - «مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُصِبْ مِنْهُ»
Artinya: “Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang diinginkan Allah kebaikan maka Allah akan mengujinya.”.

Demikianlah sebagian keutamaan yang disediakan bagi orang yang dirundung musibah, cobaan dan ujian. Semoga Anda yang lagi mendapat musibah bisa tersenyum setelah membacanya. Allahumma amin.

Oleh : Ustadz Ahmad Zainuddin, Dammam KSA.
Baca Selengkapnya

20 Maret 2013

Di Balik Gemerlap Pasar

Bagaimana sikap kita terhadap pasar? Apakah sangat gandrung dan mencintainya? Apakah merasa sangat kerasan dan senang ketika berada di dalamnya? Apakah kita termasuk orang yang sering dan gemar masuk, serta jalan-jalan di sana?

Sebelum menjawab itu semua, seorang muslim dan muslimah harus tahu bahwa dirinya tidak mencintai atau membenci sesuatu karena hawa nafsunya. Akan tetapi mencintai dan membenci sesuatu karena Allah subhanahu wata’ala. Mencintai apa yang dicintai Allah dan membenci apa yang dibenci Allah. Seorang muslim juga harus mencintai apa saja yang dapat mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wata’ala dan membenci apa saja yang dapat menjauhkan dari-Nya.

Ada Apa dengan Pasar?

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, artinya, "Tempat yang paling dicintai Allah adalah masjid-masjid dan tempat yang paling dibenci Allah adalah pasar-pasar." Berdasarkan hadits ini, seorang muslim dan muslimah hendaknya membenci pasar, tidak merasa senang untuk terus berada di dalamnya, tidak merasa betah dan kerasan ketika berada di dalamnya dan tidak mendatanginya kecuali karena ada keperluan dan hajat yang mengharus kan untuk ke sana, apalagi pasar-pasar modern yang ada saat ini.

Mengapa? Karena pasar adalah tempat yeng melalaikan, tempat tabarruj, tempat pamer aurat, ikhtilath (campur baur pria wanita), tempat kegaduhan dan obrolan tak karuan. Allah subhanahu wata’ala membenci pasar, maka seorang mukmin juga membencinya, dia membenci apa yang dibenci Rabbnya.

Lalu, mengapa pasar dicap sebagai tempat terburuk di muka bumi? Imam Nawawi berkata, tentang sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, "Tempat yang paling dibenci Allah adalah pasar-pasar" karena pasar adalah tempat penipuan, kebohongan, riba, sumpah palsu, ingkar janji dan berpaling dari dzikrullah dan lain sebagainya.

Berapa banyak orang ditipu di pasar? Berapa banyak orang yang kecurian dan kecopetan di pasar? Berapa banyak orang dibohongi? Berapa banyak sumpah palsu terucap? Perdagangan haram dipraktekkan, janji diingkari, kezhaliman dan sikap melampaui batas? Berapa banyak pandangan khianat dan haram terjadi, obrolan tak karuan dilakukan, dan berapa banyak pula janji dan kencan penuh dosa dilakukan di sana?

Salman al-Farisi berkata, "Jika engkau bisa, jangan sekali-kali menjadi orang yang pertama kali masuk pasar dan paling akhir keluar darinya. Karena di situlah medan pertempuran dengan setan, dan di sana setan menancapkan benderanya." (atsar riwayat Muslim)

Di dalam pasar, banyak manusia lalai dari dzikrullah dan bersyukur kepada-Nya, karena hati disibukkan oleh segala yang terlihat oleh dua mata. Di sebelah sana ada barang dagangan jenis ini, warna ini, diimpor dari negri ini. Yang itu dari Perancis, yang ini dari Amerika, yang di sebelah sana dari Itali dan Jepang. Jika mata tertuju ke suatu tempat, maka akan mendapati berbagai asesoris dan perhiasan yang membuat mata tak berkedip, sementara di sudut yang lain ada etalase yang sangat mewah bukan kepalang.

Lalu, ini banting harga, itu diskon besar-besaran, di sebelah sana ada yang bersumpah menjual dengan rugi. Ada lagi yang cuci gudang, menawarkan dagangan dengan poster mencolok, memberikan hadiah kepada anak-anak, merayu para wanita pembeli, memberi hadiah kepada setiap pembeli, dan ada juga yang mengadakan kuis atau lomba dengan berbagai macam hadiah menarik. Untuk berkeliling dari satu stand ke stand lain, dari tempat satu ke tempat yang lain sudah menghabiskan waktu berjam-jam, dan menyia nyiakannya dengan tanpa guna. Bukan hanya itu saja, bahkan ada yang lebih dari itu, lebih buruk dari itu, yakni berapa banyak kemaksiatan tersebar dan berkeliaran di pasar-pasar.

Wanita dengan aroma parfum yang menyengat dari badan dan pakaiannya, baunya menggugah selera hidung sebelum mata diundang untuk memandanganya. Lalu berpasang- pasang mata lelaki memandanginya dengan tanpa henti. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda, "Wanita mana saja yang memakai parfum lalu keluar melewati sekelompok orang agar mereka mencium aromanya maka dia telah berzina, dan setiap mata juga berzina." (HR Ahmad dan Abu Dawud, dihasankan al-Albani).

Peringatan keras ini bagi wanita yang hanya sekedar memakai parfum lalu keluar melewati orang banyak. Maka bagaimana jika ditambah lagi keluarnya adalah ke pasar, supermarket, tempat terjadinya fitnah dan tempat yang dibenci Allah?

Banyak pula wanita di pasar yang mengenakan pakaian semaunya, dengan model yang ketat dan pendek, terbuka atau membentuk auratnya, memamer kan apa yang seharusnya ditutupi, lengan, leher, betis,dada, punggung dan seterusnya. Ada pula yang mengenakan sepatu tinggi (jinjit), berjalan melenggak-lenggok layaknya sedang merayu suaminya.

Ada lagi yang masuk pasar hanya sekedar bertanya harga ini dan harga itu. Ketika para pedagang dan semua orang sudah kemas-kemas untuk pulang , dan lampu mulai dimatikan dia pun keluar dari pasar tanpa membeli sesuatu apa pun.

Sementara itu di sebelah sana ada wanita yang sedang berduaan dengan seorang penjual laki-laki tanpa ada mahram dan orang lain. Mereka asyik mengobrol dengan begitu rinci tentang berbagai perlengkapan kosmetika dan bahkan tentang pakaian-pakaian pribadi si wanita dengan tanpa risih dan malu-malu.Tak ketinggalan pula para gadis dan wanita lainnya, tengok kanan dan tengok kiri, barangkali ada lelaki yang mau iseng menggoda dan mencandainya. Atau mungkin mau berseloroh dengan berbagai kalimat pujian, rayuan dan sanjungan.

Bagaimana Sikap Kita

Setelah memperhatikan uraian di atas, maka kita umat Islam, terutama para wanita muslimah hendaknya menjadi orang yang membenci pasar, karena ia merupakan tempat ikhtilat, tempat godaan syetan, dan menjadikan orang terpengaruh dan hanyut dengan apa yang disaksikan di sana. Jika seseorang terlalu sering melihat kemungkaran maka akan membuatnya terbiasa dengannya dan menganggap lumrah kemungkaran tersebut.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda, artinya,
"Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran maka hendaknya dia mengubah dengan tangannya. Jika tidak mampu maka hendaklah dia mengubah dengan lisannya. Dan jika tidak mampu juga, maka hendaknya mengingkari dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemah iman." (HR. Muslim)

Mengingkari kemungkaran dengan hati adalah selemah-lemah iman. Jika pengingkaran dengan hati sudah tidak lagi dimiliki oleh seseorang, maka iman akan tertutup dan hati menjadi hitam gelap, maka jadilah dia orang yang tenggelam dalam syahwat dan syubhat.

Beberapa Ketentuan Masuk Pasar
Meskipun telah kita ketahui berbagai fitnah, kemungkaran dan bahaya di dalam pasar, namun kita khususnya para wanita muslimah terkadang perlu untuk membeli berbagai kebutuhan seperti makanan, minuman, pakaian dan kebutuhan rumah tangga yang memang harus dibeli di pasar. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak melarang umatnya untuk masuk ke pasar. Di zaman Nabi pun, baik di masa jahiliyah atau setelah masa Islam terdapat banyak pasar. Yang penting bagi kita adalah jangan sampai menjadi orang yang gemar dan terpaut dengan pasar atau supermarket, merasa senang, betah, kerasan berada di dalam nya dan ingin terus berada di sana.

Berikut ini beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan oleh siapa saja yang akan pergi ke pasar, supermarket dan semisalnya.
 
    Ada Kebutuhan yang Dibeli
    Dalam arti, seseorang jangan masuk pasar tanpa ada tujuan untuk membeli apa-apa, karena hanya akan membuang-buang waktu. Maka tatkala kita masuk pasar haruslah ada kebutuhan nyata yang hendak dibeli.

    Menentukan Sasaran

    Yaitu ada kejelasan barang yang akan dibeli. Jangan sampai masuk pasar kemudian tidak tahu akan membeli apa, akhirnya hanya berkeliling dan dari satu tempat ke tempat lain tanpa tujuan yang jelas.

    Meminta Izin, bagi Wanita.

    Seorang wanita, ketika akan pergi ke pasar hendaknya minta izin kepada walinya. Para wanita mukmin di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan salafus shalih meminta izin ketika akan pergi ke masjid, maka bagaimana lagi jika akan pergi ke pasar? Juga jangan pergi sendirian, agar tidak menjadi sasaran kejahilan dan kejahatan orang tak bertanggungjawab.

    Harus Menutup Aurat

    Bagi wanita muslimah hendaknya dengan mengenakan hijab syar'i yang menutup seluruh auratnya. Harus diingat bahwa di pasar banyak lelaki yang hatinya berpenyakit dan hobi menggoda para wanita. Jika mereka mendapati wanita yang terbuka auratnya maka akan medekatinya dan mengajak berbincang. Berbeda halnya dengan wanita yang berhijab, tentu mereka akan lebih dihormati.

    Berdoa ketika Masuk Pasar.

    Dengan mengucapkan,
    “La ilaha illallah, wahdahu la syarika lah, lahul mulku wa lahul hamdu, yuhyi wa yumit, wa huwa hayyun la yamut, biyadihil khair,wa huwa 'ala kulli syai-in qadir."
    Artinya: Tidak ada ilah kecuali Allah, Yang Esa tidak ada sekutu bagi-Nya, milik-Nya seluruh kekuasaan dan pujian, Yang menghidupkan dan mematikan, Dia Maha Hidup dan tidak mati, di tangan-Nya segala kebaikan, dan Dia Maha Berkuasa atas segala sesuatu.

    Menahan Pandangan

    Sebagai bukti dari sikap hormat terhadap aturan dan hukum Allah subhanahu wata’ala, seperti tertera di dalam al-Qur’an surat an-Nur ayat 30-31 yang memerintahkan setiap mukmin dan mukminah untuk menjaga pandangan.

    Bersikap Sopan

    Yaitu berjalan dengan baik dan tenang, tidak banyak menoleh ke kanan dan ke kiri, tidak memakai parfum bagi wanita, karena akan mengundang pandangan laki-laki lain. Bagi para wanita juga jangan banyak bertanya tentang sesuatu yang kurang perlu kepada pedagang laki-laki, namun bertanyalah sekedarnya.

    Tidak Berkhalwat

    Yaitu tidak berduaan antara laki-laki dengan perempuan tanpa ada orang lain dan mahramnya, baik antara penjual dengan pembeli atau selainnya.

    Jangan Tergiur Mode

    Seorang muslim dan muslimah punya ciri tersendiri, maka jangan sampai terpikat oleh berbagai mode dan model pakaian apa pun yang tidak sejalan dengan aturan Islam yang mulia.

    Hemat

    Hemat dalam berbelanja merupa kan bukti seseorang menjaga nikmat yang diberikan Allah subhanahu wata’ala dan bukti ia bersyukur. Sedangkan isyraf (boros) dan tabdzir (menghamburkan harta) merupakan cerminan sikap meremeh kan dan menyia-nyiakan nikmat Allah.

    Memilih Waktu

    Hal ini sebagai upaya menjauhi ikhtilat dan desak-desakan yang biasa terjadi di pasar-pasar.

    Amar Ma'ruf Nahi Mungkar

    Minimal mengingkari kemungkar an dengan hati, sebagaimana telah disampaikan di dalam hadits di atas

Wallahu a’lam.

Sumber: Kutaib Darul Wathan “Ila Murtadatil Aswaq,” al-Qism al-Ilmi Darul Wathan, dengan sedikit penyesuaian.
Baca Selengkapnya

14 Maret 2013

Seputar Nuzulul Qur'an (Turunnya Al-Qur'an)

Al-Qur’an -secara umum sebagai sebuah kitab suci- turun pertama kali kepada Rasulullah pada malam al-Qadr (Lailatul Qadr) pada bulan Ramadlan. Hal ini didukung oleh firman Allah Ta’ala (artinya):

Sesungguhnya Kami telah menurunkannya pada malam al-Qadr (yang mulia)”. (Q.s.,al-Qadr: 1)

Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan,[3]. Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah”[44]. (Q.s.,ad-Dukhan:4)

(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil)”. (Q.s., al-Baqarah:185)

Umur Nabi ketika turun ayat pertama kali kepadanya adalah 40 tahun menurut pendapat yang masyhur dari para ulama. Yaitu, riwayat dari Ibn ‘Abbas, ‘Atha`, Sa’id bin al-Musayyib, dan periwayat selain mereka. Usia seperti ini adalah usia mencapai kematangan berfikir, kesempurnaan akal dan pandangan.

Yang membawa turun al-Qur’an dari Allah Ta’ala adalah malaikat Jibril, salah satu malaikat yang dekat kepada Allah dan mulia. Allah Ta’ala berfirman mengenai al-Qur’an (artinya):

Dia dibawa turun oleh Ar-Ruh Al-Amin (Jibril), [193]. ke dalam hatimu (Muahammad) agar kamu menjadi salah seorang di antara orang-orang yang memberi peringatan, [194]. dengan bahasa Arab yang jelas”.[195]. {Q.s., asy-Syu’arâ`: 193-195}

Malaikat Jibril ini memiliki sifat-sifat yang layak dimilikinya sebagai utusan Allah untuk para Rasul-Nya. Padanya ada sifat mulia, kuat, dekat kepada Allah, memiliki kedudukan dan terhormat di kalangan para malaikat lainnya, amanah, bagus dan suci. Dalam hal ini, Allah Ta’ala berfirman (artinya):

Sesungguhnya al-Qur'an itu benar-benar firman (Allah yang bibawa oleh) utusan yang mulia (Jibril),[19]. yang mempunyai kekuatan, yang mempunyai kedudukan tinggi di sisi Allah yang mempunyai 'Arsy”[20]. {Q.s.,at-Takwir: 19-20}

Allah Ta’ala telah menjelaskan kepada kita sifat-sifat Jibril yang membawa turun al-Qur’an dari sisi-Nya. Sifat-sifat itu juga menunjukkan betapa agungnya al-Qur’an dan ‘inayah Allah terhadapnya sebab Dia tidak mengutus orang yang agung kecuali dengan hal-hal yang agung pula.

Ayat-Ayat al-Qur’an Pertama Yang Turun

Secara mutlaq dan qath’i (pasti), ayat al-Qur’an pertama yang turun adalah lima ayat pertama dari surat al-‘Alaq. Kemudian wahyu mengalami masa stagnan (terputus untuk beberapa waktu), kemudian barulah turun lima ayat pertama dari surat al-Muddatstsir.

Di dalam kitab ash-Shahîhain, dari ‘Aisyah radliyallâhu 'anha di dalam kitab ‘Bad`ul Wahyi, dia berkata: “…hingga akhirnya kebenaran datang kepada beliau saat berada di Gua Hira`, lalu datanglah malaikat sembari berkata kepadanya: “Bacalah!”. Lalu Nabi Shallallâhu 'alaihi wa sallam menjawab: “Aku tidak bisa membaca”. Selanjutnya di dalam hadits tersebut malaikat membacakan firman-Nya:

اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ {1} خَلَقَ الإِنسَانَ مِنْ عَلَقٍ {2} اقْرَأْ وَرَبُّكَ اْلأَكْرَمُ {3} الَّذِي عَلَّمَ ابِالْقَلَمِ {4} عَلَّمَ اْلإِنسَانَ مَالَمْ يَعْلَمْ {5}

Bacalah dengan (menyebut) nama Rabbmu Yang menciptakan,[1]. Dia telah menciptakan manusia dengan segumpal darah.[2]. Bacalah, dan Rabbmulah Yang Paling Pemurah,[3]. Yang mengajar (manusia) dengan perantaraan kalam.[4]. Dia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.[5]”. (Q.s.,al-‘Alaq: 1-5).

Dalam kitab yang sama dari Jabir bahwasanya Nabi Shallallâhu 'alaihi wa sallam bersabda ketika bercerita tentang masa stagnan turunnya wahyu: “Ketika aku berjalan, aku mendengar suara dari langit…”. (Dalam hal ini, beliau menyebutkan seterusnya cerita itu, di dalamnya beliau bersabda lagi) “…Maka Allah turunkanlah firman-Nya:

يَاأَيُّهَا الْمُدَّثِّرُ {1} قُمْ فَأَنذِرْ {2} وَرَبَّكَ فَكَبِّرْ {3} وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ {4} وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ {5}

Hai orang yang berkemul (berselimut), [1]. bangunlah, lalu berilah peringatan!,[2]. dan Rabbmu agungkanlah, [3]. dan pakaianmu bersihkanlah, [4]. dan perbuatan dosa (menyembah berhala) tinggalkanlah, [5]”. (Q,.s.al-Muddatstsir/74: 1-5).

Permulaan turunnya al-Qur’an yang disebutkan oleh Jabir tersebut dilihat dari aspek ayat pertama kali turun setelah masa stagnan turunnya wahyu atau ayat pertama kali turun berkenaan dengan ‘kerasulan’ beliau sebab ayat-ayat pada surat al-‘Alaq yang diturunkan tersebut menetapkan nubuwwah beliau sedangkan ayat-ayat pada surat al-Muddatstsir diturunkan dalam rangka menetapkan risalah (kerasulan) beliau Shallallâhu 'alaihi wa sallam, yaitu dalam firman-Nya (artinya): “Bangunlah, lalu berilah peringatan!”.

Oleh karena itu, para ulama berkata: “Sesungguhnya Nabi Shallallâhu 'alaihi wa sallam diangkat sebagai Nabi melalui ayat ‘Iqra`’ dan diangkat sebagai Rasul melalui surat ‘al-Muddatstsir’.

Turunnya al-Qur’an bersifat ‘Ibtidâ`iy’ dan ‘Sababy’

Al-Qur’an turun dalam dua klasifikasi:
Pertama, Secara Ibtidâ`iy’ ; yaitu turunnya tidak didahului oleh sebab-sebab tertentu. Kondisi seperti inilah yang lebih dominan terjadi pada kebanyakan ayat-ayat al-Qur’an. Diantaranya :

Firman-Nya (artinya):
Dan di antara mereka ada orang yang berikrar kepada Allah:’Sesungguhnya jika Allah memberikan sebahagian dari karunia-Nya kepada kami, pasti kami akan bersedekah dan pastilah kami termasuk orang-orang yang saleh’” . (Q,.s.at-Tawbah/09: 75).

Ayat tersebut turun secara Ibtidâ`iy untuk menjelaskan kondisi sebagian orang-orang Munafiq. Sedangkan riwayat yang masyhur di kalangan banyak orang bahwa ia turun terhadap seorang shahabat, Tsa’labah bin Hathib dalam kisah yang amat panjang dan banyak sekali para Ahli Tafsir yang menyinggungnya serta sering dipublikasikan oleh para penceramah; riwayat tersebut Dla’if (lemah), tidak shahih sama sekali.

Kedua, Secara sababy ; yaitu turunnya didahului oleh sebab tertentu, diantara sebabnya tersebut:

    Bisa jadi berupa pertanyaan yang dijawab oleh Allah, seperti ayat (artinya):
    “Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah, ‘Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji’.” (Q.s.,al-Baqarah:189)

    Atau Suatu peristiwa yang terjadi dan memerlukan penjelasan dan peringatan, seperti firman-Nya:
    “Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab, ’Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja’ .” (Q.s.at-Tawbah:65)

    Dua ayat tersebut turun terhadap seorang Munafiq yang berkata pada waktu perang (Ghazwah) Tabuk di dalam satu majlis: “Kita tidak pernah melihat orang seperti para Qurrâ` kita tersebut, lebih besar perutnya, lebih dusta lisannya dan lebih pengecut ketika bertemu musuh”. Yang mereka tembak adalah Rasulullah dan para shahabatnya. Lantas hal itu sampai ke telinga Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wa sallam dan al-Qur’anpun sudah turun. Lalu datanglah seorang laki-laki ingin meminta ma’af kepada Nabi Shallallâhu 'alaihi wa sallam, lalu beliau menjawabnya:
    "Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?." (Q.s.,at-Tawbah:65)

    Atau suatu perbuatan yang terjadi dan ia butuh penjelasan tentang hukumnya, seperti firman Allah:
    “Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang memajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah, Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua, sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (Q.s.,al-Mujâdilah:1)
Baca Selengkapnya

13 Maret 2013

Nasehat Ibnu Hazm

"Jika anda menghadiri majelis ilmu maka janganlah kamu hadir kecuali kehadiranmu itu untuk menambah ilmu dan memperoleh pahala, dan bukannya kehadiranmu itu dengan merasa cukup akan ilmu yang ada padamu, mencari-cari kesalahan (dari pengajar) untuk menjelekkannya. Karena ini adalah perilaku orang-orang yang tercela, yang mana orang-orang tersebut tidak akan mendapatkan kesuksesan dalam ilmu selamanya.
Maka jika anda menghadiri majelis ilmu sesuai dengan apa yang telah kami sebutkan, maka tetapilah tiga hal ini dan tidak ada keempatnya :

Pertama :

Bersikap diamlah engkau seperti diamnya orang yang bodoh


Kedua :

Engkau bertanya seperti bertanya-nya seorang yang ingin belajar.

Dan bentuk pertanyaan orang yang belajar adalah bertanya tentang apa yang tidak ia ketahui dan bukannya bertanya tentang apa yang ia ketahui. Karena menanyakan apa yang telah kamu ketahui adalah pertanda lemahnya dan kurangnya akal serta menyibukkan gurumu dengan perkataanmu, menghabiskan waktumu dengan sesuatu yang tidak berfaedah. Jika orang yang engkau bertanya kepadanya telah menjawab pertanyaanmu dan telah mencukupi, maka berhentilah dari pembicaraan. Dan jika ia belum mencukupi dalam menjawab pertanyaanmu atau menjawab pertanyaanmu sedang engkau belum faham, maka katakanlah : "Saya belum faham", dan mintalah tambahan penjelasan darinya. Dan jika ia tidak menambah jawabannya dan diam, atau mengulangi penjelasannya seperti yang pertama kali dan tidak ada tambahan, maka tahanlah dirimu dari bertanya kepadanya, kalau tidak demikian maka engkau akan memperoleh (akibat) yang jelek dan permusuhan, dan tidaklah engkau mendapat apa yang engkau harapkan berupa tambahan penjelasan.

Ketiga :

Mungkin engkau seorang yang duduk dalam majelis ilmu dan memaparkan seperti orang alim, dan keadaan yang demikian itu adalah engkau membantah jawabannya dengan jawaban yang jelas, maka jika tidak demikian keadaannya ada padamu, dan tidak ada padamu kecuali pengulangan perkataanmu, atau penentangan yang mana musuhmu tidak melihatnya sebagai penentangan, maka tahanlah dirimu, karena engkau tidak akan memperoleh dalam pengulangan itu tambahan dan tidak juga belajar.

Dan jika datang kepadamu suatu perkataan, atau engkau mengkritik suatu perkataaan dalam suatu kitab, maka hati-hatilah engkau dari menghadapinya dengan sikap marah yang timbul dari sikap berlebih-lebihan, sebelum engkau yakin tentang kebatilannya dengan bukti yang pasti, dan juga janganlah engkau menghadapinya sebagaimana menghadapnya orang yang membenarkan, berbuat baik kepadanya, sebelum engkau mengetahui kebenarannya, sehingga akhirnya berarti kamu berbuat dhalim terhadap dirimu dalam kedua bentuk, atau engkau akan jauh dari mendapatkan kebenaran, akan tetapi hadapilah ia sebagaimana orang yang bersih hati dari permusuhan dengannya, dan condong kepadanya, karena engkau jika melakukan hal ini akan mendapatkan pahala yang banyak, dan pujian yang banyak, dan keutamaan yang merata.
Penulis dalam tulisan ini menasihati orang yang menghadiri majelis ilmu agar menfokuskan tujuannya untuk memperoleh pengetahuanh yang baru dan ganjaran pahala dari Allah, bukan mencari kesalahan yang disengaja untuk dibesar-besarkan atau kesalahan yang jarang (terjadi dari orang alim itu) untuk disebarluaskan. Karena sikap yang terakhir disebut ini adalah perangai orang yang tercela yang tidak akan memperoleh keuntungan dalam ilmu.

Penjelasan

Dalam menghadiri majelis ilmu manusia terbagi menjadi tiga macam :

1. Seorang yang jahil (bodoh) yang hanya mendengar dengan seksama.

2. Seorang penuntut ilmu yang bertanya tentang sesuatu yang belum diketahuinya dan dia merasa cukup dengan jawaban yang memuaskan, jika kurang puas ia meminta tambahan jawaban dengan tidak mengulangi (permintaan jawaban tersebut), karena sikap tersebut dapat menimbulkan permusuhan diantara para penuntut ilmu.

3. Seorang alim yang senantiasa mengulangi dan membandingkan (suatu masalah) dengan dalil dan bukti, jika tidak memiliki dalil maka ia tidak perlu untuk membandingkannya, lalu ia menasihati para pendengar dan pembaca agar bersikap netral, dia tidak membenarkan setiap permasalahan dan tidak pula ditolaknya sebelum ia memeriksanya dengan akal yang sehat, dengan demikian akan terwujud ilmu itu dan akan besar pahala (yang diperoleh)

Maraji':
Diterjemahkan dari kitab silsilah ta'lim.
Baca Selengkapnya