Tampilkan postingan dengan label Ibadah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ibadah. Tampilkan semua postingan

30 April 2014

Shalat Sunnah 4 Raka’at Setelah ‘Isyaa’ Setara dengan Shalat Sunnah 4 Raka'at pada Waktu Lailatul-Qadr

Diantara sunnah yang banyak ditinggalkan kaum muslimin saat ini adalah shalat sunnah empat raka’at setelah ‘Isyaa’. Diantara dasar dalilnya adalah:
حَدَّثَنَا آدَمُ، قَالَ: حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، قَالَ: حَدَّثَنَا الْحَكَمُ، قَالَ: سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: " بِتُّ فِي بَيْتِ خَالَتِي مَيْمُونَةَ بِنْتِ الْحَارِثِ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَهَا فِي لَيْلَتِهَا، فَصَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعِشَاءَ، ثُمَّ جَاءَ إِلَى مَنْزِلِهِ فَصَلَّى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ، ثُمَّ نَامَ، ثُمَّ قَامَ، ثُمَّ قَالَ: نَامَ الْغُلَيِّمُ أَوْ كَلِمَةً تُشْبِهُهَا، ثُمَّ قَامَ، فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ فَجَعَلَنِي عَنْ يَمِينِهِ، فَصَلَّى خَمْسَ رَكَعَاتٍ، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ، ثُمَّ نَامَ حَتَّى سَمِعْتُ غَطِيطَهُ أَوْ خَطِيطَهُ، ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ "
Telah menceritakan kepada kami Aadam, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Syu’bah, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Al-Hakam, ia berkata : Aku mendengar Sa’iid bin Jubair, dari Ibnu ‘Abbaas, ia berkara : “Aku pernah menginap di rumah bibiku, Maimunah bin Al-Harits, istri Nabi shallallaahu ’alaihi wa sallam; dan ketika itu Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam sedang berada di rumah bibi saya itu. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat ‘Isya’ (di masjid), kemudian beliau pulang, lalu beliau mengerjakan shalat sunnah empat raka’at. Setelah itu beliau tidur, lalu beliau bangun dan bertanya : ‘Apakah anak laki-laki itu (Ibnu ‘Abbas) sudah tidur ?’ -  atau beliau mengucapkan kalimat yang semakna dengan itu. Kemudian beliau berdiri untuk melakukan shalat, lalu aku berdiri di sebelah kiri beliau untuk bermakmum. Akan tetapi kemudian beliau menjadikanku berposisi di sebelah kanan beliau. Beliau shalat lima raka’at, kemudian shalat lagi dua raka’at, kemudian beliau tidur. Aku mendengar suara dengkurannya yang samar-samar. Tidak berapa lama kemudian beliau bangun, lalu pergi ke masjid untuk melaksanakan shalat shubuh” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 117].
حَدَّثَنَا ابْنُ إِدْرِيسَ، عَنْ حُصَيْنٍ، عَنْ مُجَاهِدٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو، قَالَ: " مَنْ صَلَّى أَرْبَعًا بَعْدَ الْعِشَاءِ كُنَّ كَقَدْرِهِنَّ مِنْ لَيْلَةِ الْقَدْرِ
Telah menceritakan kepada kami Ibnu Idriis, dari Hushain, dari Mujaahid, dari ‘Abdullah bin ‘Amru, ia berkata : “Barangsiapa yang shalat empat raka’at setelah (shalat) ‘Isyaa’, maka nilainya setara dengan empat raka'at pada waktu Lailatul-Qadr” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah 2/343 (5/100) no. 7351; sanadnya shahih[1]].
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ فُضَيْلٍ، عَنِ الْعَلَاءِ بْنِ الْمُسَيِّبِ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْأَسْوَدِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: " أَرْبَعٌ بَعْدَ الْعِشَاءِ يَعْدِلْنَ بِمِثْلِهِنَّ مِنْ لَيْلَةِ الْقَدْرِ "
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Fudlail, dari Al-‘Alaa’ bin Al-Musayyib, dari ‘Abdurrahmaan bin Al-Aswad, dari ayahnya, dari ‘Aaisyah, ia berkata : “Empat raka’at setelah ‘Isyaa’ setara dengan empat raka'at pada waktu Lailatul-Qadr” [idem, no. 7352; sanadnya hasan].
حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، عَنْ عَبْدِ الْجَبَّارِ بْنِ عَبَّاسٍ، عَنْ قَيْسِ بْنِ وَهْبٍ، عَنْ مُرَّةَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: " مَنْ صَلَّى أَرْبَعًا بَعْدَ الْعِشَاءِ لَا يَفْصِلُ بَيْنَهُنَّ بِتَسْلِيمٍ ؛ عَدَلْنَ بِمِثْلِهِنَّ مِنْ لَيْلَةِ الْقَدْرِ "
Telah menceritakan kepada kami Wakii’, dari ‘Abdul-Jabbaar bin ‘Abbaas, dari Qais bin Wahb, dari Murrah, dari ‘Abdullah (bin Mas’uud), ia berkata : “Barangsiapa yang shalat empat raka’at setelah ‘Isyaa’ yang tidak dipisahkan dengan salam, maka nilainya setara dengan empat raka'at pada waktu Lailatul-Qadr” [idem, no. 7353; sanadnya hasan].
حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، عَنْ عَبْدِ الْوَاحِدِ بْنِ أَيْمَنَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ تُبَيْعٍ، عَنْ كَعْبِ بْنِ مَاتِعٍ، قَالَ: " مَنْ صَلَّى أَرْبَعًا بَعْدَ الْعِشَاءِ يُحْسِنُ فِيهِنَّ الرُّكُوعَ، وَالسُّجُودَ، عَدَلْنَ مِثْلَهُنَّ مِنْ لَيْلَةِ الْقَدْرِ "
Telah menceritakan kepada kami Wakii’, dari ‘Abdul-Waahid bin Aiman, dari ayahnya, dari Tubai’, dari Ka’b bin Maati’, ia berkata : Barangsiapa yang shalat empat raka’at setelah ‘Isyaa’ dengan membaguskan rukuk dan sujud padanya, nilainya setara dengan empat raka'at pada waktu Lailatul-Qadr” [idem, no. 7354; sanadnya hasan].
Atsar Ka’b bin Maati’ atau Ka’b Al-Ahbar ini juga diriwayatkan oleh An-Nasaa’iy no. 4895-4896 dengan sanad hasan.
Faedah:
1.     Riwayat-riwayat di atas menegaskan tentang masyruu’-nya shalat sunnah empat raka’at setelah ‘Isyaa’.
2.     Amalan tersebut beserta pahalanya yang senilai dengan empat raka'at pada waktu Lailatul-Qadr, meskipun sanadnya mauquuf pada shahabat radliyallaahu 'anhum, namun hukumnya adalah marfuu’,[2] karena di dalamnya tidak ada ruang ijtihaad dalam menetapkan pahala suatu amalan secara khusus, sehingga diketahui bahwasannya statement itu tidak lain hanyalah berasal dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam.
3.     Afdlal, shalat tersebut dilakukan di rumah sebagaimana hadits Ibnu ‘Abbaas radliyallaahu ‘anhumaa. Selain itu, sesuai pula dengan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلَاةِ صَلَاةُ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا الْمَكْتُوبَةَ
Sesungguhnya seutama-utama shalat adalah shalatnya seseorang di rumahnya, kecuali shalat wajib (yang dilakukan di masjid secara berjama’ah – Abul-Jauzaa’)” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 731].
4.     Shalat sunnah tersebut dilakukan empat raka’at tanpa dipisahkan dengan salam, sebagaimana atsar ‘Abdullah bin Mas’uud radliyallaahu ‘anhu. Akan tetapi bisa juga dilakukan dua raka’at-dua raka’at dengan masing-masing salam sesuai keumuman sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
صَلَاةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى
Shalat sunnah malam dilakukan dua-dua” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 991].
5.     Diantara ulama yang menegaskan sunnahnya amalan ini antara lain :
As-Sarkhasiy rahimahullah berkata:
فَأَمَّا التَّطَوُّعُ بَعْدَ الْعِشَاءِ فَرَكْعَتَانِ فِيمَا رَوَيْنَا مِنْ الْآثَارِ وَإِنْ صَلَّى أَرْبَعًا فَهُوَ أَفْضَلُ لِحَدِيثِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ مَوْقُوفًا عَلَيْهِ وَمَرْفُوعًا مَنْ صَلَّى بَعْدَ الْعِشَاءِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ كُنَّ لَهُ كَمِثْلِهِنَّ مِنْ لَيْلَةِ الْقَدْرِ
Adapun shalat sunnah setelah ‘Isyaa’ adalah dua raka’at berdasarkan apa yang diriwayatkan kepada kami dari atsar-atsar. Apabila ia shalat empat raka’at maka afdlal berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhu secara mauquuf dan marfuu’ : ‘Barangsiapa shalat setelah ‘Isyaa’ sebanyak empat raka’at, maka baginya pahala senilai empat raka'at pada waktu Lailatul-Qadr” [Al-Mabsuuth 1/459 – via Syaamilah].
Ibnu Baaz rahimahullah berkata:
الراتبة ركعتان، وإن صلى أربع ركعات فلا بأس، فقد جاء في الحديث: " أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يصلي أربعاً قبل أن ينام " وإذا فعلها الإنسان فلا بأس، وإن اقتصر على ركعتين فهي الراتبة، والراتبة التي كان يحافظ عليها: بعد العشاء ركعتان، ثم ينام، ويقوم في آخر الليل يتهجد عليه الصلاة والسلام
“Shalat sunnah rawatib setelah ‘Isyaa’ adalah dua raka’at. Apabila ia shalat empat raka’at, maka tidak mengapa, karena terdapat dalam hadits : ‘Sesungguhnya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat empat raka’at sebelum beliau tidur’. Apabila seseorang melakukannya, maka tidak mengapa. Dan apabila ia meringkasnya dua raka’at, maka itulah shalat sunnah rawatib. Shalat sunnah rawatib yang senantiasa dijaga oleh beliau adalah : dua raka’at setelah ‘Isyaa’, kemudian tidur. Setelah itu bangun di akhir malam untuk melakukan shalat tahajjud. Semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada beliau” [Majalah Al-Buhuuts Al-Islaamiyyah, 46/197].
Al-Albaaniy rahimahullah mengisyaratkan masyru’-nya shalat sunnah ini ketika menjelaskan hadits no. 5060 dalam buku Silsilah Adl-Dla’iifah 11/101-103.
Wallaahu a’lam.
[abul-jauzaa’ – perumahan ciomas permai – 26 Jumadats-Tsaaniy 1435/25 April 2014 – 22:25 – pertama kali saya mendapatkan faedah ini dari penjelasan Al-Ustaadz Badru Salam hafidhahullah - dikoreksi pada tanggal 27042014, 05:40].




[1]      Semua perawinya tsiqaat, kecuali Hushain (bin ‘Abdirrahmaan As-Sulamiy) – seorang yang tsiqah – yang berubah hapalannya di akhir usianya. Muslim mengambil riwayatnya yang berasal dari Ibnu Idriis dalam Shahiih-nya, sehingga besar kemungkinan Ibnu Idriis mengambil riwayat Hushain sebelum masa ikhtilaath-nya. Wallaahu a’lam [lihat : Al-Mukhtalithiin oleh Al-‘Alaa’iy beserta komentar muhaqiq-nya, hal. 21-24].
[2]      Silakan baca artikel : Hadits Mauquf.

=================================================================

Sumber : abul-jauzaa.blogspot.com
Baca Selengkapnya

2 Juni 2013

Saat-saat Terkabulnya Do'a

gambar dari google
Berdoa dianjurkan kapan saja. Tetapi ada saat-saat istimewa. Kapan?

1. Waktu sepertiga malam terakhir saat orang lain terlelap dalam tidurnya.
Allah berfirman: "...Mereka (para muttaqin) sedikit sekali tidur di waktu malam, dan di akhir malam, mereka memohon ampun (kepada Allah)."(QS. Adz-Dzariyat: 18-19).

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Rabb (Tuhan) kita turun di setiap malam ke langit yang terendah, yaitu saat sepertiga malam terakhir, maka Dia berfirman : Siapa yang berdoa kepadaKu maka Aku kabulkan, siapa yang meminta kepadaKu maka Aku berikan kepadanya, dan siapa yang meminta ampun kepadaKu maka Aku ampunkan untuknya." (HR. Al-Bukhari no. 1145, 6321 dan Muslim no. 758).

Dan Amr bin Ibnu Abasah mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tempat yang paling mendekatkan seorang hamba dengan Tuhannya adalah saat ia dalam sujudnya dan jika ia bangun melaksanakan shalat pada sepertiga malam yang akhir. Karena itu, jika kamu mampu menjadi orang yang berdzikir kepada Allah pada saat itu maka jadilah." (HR. At Tirmidzi, Ahmad dan dishahihkan oleh At-Tirmidzi, Al-Hakim, Adz-Dzahabi, dan Al-Albani).

2. Waktu antara adzan dan iqamah, saat menunggu shalat berjama'ah.
Sayangnya waktu mustajab ini sering disalahgunakan sebagian umat Islam yang kurang mengerti sunnah atau oleh orang yang kurang menghargai sunnah, sehingga diisi dengan hal-hal yang tidak baik dan tidak dianjurkan Islam, membicarakan urusan dunia, atau hal-hal lain yang tidak bernilai ibadah. Hal-hal semacam ini sangat merugikan pelakunya karena tidak mengikuti sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan sempurna.

Ketentuan waktu ini berdasarkan hadits Anas bin Malik radhiallahu anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Doa itu tidak ditolak antara adzan dan iqamah, maka berdoalah!" (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban, shahih menurut Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan menurut Al-Arnauth dalam Jami'ul Ushul).

Juga berdasarkan hadits Abdullah bin Amr Ibnul Ash radhiallahu anhu, bahwa ada seorang laki-laki berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya para muadzin itu telah mengungguli kita", maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ucap-kanlah seperti apa yang diucapkan oleh para muadzin itu dan jika kamu selesai (menjawab), maka memohonlah, kamu pasti diberi." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Hibban, di-hasan-kan oleh Al-Arnauth dan Al-Albani).

3. Pada waktu sujud.

Yaitu sujud dalam shalat atau sujud-sujud lain yang diajarkan Islam. Seperti sujud syukur, sujud tilawah dan sujud sahwi. Dalilnya adalah hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Keberadaan hamba yang paling dekat dengan Tuhannya adalah ketika ia dalam keadaan sujud, maka perbanyaklah doa." (HR. Muslim).

Dan hadits Ibnu Abbas radhiallahu anhu, ia berkata : "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membuka tabir (ketika beliau sakit), sementara orang-orang sedang berbaris (shalat) di belakang Abu Bakar radhiallahu anhu, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Wahai sekalian manusia, sesung-guhnya tidak tersisa dari mubasysyirat nubuwwah (kabar gembira lewat kenabian) kecuali mimpi bagus yang dilihat oleh seorang muslim atau diperlihatkan untuknya. Ingatlah bahwasanya aku dilarang untuk membaca Al-Qur'an ketika ruku' atau ketika sujud. Adapun di dalam ruku', maka agungkanlah Allah dan adapun di dalam sujud, maka giat-giatlah berdoa, sebab (hal itu) pantas dikabul-kan bagi kalian." (HR. Muslim).

4. Setelah shalat fardlu

Yaitu setelah melaksanakan shalat-shalat wajib yang lima waktu, termasuk sehabis shalat Jum'at. Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman: "Dan bertasbihlah kamu kepada-Nya di malam hari dan selesai shalat." (QS. Qaaf: 40).

Juga berdasarkan hadits Umamah Al-Bahili , ia berkata : "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya tentang doa apa yang paling didengar (oleh Allah), maka beliau bersabda:
"Tengah malam terakhir dan setelah shalat-shalat yang diwajibkan." (HR. At-Tirmidzi, ia berkata: hadist ini hasan ).

Karena itu Imam Syafi'i dan para pengikutnya berkata, dianjurkan bagi imam dan makmumnya serta orang-orang yang shalat sendirian memper-banyak dzkir, wirid dan doa setelah selesai shalat fardhu. Dan dianjurkan membaca dengan pelan, kecuali jika makmum belum mengerti maka imam boleh mengeraskan agar makmum menirukan. Setelah mereka mengerti, maka semua kembali pada hukum semula yaitu sirri (samar-samar). (Syarh Muhadzdzab, III/487).

5. Pada waktu-waktu khusus, tetapi tidak diketahui dengan pasti batasan-batasannya.

yaitu sesaat di setiap malam dan sesaat setiap hari Jum'at. Hal ini berdasarkan hadist Jabir radhiallahu anhu, ia berkata: Saya mendengar Rasu-lullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya di malam hari ada satu saat (yang mustajab), tidak ada seorang muslim pun yang bertepatan pada waktu itu meminta kepada Allah kebaikan urusan dunia dan akhirat melainkan Allah pasti mem-beri kepadanya." (HR. Muslim).

Hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menyebut hari Jum'at, beliau bersabda: "Di dalamnya ada satu saat (yang mustajab) tidaklah seorang hamba muslim yang kebetulan waktu itu sedang mendirikan shalat (atau menunggu shalat) dan memohon kepada Allah sesuatu (hajat) melainkan Allah pasti mengabulkan permohonannya." dan Nabi mengisyaratkan dengan tangannya akan sedikitnya saat mustajab itu." (HR. Al-Bukhari).

Di dalam hadist Muslim dan Abu Dawud dijelaskan:
"Yaitu waktu antara duduknya imam (khatib) sampai selesainya shalat (Jum'at)". Inilah riwayat yang paling shahih dalam hal ini. Sedangkan dalam hadist Abu Dawud yang lain Nabi memerintahkan agar kita mencarinya di akhir waktu Ashar.

An-Nawawi rahimmahullah menjelaskan bahwa para ulama berselisih dalam menentukan saat ijabah ini menjadi sebelas pendapat. Yang benar-benar saat ijabah adalah di antara mulai naiknya khatib ke atas mimbar sam-pai selesainya imam dari shalat Jum'at. Hal ini berdasarkan hadist yang sangat jelas dalam riwayat Muslim di atas.

Imam An-Nawawi rahimmahullah melanjut-kan: "Adapun hadist yang berbunyi: 'Carilah saat itu pada akhir sesudah Ashar' (HR. Abu Dawud dan An-Nasa'i dengan sanad shahih), maka hal ini memberi kemungkinan bahwa saat ijabah itu bisa berpindah-pindah, kadang-kadang di saat ini, kadang-kadang di saat itu seperti halnya lailatul qadar."

Imam Ahmad rahimmahullah berkata: "Kebanyakan ahli hadits menyatakan saat itu adalah setelah Ashar dan diharapkan setelah tergelincirnya matahari."

Lain dengan Ibnu Qayyim. Beliau menjadikannya sebagai dua waktu ijabah yang berlainan. Dalam Kitab Al-Jawabul Kafi beliau berkata:

(Pertama), jika doa itu disertai dengan hadirnya kalbu dan totalitasnya dalam berkonsentrasi terhadap apa yang diminta, dan bertepatan dengan salah satu dari waktu-waktu ijabah yang enam itu, yaitu :
  • Sepertiga akhir dari waktu malam.
  • Ketika adzan.
  • Waktu antara adzan dan iqamah.
  • Setelah shalat-shalat fardlu.
  • Ketika imam naik ke atas mimbar pada hari Jum'at sampai selesainya shalat Jum'at pada hari itu.
  • Waktu terakhir setelah Ashar".

(Kedua), jika doa tadi bertepatan dengan kekhusyu'an hati, merendahkan diri di hadapan Sang Penguasa. Menghadap kiblat, berada dalam kondisi suci dari hadats, mengangkat kedua tangan, memulai dengan tahmid (puji-pujian), kemudian membaca shalawat atas Muhammad. Lalu bertobat dan beristighfar sebelum menyebutkan hajat. Kemudian menghadap kepada Allah, bersungguh-bersungguh dalam memohon dengan penuh kefaqiran, dibarengi dengan rasa harap dan cemas. Dan bertawassul dengan asma dan sifat-Nya serta mentauhidkan-Nya. Lalu ia dahului doanya itu dengan sedekah terlebih dahulu, maka doa seperti itu hampir tidak tertolak selamanya. Apalagi jika memakai doa-doa yang dikabarkan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sebagai doa yang mustajab atau yang mengandung Al-Ismul-A'zham (Nama Allah Yang Mahabesar)."
Ya Allah, kabulkanlah doa-doa kami. 

Sumber rujukan :
    Syekh Muhammad Thariq Muhammad Shalih, A'malul Muslim filYaumi wal Lailah.
    Al-Hafidz Ibnu Hajar, Fathul Bari 11/132.
    An-Nawawi, Majmu' IV/487 dan 548 -550.
    Ibnu Qayyim, Al-Jawabul Kafi Hal 12.
    Dan lain-lain.
==================================================
Abu Hamzah
www.alsofwah.or.id

Baca Selengkapnya

30 Mei 2013

Kekeliruan Berpakaian Dalam Shalat

Seorang muslim sudah seharusnya memahami setiap perkara penting yang menyangkut agamanya, terutama yang bersifat fardhu 'ain, seperti shalat.

Salah satu masalah yang terkait dengan shalat dan kurang mendapat perhatian dari sebagian kaum muslimin adalah tentang pakaian di dalam shalat. Masih banyak di antara mereka yang belum faham tentang pakaian yang dianjurkan, yang dilarang dan yang dibenci jika pakai pada waktu shalat.

Dalam edisi ini kami turunkan sebuah pembahasan tentang beberapa kekeliruan berpakaian di dalam shalat yang kami ambil dari kitab “al-Muhkam al- Matin” , ringkasan dari kitab “al-Qaul al-Mubin fi Akhta’ al Mushallin” karya syaikh Masyhur bin Hasan al-Salman.

Di antara kekeliruan tersebut adalah:
     Shalat dengan pakaian ketat

    Memakai pakaian ketat dalam shalat adalah makruh dalam tinjauan syar'i dan tidak baik dari segi kesehatan. Jika ketika memakainya sampai tingkat meninggalkan shalat (dengan alasan susah untuk melakukan gerakan ini dan itu), maka hukum memakainya menjadi haram. Dan terbukti bahwa kebanyakan orang yang memakai celana ketat adalah mereka yang tidak shalat atau jarang melakukannya.

   Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani berkata, "Celana panjang (ketat, red) itu membentuk aurat, dan aurat laki-laki adalah dari lutut sampai pusar. Seorang yang sedang shalat harus semaksimal mungkin menjauhi segala kemaksiatan ketika dia sedang sujud, yakni dengan terlihat bentuk kedua pantatnya (karena sempitnya celana itu-red), atau bahkan membentuk aurat yang ada di antara keduanya (kemaluan). Maka bagaimana orang seperti ini berdiri di hadapan Rabb seru sekalian alam?

    Jika celana yang dipakai adalah longgar maka menurut Syaikh al-Albani tidak apa-apa, namun yang lebih utama adalah dengan mengenakan gamis (baju panjang) hingga menutupi lutut, atau setengah betis dan boleh dijulurkan maksimal hingga mata kaki.

    Shalat dengan pakaian tipis atau asal-asalan

    Tidak boleh shalat dengan pakaian tipis yang menampakkan anggota badan, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang di masa ini. Dengan sengaja memakainya maka berarti sengaja memperlihatkan bagian auratnya yang seharusnya tertutup. Mereka telah tergiring oleh syahwat sehingga menjadi pengikut mode dan adat, mereka juga telah terbius oleh para penyeru permisivisme yang membolehkan manusia berkreasi dan melakukan apa saja tanpa mengindah kan norma dan aturan syari'at.

    Masuk kategori shalat dengan pakaian asal-asalan adalah shalat memakai piyama atau baju tidur. Suatu ketika Rasululah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya oleh seseorang tentang shalat dengan memakai satu pakaian (misal: celana panjang saja tanpa memakai baju atau memakai gamis tanpa mengenakan celana-red), maka beliau menjawab, "Bukankah masing masing kalian mendapati dua pakaian?"

    Abdullah Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu melihat Nafi’ shalat sendirian dengan memakai satu pakaian, maka dia berkata kepada Nafi’," Bukankah aku memberikan untukmu dua pakaian? Nafi' menjawab, "Ya, benar.” Maka Ibnu Umar bertanya, “Apakah engkau ketika keluar ke pasar hanya dengan satu pakaian?” Nafi' menjawab,” Tidak." Maka Ibnu Umar berkata, “Sungguh berhias untuk Allah adalah lebih berhak (dilakukan)."

    Maka dengan demikian orang yang shalat dengan baju tidur termasuk dalam kategori ini, karena tentu dia akan merasa malu apabila bepergian atau ke pasar dengan memakai piyama tersebut.

    Dan bagi wanita, shalat dengan pakaian yang tipis urusannya lebih berat dari pada laki-laki. Maka jangan sampai para wanita shalat dengan pakaian yang terbuat dari kain yang tipis atau transparan, karena meskipun menutup seluruh tubuh namun tetap memperlihatkan kulit dan badannya.

    Shalat dengan aurat terbuka

    Masalah terbukanya aurat ini terjadi pada beberapa klasifikasi manusia:

    -Pertama; Seseorang mengenakan celana ketat yang membentuk lekuk tubuh (aurat) kemudian memakai baju yang pendek, sehingga ketika rukuk atau sujud pakaiannya tersingkap, maka kelihatan bagian bawah punggungnya dan bentuk auratnya karena ketatnya celana yang dipakai dan pendeknya baju.

    Maka dengan pakaian seperti ini berarti dia membuka auratnya, padahal dia sedang rukuk dan sujud di hadapan Allah subhanahu wata'ala, semoga Allah menjaga kita semua dari hal itu. Terbukanya aurat dalam keadaan shalat dapat menyebabkan batalnya shalat, dan inilah salah satu efek negatif mengimpor pakaian dari negri kafir.

    Ke dua; Orang yang tidak sungguh-sungguh menutup auratnya dan tidak berusaha semaksimal mungkin menutupinya, padahal sebenarnya dia mampu. Hal ini biasanya karena faktor kebodohan, malas dan ketidakpedulian seseorang dalam menutup auratnya.

    Perhatian juga kepada para wanita, jangan sampai shalat dalam keadaan sebagian rambutnya terlihat, atau tidak tertutup keseluruhannya. Jangan pula tersingkap lengan atau betisnya. Karena menurut jumhur (mayoritas) ulama kalau sampai demikian, maka hendaknya ia mengulang shalatnya tersebut. Hal ini berdasarkan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh sayyidah Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda, artinya,
    "Allah tidak menerima shalat wanita yang sudah mengalami haid (baligh) kecuali dengan mengenakan tutup kepala (khimar)."

    Salah satu pakaian yang dikhawatirkan menjadi sebab terbukanya aurat wanita adalah jilbab kecil yang sangat memungkinkan apabila shalat dengan tanpa tutup lain yang lebih lebar akan tersingkap bagian rambutnya.

    Ke tiga; Orang tua yang mengajak shalat anak-anak mereka yang sudah cukup besar (usia di atas tujuh tahun) hanya dengan pakaian seadanya, seperti memakaikan celana pendek untuk mereka.

    Shalat dalam keadaan isbal ( khusus pria )

    Banyak sekali dalil yang menjelaskan haramanya isbal, baik ketika shalat maupun di luar shalat. Namun masih banyak kaum muslimin yang kurang perhatian dengan masalah ini, padahal ada sebuah riwayat marfu' dari Abu Hurairah yang menyebutkan bahwa Allah tidak menerima shalat seseorang yang musbil (menjulurkan pakaiannya di bawah mata kaki). Hadits ini dinyatakan hasan oleh An-Nawawi di dalam kitab Riyadhus Shalihin dan oleh Ahmad Syakir dalam ta'liqnya terhadap kitab Al Mahalli. Namun berdasar penelitian, hadits tersebut adalah dha'if karena rawi dari tabi'in adalah majhul (tidak dikenal). Andaikan hadits tersebut shahih, maka amat banyak kaum muslimin yang berada dalam bahaya besar karena melakukan shalat dalam keadaan isbal. Namun tetap saja shalat dengan kondisi isbal adalah sebuah kesalahan, sehingga meskipun shalatnya sah, pelakunya mendapatkan dosa.

    Menyingsingkan atau melipat lengan baju

    Termasuk kesalahan dalam pakaian shalat adalah menyingsingkan atau melipat lengan baju ketika akan shalat.
    Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, dia berkata, "Rasulullah bersabda, "Aku diperintahkan untuk sujud di atas tuju anggota badan, tidak menahan rambut dan menyingsingkan pakaian."

    Shalat dengan pundak terbuka

    Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Jangan sekali-kali salah seorang di antara kalian shalat hanya dengan satu pakaian tanpa adanya penutup sedikit pun di atas pundaknya." (HR Muslim).
    Larangan di atas menunjukkan atas makruhnya hal itu, bukan keharamannya. Sebab jika seseorang telah menutup auratnya, maka shalatnya sah meskipun tidak meletakkan sesuatu di atas pundaknya, namun perbuatan ini dibenci.

    Shalat dengan pakaian yang bergambar

    Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha dia berkata, Suatu ketika Rasulullah shalat dengan memakai qamishah (gamis) yang terdapat gambar, tatkala selesai shalat beliau bersabda, "Bawalah qamishah ini kepada Abu Jahm bin Khudzaifah dan bawakan untukku anbijaniyah, karena qamishah tadi telah mengganggu shalatku."

    Anbijaniyah adalah jenis kain yang agak tebal yang tidak bermotif dan tidak ada gambar (kain polos).
    Dari Anas Radhiallaahu 'anhu dia berkata, Aisyah pernah memasang sehelai kain untuk menutup salah satu dinding sisi rumahnya. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya, " Singkirkan dia dariku karena selalu terlintas dalam pandanganku ketika aku melakukan shalat."

    Para ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat dengan memakai pakaian yang bergambar, dan jumhur fuqaha (mayoritas ahli fikih) menganggap hal tersebut makruh.
    Imam Malik ditanya tentang cincin stempel yang bergambar (orang atau hewan-pen), Apakah boleh dipakai dan shalat dengannya? Beliau menjawab, “Tidak boleh dipakai dan tidak boleh shalat dengannya.” Adapun uang atau koin dengan gambar manusia maka membawanya ketika shalat menurut as-Samarqandi tidak apa-apa karena kecil dan tersimpan/tertutup.

    Shalat dengan pakaian kuning.

    Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihat dua pakaian dicelup (diwenter) dengan warna kuning, maka beliau bersabda, "Sesungguhnya itu termasuk pakaian orang kafir, maka engkau jangan memakainya."
    Dari Anas radhiyallahu 'anhu dia berkata, "Rasulullah  melarang seseorang untuk mewarnai bajunya dengan warna kuning (za'faran, semisal warna kunyit-red).
    Dan dalam hadits yang bersumber dari Ali radhiyallahu 'anhu dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang pakaian mu'ashfar (yang di celup dengan warna kuning)."
    Ada pun bagi wanita maka tidak apa-apa mengenakan pakaian dengan warna tersebut.

    Shalat Tanpa Tutup Kepala

    Apabila yang melakukan demikian adalah orang laki-laki maka dibolehkan, namun tidak dibolehkan bagi kaum wanita, karena kepala bagi seorang wanita adalah aurat. Akan tetapi yang mustahab(dianjurkan) adalah shalat dengan menutup kepala karena lebih sempurna dan pantas.

    Syaikh Nashiruddin al-Albani berkata, "Saya berpendapat bahwa shalat dengan kepala terbuka adalah makruh, karena merupakan hal yang bisa diterima jika seorang muslim masuk masjid untuk shalat dengan penampilan islami yang semaksimal mungkin, berdasarkan hadits, "Sesungguhnya berhias (rapi) di hadapan Allah adalah lebih berhak (dilakukan)."

    Perlu diketahui bahwa shalat dengan kepala terbuka adalah makruh, maka tidak dibenarkan seseorang tidak mau shalat dibelakang orang (imam) yang tidak memakai tutup kepala.

Wallahu a’lam bish shawab. Semoga Allah memberikan taufiq dan hidayah kepada kita semua untuk menggapai kesempurnaan Shalat. (Abu Ahmad)

Catatan: Rawi dan derajat hadits memang tidak dicantumkan, sesuai dengan yang terdapat di dalam kitab aslinya. Hal ini dikarenakan hadits yang ada di dalam kitab al-Qaul al-Mubin sudah terseleksi keshahihannya.

---------------------------------------------
www.alsofwah.or.id
Baca Selengkapnya

8 Mei 2013

Tanda Keikhlasan Adalah Dengan Menyembunyikan Kekhusyu'an

Janganlah kita menilai bahwa seorang yang tampak khusyuk dalam beribadah, hatinya juga demikian. Sebab belum tentu hati orang tersebut tertuju apa yang dilakukannya tersebut, Jika ada orang yang berupaya untuk menampakkan kekhusyukkan terhadap orang lain, maka hukumnya adalah makruh. Karena tanda-tanda keikhlasan itu adalah menyembunyukan kekhusyukkan itu sendiri.

Hudzaifah radhiyallahu’anhu pernah berkata :

Jauhilah olehmu khusyu’ kemunafikan. Ada seeorang bertanya, “Apakah khusyu’ kemunafikan itu ? Hudzaifah menjawab :”Khuyu’ kemunafikan itu adalah engkau melihat jasad seseorang dalam keadaan khusyu’, sedangkan hatinya tidak dalam keadaan khusyu’”
 
Al Fudha'il bin Iyad berkata,”Dimakruhkan terhadap seseorang untuk menampakkan kekhusyukkan lebih daripada yang ada di hatinya. Ada sebagian ulama yang melihat seseornag tampak khusyuk pada sisi kedua belah bahunya dan kedua belah tangannya. Kemudian dia berkata,”Wahai fulan , kekhusyukkan itu ada di sini.” Kemudian ulama itu menunjuk ke dadanya. “Dan bukanlah berada di sini.”Kemudian dia menunjuk ke kedua belah bahunya.

Ibnu Qayyim pernah berkata, pada suatu saat di menerangkan tentang perbedaan antara khusyu’ keimanan dan khusyu’ kemunafikan:”Khusyu’ keimanan adalah kekhuyukan hati terhadap Allah, dengan mengagungkan, membesarkan, tunduk dan takut dan merasa malu terhadap-Nya. Kemudian hati itu terasa terpecah-pecah, sesuai dengan perasaan malu dan kecintaan terhadap Allah. Kemudian di menyaksikkan nikmat-nikmat Allah dan dosa-dosanya terhadap Nya. Kemudian sang hati berada dalam kekhusyukan yang sangat mendalam dan tidak ada tepiannya sama sekali. Kemudia hal itu diikuti oleh kekhuyukkan anggota tubuhnya. Sedangkan khusyu’ kemunafikkan adalah kekhuyukkan yang hanya tampak pada anggota badan, dengan dibuat-buat dan berpura-pura. 

Sedangkan kekhuyukkan di dalam shalat dapat dicapai oleh seseorang yang hatiunya selalu tertuju kepada shalat tersebut, selalumementingkannya dibandingkan masalah-masalah lain dan selalu lebihmengutamakannya dibandingkan dengan urusan-urusan lainnya. Pada saat itulah shalat akan mampu menjadikannya tenagng, damai, tenteram dan akan dapat menjadi penyedap pandangannya. Hal ini telah disabdakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam : “Penyedap pandanganku dijadikan di dalam shalat” (Shahihul Jami’ no.3124).

Dan Allah telah mengkatageorikan orang-orang yang khusyu baik laki-laki maupun perempuan sebagai orang-orang yang mempunyai sifat-sifat hamba-Nya yang terpilih dan Allah telah menjanjikan kepada mereka maghfirah serta pahala yang teramat besar. Hal ini sebagaimana firman Allah ta’ala dalam surat Al Ahzab 35:

Di antara manfaat daripada kekhuyukkan ini adalah bahwa kekhuyukkan ini adalah dapat meringankan urusan shalat. Sebagimana yangtelah digambarkan oleh Ibnu Katsir dalam sebuah tafsirnya, yaitu pada saat beliau menafsirkan firman Allah yang berbunyi :”Jadikan sabar dan shalat sebagai penolongmu. Dan sesungguhnya yang demikina itu sungguh berat kecuali bagi orang orang yang khusyu (Al- Baqarah : 35).

Ibnu Katsir menyebutkan bahwa makna ayat di atas adalah ,”Kesulitan-kesulitan shalat adalah sangat berat, kecuali bagi orang yang khusyu.”(Tafsir Ibnyu Katsir jil I, hal.125).

Kekhuyukkan merupakan sebuah masalah yang mempunyai peranan besar dan sangat mudah untuk menghilang. Dia juga merupakan sesuatu yang sangat langka, terutama pada zaman kita sekarang ini yang merupakan akhir zaman. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam : “Sesungguhnya pertama kali diangkat dari umat ini adalah khusyu’, sehingga engkau tidak akan melihat pada umat itu seorang yang khusyu’.“ (Al Jami’ jil 2, hal.136. dengan sanad hasan)

Dinukil dari mukadimah kitab” 33 Sababan Lil Khuyu’I Fis Shalaati” (terj:33 Kiat khusyu dalam Shalat”) karya Syaikh Muhamad Shalih Al Munajjid. Penerbit Pustaka AL Akautsar.
Baca Selengkapnya

13 Maret 2013

Meninggalkan Sunnah Rawatib Atau Yang Sejenisnya Bila Sudah Dikumandangkan Iqamah

Dasarnya adalah hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berbsabda.

"Artinya : Apabila sudah dikumandangkan iqamah, tidak ada lagi shalat selain shalat wajib" [Sunan Abi Daud, dalam kitab Ash-Shalah, bab : Orang Menjalankan Shalat Sunnah Di Tempat Ia Shalat Wajib, dengan no. 1006. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Daud I : 188]

Demikian juga dengan hadits Abdullah bin Malik bin Buhainah Radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melihat seorang lelaki, melakukan shalat dua raka'at padahal iqamah sudah dikumandangkan. Setelah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam selesai shalat, orang-orang menoleh kepadanya (Yakni berkumpul dan menoleh kepadanya. Demikian dijelaskan dalam Al-Qamus Al-Muhith Lihat Nailul Authar oleh Asy-Syaukani II : 287) Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Shalat Shubuh empat raka'at, shalat Shubuh empar raka'at ?" (Maksudnya, hendaknya jangan shalat Sunnah ketika sudah iqamah, sehingga terkesan melakukan shalat Shubuh empat raka'at, -pen) [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, dan lafazh Al-Bukhari dalam kitab Al-Adzan bab : Apabila Shalat Sudah Didirikan (dikumandangkan iqamah), tidak ada Shalat Selain Shalat Wajib, no 663. Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Al-Musafirin, bab : Dilarangnya Melakukan Shalat Sunnah Jika Muadzin Telah Mengumandangkan Iqamah, no. 711]

Juga berdasarkan hadits Abdullah bin Sarjis Radhiyallahu 'anhu bahwa ada seorang lelaki datang ke masjid Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pada saat shalat Shubuh, lalu shalat dua raka'at di samping masjid, kemudian bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ia masuk ke dalam masjid untuk shalat berjama'ah. Selesai salam, Rasulullah bersabda : "Wahai Fulan, dengan shalat yang mana engkau menganggap (yang wajib), dengan shalatmu sendirian tadi, atau dengan shalatmu bersama kami" [Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shalatul Musafirin, bab : Dilarangnya Melakukan Shalat Sunnah Setelah Muadzin Mengumandangkan Iqamah, no. 712]

Hadits-Hadits diatas menunjukkan bahwa seorang muslim bila mendengar iqamah, tidak lagi diperbolehkan untuk melakukan shalat sunnah, baik itu sunnah Rawatib, seperti sunnah Shubuh, Zhuhur, Ashar atau yang lainnya, di dalam, atau di luar masjid, baik ia dalam keadaan khawatir ketinggalan raka'at pertama, atau tidak khawatir. Yang menjadi hujjah ketika terjadi perbedaan pendapat adalah As-Sunnah. Barangsiapa mendahulukan ajaran Sunnah tersebut, ia akan menang [Lihat Syarah Muslim oleh An-Nawawi V : 229 dan Fathul Bari oleh Ibnu Hajar II : 150, juga Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah II : 119, serta Nailul Authar oleh Asy-Syaukani II : 284]

Yang benar adalah hikmah yang terkandung di dalamnya agar ia dapat mengikuti shalat wajib dari awalnya. Ia dapat segera mengikuti shalat setelah imam bertakbir. Karena kalau ia sibuk menjalankan ibadah sunnah, ia akan ketinggalan Takbiratul Ihram bersama imam dan sebagian hal yang dapat menjadi pelengkap yang wajib. Ada juga hikmah lain, yakni larangan untuk menyelisihi para imam.

Dapat juga diambil dari keumuman sabda Nabi : "Bila telah dikumandangkan iqamah, tidak ada shalat lain kecuali shalat wajib", bagi orang yang berpendapat bahwa bila sudah dukumandangkan iqamah, shalat sunnah harus dihentikan. [Lihat Fathul Bari oleh Ibnu Hajar II:151]

Sebagian ulama berpendapat bahwa shalat sunnah itu tidak perlu dihentikan bila sudah dikumandangkan iqamah, namun diteruskan saja dengan ringkas, berdasarkan keumuman firman Allah. "Artinya : Hai orang-orang yan beriman, ta'atlah kepada Allah dan ta'atlah kepada Rasul dan janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu" [Muhammad : 33]

Hadits-hadits tersebut berlaku bagi orang yang memulai shalat sesudah iqamah dikumandangkan. Ada yang berpendapat, bahwa apabila khawatir akan ketinggalan shalat fardhu berjama'ah, hendaknya ia membatalkannya, namun bila tidak, hendaknya ia meneruskannya. [Lihat Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah II : 120 dan Fathul Bari oleh Ibnu Hajar II : 151]

Yang benar, adalah yang terindikasikan oleh keumuman hadits-hadits tersebut, bahwa hendaknya ia menghentikan shalat sunnahnya. Dan itu terlihat jelas dalam hadits Abdullah bin Malik bin Buhainah yang telah disebutkan sebelum ini {Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dengan no.663 dan Muslim dengan no. 711, telah ditakhrij sebelum ini]. 

Ada lagi riwayat yang lebih tegas dalam Shahih Muslim, disebutkan : "Suatu hari, iqamah shalat Shubuh dikumandangkan, tiba-tiba Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melihat seorang lelaki shalat, padahal muadzin sedang mengumandangkan iqamah, maka beliau bersabda : "Apakah engkau shalat Shubuh empat raka'at ?".

Dan inilah yang pernah penulis dengar dari yang mulia Imam Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah yang mengunggulkan pendapat itu. Beliau berkata : "Adapun ayat yang mulia tersebut, pengertiannya adalah umum, sementara hadits itu khusus. Yang khusus dapat menjadi penentu arti bagi yang umum, dan tidak akan bertentangan dengannya, sebagaimana yang dapat dimaklumi dari ilmu ushul fikih dan Mustalahul hadits. Akan tetapi apabila dikumandangkan iqamah, sementara ia sudah ruku' di raka'at kedua, atau bahkan sudah sujud, atau sudah sampai pada tahiyyat, sesungguhnya tidak ada salahnya bila ia menerusknnya, kecuali apabila shalat wajibnya sudah hampir habis, dan hanya tersisa kurang dari satu raka'at saja" [Majmu'u Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah oleh Ibnu Baz XI : 339, dan XI : 370-372]

Pada kesempatan lain, beliau menyatakan : "Karena shalat (wajib) tinggal kurang dari satu raka'at, maka meneruskan shalat (sunnah), berarti bertentangan dengan hadits tersebut" [ibid II/394]

[Kumpulan Shalat Sunnah dan Keutamaannya, hal 41-44 Darul Haq]
Baca Selengkapnya

Sunnah-sunnah Dalam Adzan Dan Iqamah

Sunnah-sunnah yang berkaitan dengan adzan ada lima: seperti yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad.
 
(1). Sunnah Bagi Orang Yang Mendengar Adzan Untuk Menirukan Apa Yang Diucapkan Muadzin Kecuali Dalam lLfadz.

"Hayya 'alash-shollaah, Hayya 'alash-shollaah"

Maka ketika mendengar lafadz itu maka dijawab dengan lafad.

"Laa hawla walaa quwwata illa billahi"

Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah "[HR. Al-Bukhari dan Muslim no. 385.]

Faedah Dari Sunnah Tersebut
‘Sesungguhnya (sunnah tersebut (yaitu menjawab adzan) akan menjadi sebab engkau masuk surga, seperti dalil yang tercantum dalam Shahih Muslim (no. 385. Pent)
 
(2). Setelah Muadzin Selesai Mengumandangnkan Adzan, Maka Yang Mendengarnya Mengucapkan [1]

Dan aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Allah Yang Maha Esa tiada sekutu bagiNya, dan aku bersaksi bahwasannya Muhammad adalah hambaNya dan RasulNya. Aku ridho kepada Allah sebagai Rabb dan Islam sebagai agama(ku) dan Muhammad sebagai Rasul” [HR. Muslim 1/240 no. 386]

Faedah Dari Sunnah Tersebut
Dosa-dosa akan diampuni sebagaimana apa yang terkandung dalam makna hadits itu sendiri.

[3]. Membaca Shalawat Kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa salam setelah selesai menjawab adzan dari muadzin dan menyempurnakan shalawatnya dengan membaca shalawat Ibrahimiyyah dan tidak ada shalawat yang lebih lengkap dari shalawat tersebut.

Dalilnya adalah sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Apabila kalian mendengar muadzin maka ucapkanlah seperti apa yang diucapkannya lalu bershalawatlah untukku karena sesungguhnya orang yang bershalawat untukku satu kali, maka Allah akan bershalawat untuknya sepuluh kali" [HR. Muslim 1/288 no. 384)]

Faedah Dari Sunnah Tersebut
Sesungguhnya Allah bershalawat atas hambaNya 10 kali

Makna bahwasanya Allah bershalawat atas hambaNya adalah Allah memuji hambaNya di hadapan para malaikat.

Sedangkan shalawat Ibrahimiyah adalah :

“Artinya : Ya Allah, berikanlah shalawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberikan shalawat kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Mahaterpuji dan Mahamulia. Berikanlah berkah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberi berkah kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Mahaterpuji dan Mahamulia.” [HR. Bukhari dalam Fathul Baari 6/408, 4/118, 6/27; Muslim 2/16, Ibnu Majah no. 904 dan Ahmad 4/243-244 dan lain-lain dari Ka’ab bin Ujrah]

[4]. Mengucapkan Doa Adzan Setelah Bershalawat Kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
 
"Artinya :Ya Allah, Tuhan Pemilik panggilan yang sempurna (adzan) ini dan shalat (wajib) yang didirikan. Berilah al-Wasilah (derajat di Surga), dan al-fadhilah kepada Muhammad Shalallahu 'alaihi wa sallm. Dan bangkitkan beliau sehingga bisa menempati kedudukan terpuji yang Engkau janjikan.” [HR. Bukhary no. 614, Abu Dawud no. 529, At-Tirmidzi no. 211, an-Nasaa’I 2/26-27. Ibnu Majah no. 722). adapun tambahan "Sesungguhnya Engkau Tidak pernah menyalahi janji" Ttidak boleh diamalkan karena sanadnya lemah. Lihat Irwa’ul Ghalil 1/260,261]

Faedah Dari Doa Tersebut
Barangsiapa yang mengucapkannya (doa tersebut) maka dia akan memperoleh syafa’at dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam

[5]. Berdoa Untuk Dirinya Sendiri, Dan Meminta Karunia Allah Karena Allah Pasti Mengabulkan Permintaannya.

Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam

“Artinya : Ucapkanlah seperti apa yang mereka (para muadzdzin) ucapkan dan jika engkau telah selesai, mohonlah kepadaNya, niscaya permohonanmu akan diberikan.” [Lihat Shahihul Wabili Shayyib oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaly, hal: 183]

Apabila sunnah-sunnah ketika mendengar adzan dikumpulkan, maka seorang muslim telah melaksanakannya sebanyak 25 sunnah.

SUNNAH-SUNNAH DALAM IQAMAH

Sunnah-sunnah saat iqamah sama dengan sunnah-sunnah pada adzan yaitu pada empat point yang pertama. Hal ini sesuai dengan Fatawa Lajnah ad Daimah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’. Apabila dijumlah secara keseluruhan terdapat 20 sunnah iqamah pada setiap shalat wajib.

Faidah :
Merupakan sunnah bagi yang mendengar iqomah untuk menirukan orang yang iqamah kecuali pada lafadz

"Hayya 'alash-shollaah, Hayya 'alash-shollaah"

Ketika mendengar lafadz itu, dijawab dengan lafadz

"Laa hawla walaa quwwata illa billahi"

“Artinya : Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah" [HR. Muslim no. 385.]

Kemudian ketika ucapan

"Qod qoomatish shalah"

Hendaknya menirukannya dan tidak boleh mengucapkan

"Aqoomahaa Allahu wa adaamaha"

Karena ucapan itu berdasarkan hadits yang dhaif"
[Lajnah ad Daimah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’]


[Disalin dari kitab Aktsaru Min Alfi Sunnatin Fil Yaum Wal Lailah, edisi Indonesia Lebih Dari 1000 Amalan Sunnah Dalam Sehari Semalam, Penulis Khalid Al-Husainan, Penerjemah Zaki Rachmawan]
_________
Foote Note
[1]. Ada yang berpendapat, dibaca sesudah muadzdzin membaca syahadat. Lihat Ats-Tsamarul Musthaahb fii Fiqhis Sunnah wal Kitaab hal. 172-185 oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah
Baca Selengkapnya

12 Maret 2013

Akankah Amalku Diterima?

Beramal shalih memang penting karena merupakan konsekuensi dari keimanan seseorang. Namun yang tak kalah penting adalah mengetahui persyaratan agar amal tersebut diterima di sisi Allah. Jangan sampai ibadah yang kita lakukan justru membuat Allah murka karena tidak memenuhi syarat yang Allah dan Rasul-Nya tetapkan.

Dalam mengarungi lautan hidup ini, banyak duri dan kerikil yang harus kita singkirkan satu demi satu. Demikianlah sunnatullah yang berlaku pada hidup setiap orang. Di antara manusia ada yang berhasil menyingkirkan duri dan kerikil itu sehingga selamat di dunia dan di akhirat. Namun banyak yang tidak mampu menyingkirkannya sehingga harus terkapar dalam kubang kegagalan di dunia dan akhirat.

Kerikil dan duri-duri hidup memang telalu banyak. Maka, untuk menyingkirkannya membutuhkan waktu yang sangat panjang dan pengorbanan yang tidak sedikit. Kita takut kalau seandainya kegagalan hidup itu berakhir dengan murka dan neraka Allah Subhanahuwata'ala. Akankah kita bisa menyelamatkan diri lagi, sementara kesempatan sudah tidak ada? Dan akankah ada yang merasa kasihan kepada kita padahal setiap orang bernasib sama?

Sebelum semua itu terjadi, kini kesempatan bagi kita untuk menjawabnya dan berusaha menyingkirkan duri dan kerikil hidup tersebut. Tidak ada cara yang terbaik kecuali harus kembali kepada agama kita dan menempuh bimbingan Allah Subhanahuwata'ala dan Rasul-Nya. Allah Subhanahuwata'ala telah menjelaskan di dalam Al Qur’an bahwa satu-satunya jalan itu adalah dengan beriman dan beramal kebajikan. Allah berfirman:
Demi masa. Sesungguhnya manusia berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan beramal shaleh, dan orang-orang yang saling menasehati dalam kebaikan dan saling menasehati dalam kesabaran.” (Al ’Ashr: 1-3)

Sumpah Allah Subhanahuwata'ala dengan masa menunjukkan bahwa waktu bagi manusia sangat berharga. Dengan waktu seseorang bisa memupuk iman dan memperkaya diri dengan amal shaleh. Dan dengan waktu pula seseorang bisa terjerumus dalam perkara-perkara yang di murkai Allah Subhanahuwata'ala. Empat perkara yang disebutkan oleh Allah Subhanahuwata'ala di dalam ayat ini merupakan tanda kebahagiaan, kemenangan, dan keberhasilan seseorang di dunia dan di akhirat.

Keempat perkara inilah yang harus dimiliki dan diketahui oleh setiap orang ketika harus bertarung dengan kuatnya badai kehidupan. Sebagaimana disebutkan Syaikh Muhammad Abdul Wahab dalam kitabnya Al Ushulu Ats Tsalasah dan Ibnu Qoyyim dalam Zadul Ma’ad (3/10), keempat perkara tersebut merupakan kiat untuk menyelamatkan diri dari hawa nafsu dan melawannya ketika kita dipaksa terjerumus ke dalam kesesatan.

Iman Adalah Ucapan dan Perbuatan

Mengucapkan “Saya beriman”, memang sangat mudah dan ringan di mulut. Akan tetapi bukan hanya sekedar itu kemudian orang telah sempurna imannya. Ketika memproklamirkan dirinya beriman, maka seseorang memiliki konsekuensi yang harus dijalankan dan ujian yang harus diterima, yaitu kesiapan untuk melaksanakan segala apa yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya baik berat atau ringan, disukai atau tidak disukai.

Konsekuensi iman ini pun banyak macamnya. Kesiapan menundukkan hawa nafsu dan mengekangnya untuk selalu berada di atas ridha Allah termasuk konsekuensi iman. Mengutamakan apa yang ada di sisi Allah dan menyingkirkan segala sesuatu yang akan menghalangi kita dari jalan Allah juga konsekuensi iman. Demikian juga dengan memperbudak diri di hadapan Allah dengan segala unsur pengagungan dan kecintaan.

Mengamalkan seluruh syariat Allah juga merupakan konsekuensi iman. Menerima apa yang diberitakan oleh Allah dan Rasulullah Sholallohualaihiwasallam tentang perkara-perkara gaib dan apa yang akan terjadi di umat beliau merupakan konsekuensi iman. Meninggalkan segala apa yang dilarang Allah dan Rasulullah Sholallohualaihiwasallam juga merupakan konsekuensi iman. Memuliakan orang-orang yang melaksanakan syari’at Allah, mencintai dan membela mereka, merupakan konsekuensi iman. Dan kesiapan untuk menerima segala ujian dan cobaan dalam mewujudkan keimanan tersebut merupakan konsekuensi dari iman itu sendiri.

Allah berfirman di dalam Al Qur’an:
Alif lam mim. Apakah manusia itu menyangka bahwa mereka dibiarkan untuk mengatakan kami telah beriman lalu mereka tidak diuji. Dan sungguh kami telah menguji orang-orang sebelum mereka agar Kami benar-benar mengetahui siapakah di antara mereka yang benar-benar beriman dan agar Kami mengetahui siapakah di antara mereka yang berdusta.” (Al Ankabut: 1-3)

Imam As Sa’dy dalam tafsir ayat ini mengatakan: ”Allah telah memberitakan di dalam ayat ini tentang kesempurnaan hikmah-Nya. Termasuk dari hikmah-Nya bahwa setiap orang yang mengatakan “aku beriman” dan mengaku pada dirinya keimanan, tidak dibiarkan berada dalam satu keadaan saja, selamat dari segala bentuk fitnah dan ujian dan tidak ada yang akan mengganggu keimanannya. Karena kalau seandainya perkara keimanan itu demikian (tidak ada ujian dan gangguan dalam keimanannya), niscaya tidak bisa dibedakan mana yang benar-benar beriman dan siapa yang berpura-pura, serta tidak akan bisa dibedakan antara yang benar dan yang salah.”

Rasulullah Sholallohualaihiwasallam bersabda:
Orang yang paling keras cobaannya adalah para nabi kemudian setelah mereka kemudian setelah mereka” (HR. Imam Tirmidzi dari sahabat Abu Sa’id Al Khudri dan Sa’ad bin Abi Waqqas Radhiyallahu ‘Anhuma dishahihkan oleh Syaikh Al Albani rahimahullah dalam Shahihul Jami’ no.992 dan 993)

Ringkasnya, iman adalah ucapan dan perbuatan. Yaitu, mengucapkan dengan lisan serta beramal dengan hati dan anggota badan. Dan memiliki konsekuensi yang harus diwujudkan dalam kehidupan, yaitu amal.

Amal
Amal merupakan konsekuensi iman dan memiliki nilai yang sangat positif dalam menghadapi tantangan hidup dan segala fitnah yang ada di dalamnya. Terlebih jika seseorang menginginkan kebahagiaan hidup yang hakiki. Allah Subhanahuwata'ala telah menjelaskan hal yang demikian itu di dalam Al Qur’an:
Bersegeralah kalian menuju pengampunan Rabb kalian dan kepada surga yang seluas langit dan bumi yang telah dijanjikan bagi orang-orang yang bertakwa kepada Allah.” (Ali Imran:133)

Imam As Sa’dy mengatakan dalam tafsirnya halaman 115: “Kemudian Allah Subhanahuwata'ala memerintahkan untuk bersegera menuju ampunan-Nya dan menuju surga seluas langit dan bumi. Lalu bagaimana dengan panjangnya yang telah dijanjikan oleh Allah Subhanahuwata'ala kepada orang-orang yang bertakwa, merekalah yang pantas menjadi penduduknya dan amalan ketakwaan itu akan menyampaikan kepada surga.”

Jelas melalui ayat ini, Allah Subhanahuwata'ala menyeru hamba-hamba-Nya untuk bersegera menuju amal kebajikan dan mendapatkan kedekatan di sisi Allah, serta bersegera pula berusaha untuk mendapatkan surga-Nya. Lihat Bahjatun Nadzirin 1/169

Allah berfirman:
Berlomba-lombalah kalian dalam kebajikan” (Al Baqarah: 148)

Dalam tafsirnya halaman 55, Imam As Sa’dy mengatakan: “Perintah berlomba-lomba dalam kebajikan merupakan perintah tambahan dalam melaksanakan kebajikan, karena berlomba-lomba mencakup mengerjakan perintah tersebut dengan sesempurna mungkin dan melaksanakannya dalam segala keadaan dan bersegera kepadanya. Barang siapa yang berlomba-lomba dalam kebaikan di dunia, maka dia akan menjadi orang pertama yang masuk ke dalam surga kelak pada hari kiamat dan merekalah orang yang paling tinggi kedudukannya.”

Dalam ayat ini, Allah dengan jelas memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk segera dan berlomba-lomba dalam amal shalih. Rasulullah Sholallohualaihiwasallam bersabda:
Bersegeralah kalian menuju amal shaleh karena akan terjadi fitnah-fitnah seperti potongan gelapnya malam, di mana seorang mukmin bila berada di waktu pagi dalam keadaan beriman maka di sore harinya menjadi kafir dan jika di sore hari dia beriman maka di pagi harinya dia menjadi kafir dan dia melelang agamanya dengan harta benda dunia.” (Shahih, HR Muslim no.117 dan Tirmidzi)

Dalam hadits ini terdapat banyak pelajaran, di antaranya kewajiban berpegang dengan agama Allah dan bersegera untuk beramal shaleh sebelum datang hal-hal yang akan menghalangi darinya. Fitnah di akhir jaman akan datang silih berganti dan ketika berakhir dari satu fitnah muncul lagi fitnah yang lain. Lihat Bahjatun Nadzirin 1/170
Karena kedudukan amal dalam kehidupan begitu besar dan mulia, maka Allah Subhanahuwata'ala memerintahkan kita untuk meminta segala apa yang kita butuhkan dengan amal shaleh. Allah berfirman di dalam Al Quran:

Hai orang-orang yang beriman, mintalah tolong (kepada Allah) dengan penuh kesabaran dan shalat. Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bersabar.” (Al Baqarah:153)

Lalu, kalau kita telah beramal dengan penuh keuletan dan kesabaran apakah amal kita pasti diterima?

Syarat Diterima Amal
Amal yang akan diterima oleh Allah Subhanahuwata'ala memiliki persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi. Hal ini telah disebutkan Allah Subhanahuwata'ala sendiri di dalam kitab-Nya dan Rasulullah Sholallohualaihiwasallam di dalam haditsnya. Syarat amal itu adalah sebagai berikut: 

Pertama, amal harus dilaksanakan dengan keikhlasan semata-mata mencari ridha Allah Subhanahuwata'ala.
Allah Subhanahuwata'ala berfirman;
"Dan tidaklah mereka diperintahkan melainkan agar menyembah Allah dengan mengikhlaskan baginya agama yang lurus”. (Al Bayyinah: 5)

Rasulullah Sholallohualaihiwasallam bersabda:
Sesungguhnya amal-amal tergantung pada niat dan setiap orang akan mendapatkan sesuatu sesuai dengan niatnya.” (Shahih, HR Bukhari-Muslim)

Kedua dalil ini sangat jelas menunjukkan bahwa dasar dan syarat pertama diterimanya amal adalah ikhlas, yaitu semata-mata mencari wajah Allah Subhanahuwata'ala. Amal tanpa disertai dengan keikhlasan maka amal tersebut tidak akan diterima oleh Allah Subhanahuwata'ala.

Kedua, amal tersebut sesuai dengan sunnah (petunjuk) Rasulullah Sholallohualaihiwasallam. Beliau bersabda:
Dan barang siapa yang melakukan satu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami maka amalan tersebut tertolak.” (Shahih, HR Muslim dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha)

Dari dalil-dalil di atas para ulama sepakat bahwa syarat amal yang akan diterima oleh Allah Subhanahuwata'ala adalah ikhlas dan sesuai dengan bimbingan Rasulullah Sholallohualaihiwasallam. Jika salah satu dari kedua syarat tersebut tidak ada, maka amalan itu tidak akan diterima oleh Allah Subhanahuwata'ala. Dari sini sangat jelas kesalahan orang-orang yang mengatakan “ Yang penting kan niatnya.” Yang benar, harus ada kesesuaian amal tersebut dengan ajaran Rasulullah Sholallohualaihiwasallam. Jika istilah “yang penting niat” itu benar niscaya kita akan membenarkan segala perbuatan maksiat kepada Allah Subhanahuwata'ala dengan dalil yang penting niatnya. Kita akan mengatakan para pencuri, penzina, pemabuk, pemakan riba’, pemakan harta anak yatim, perampok, penjudi, penipu, pelaku bid’ah (perkara-perkara yang diadakan dalam agama yang tidak ada contohnya dari Rasululah ) dan bahkan kesyirikan tidak bisa kita salahkan, karena kita tidak mengetahui bagaimana niatnya. Demikian juga dengan seseorang yang mencuri dengan niat memberikan nafkah kepada anak dan isterinya.
Apakah seseorang melakukan bid’ah dengan niat beribadah kepada Allah Subhanahuwata'ala adalah benar? Apakah orang yang meminta kepada makam wali dengan niat memuliakan wali itu adalah benar? Tentu jawabannya adalah tidak.
Dari pembahasan di atas sangat jelas kedudukan dua syarat tersebut dalam sebuah amalan dan sebagai penentu diterimanya. Oleh karena itu, sebelum melangkah untuk beramal hendaklah bertanya pada diri kita: Untuk siapa saya beramal? Dan bagaimana caranya? Maka jawabannya adalah dengan kedua syarat di atas.
Masalah berikutnya, juga bukan sekedar memperbanyak amal, akan tetapi benar atau tidaknya amalan tersebut. Allah Subhanahuwata'ala berfirman:
Dia Allah yang telah menciptakan mati dan hidup untuk menguji kalian siapakah yang paling bagus amalannya.” (Al Mulk: 2)

Muhammad bin ‘Ajlan berkata: “Allah Subhanahuwata'ala tidak mengatakan yang paling banyak amalnya.” Lihat Tafsir Ibnu Katsir 4/396
Allah Subhanahuwata'ala mengatakan yang paling baik amalnya dan tidak mengatakan yang paling banyak amalnya, yaitu amal yang dilaksanakan dengan ikhlas dan sesuai dengan ajaran Rasulullah Sholallohualaihiwasallam, sebagaimana yang telah diucapkan oleh Imam Hasan Bashri.
Kedua syarat di atas merupakan makna dari kalimat Laa ilaaha illallah - Muhammadarrasulullah.
Wallahu a’lam.
Baca Selengkapnya

Sunnah-Sunnah Dalam Berpakaian

Salah satu permasalahan yang kerap kali dialami oleh kebanyakan manusia dalam kesehariannya adalah melepas dan memakai pakaian baik untuk tujuan pencucian pakaian, tidur, atau yang selainnya.

Sunnah-sunnah yang berkaitan dengan melepas dan memakai pakaian adalah sebagai berikut:

[1]. Mengucapkan Bismillah [Dengan Nama Allah]

Hal itu diucapkan baik ketika melepas maupun memakai pakaian. Imam An-Nawawy berkata :

"Artinya : Mengucapkan bismillah adalah sangat dianjurkan dalam seluruh perbuatan"

[2]. Berdo'a Ketika Memakai Pakaian

Hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihin wa sallam.

"Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam apabila memakai pakaian atau baju lengan panjang atau jubah atau kopiah beliau selalu berdoa: “Ya Allah, aku mohon kepada-Mu untuk memperoleh kebaikannya dan kebaikan dari tujuan pakaian ini dibuat. Aku berlindung kepada-Mu dari keburukan dan keburukan tujuan pakaian ini dibuat.” [HR. Abu Dawud , At-Tirmidzi. Ahmad dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban] [1]

Hakim berkata, “Sesuai dengan syarat Muslim dan disetujui oleh Dzahabi”

[3]. Memulai Dengan Yang Sebelah Kanan Ketika Akan Memakai Pakaian

Berdasarkan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam

"Artinya : Apabila kalian memakai pakaian maka mulailah dengan yang sebelah kanan" [HR. At-Tirmidzi, Abu Dawud dan Ibnu Majjah. Dan hadits ini shahih] [2]

[4]. Melepaskan Pakaian Atau Sarung Dengan Mendahulukan Yang Sebelah Kiri Kemudian Sebelah Kanan.


[Disalin dari kitab Aktsaru Min Alfi Sunnatin Fil Yaum Wal Lailah, edisi Indonesia Lebih Dari 1000 Amalan Sunnah Dalam Sehari Semalam, Penulis Khalid Al-Husainan, Penerjemah Zaki Rachmawan]
_________
Foote Note
[1]. [HR. Abu Dawud no. 4020, At-Tirmidzi no. 1768, dan dishahihkan oleh Al-Hakim (4/142) dan disepakati oleh Adz-Dzahabi]
[2]. [HR. Abu Dawud no. 4141, At-Tirmidzi no. 1766.]
Baca Selengkapnya

Beginilah Akhir Hayat Para Pendengki

Hasad (iri hati, dengki) adalah penyakit lama yang selalu menyebabkan orang lain tersakiti dan terzhalimi. Sang pendengki selalu berang dan meradang terhadap orang yang tak berdosa. Karena itu, pepatah Arab mengatakan, “Semoga Allah memerangi dengki, alangkah adil-nya Dia, ia (hasad) memulai dari pemilik (tuan)-nya lalu membunuhnya.”

‘Umar bin al-Khaththab RA berkata, “Cukup sebagai bukti si pendengki terhadapmu manakala ia merasa gundah di saat kamu bahagia.”

Allah Ta’ala berfirman di dalam sebagian Atsar Qudsi, “Si pendengki adalah musuh nikmat-Ku, merasa jengkel terhadap perbuatan-Ku dan tidak rela dengan pemberian-Ku.”

Orang-orang Arab berkata, “Seorang tuan (sayyid) hanya mendapatkan dua kemungkinan; pencinta yang selalu memuji atau pendengki yang selalu melukai.”

Ahli fiqih, Abu al-Laits as-Samarqandi radhiallahu 'anhu berkata, “Lima perkara akan sampai kepada si pendengki sebelum kedengkiannya sampai kepada orang yang didengkinya; pertama, kegundahan yang tiada henti. Kedua, mendapat musibah yang tak berbuah pahala. Ketiga, celaan yang tak berujung pujian. Keempat, kemurkaan Rabb. Kelima, tertutupnya pintu taufiq baginya."

Wahai Muslim! Bertakwalah kepada Allah di dalam dirimu, janganlah sakiti orang-orang dengan hal yang tidak pernah mereka lakukan secara dusta dan palsu. Ingatlah esok hari saat engkau berada di hadapan Allah.!

Ingatlah bahwa dunia tidak berhak menjadi hal yang membuat kita saling dengki atau bermusuhan. Wahai orang yang didengki, bersabarlah atas penyakit si pendengki sebab kesabaranmu akan membunuhnya. Ibarat api, ia akan melalap bagiannya sendiri jika tidak lagi mendapatkan sesuatu yang akan dilalapnya.!

Jadikanlah kisah berikut ini sebagai pelajaran dan dengarkanlah baik-baik!:

Ada seorang Arab Badui menemui khalifah al-Mu’tashim, lalu ia diangkat olehnya menjadi orang dekat dan orang kepercayaannya. Ia kemudian dengan leluasa dapat menemui isterinya tanpa perlu minta izin dulu.

Sang khalifah memiliki seorang menteri yang memiliki sifat dengki. Melihat kepercayaan yang sedemikian besar diberikan sang khalifah kepada orang Arab Badui itu, ia cemburu dan dengki terhadapnya. Di dalam hatinya ia berkata, “Kalau aku tidak membunuh si badui ini, kelak ia bisa mengambil hati sang Amirul Mukminin dan menyingkirkanku.”

Kemudian ia merancang sebuah tipu muslihat dengan cara bermanis-manis terlebih dahulu terhadap si orang Badui. Ia berhasil membujuk si orang Badui itu dan mengajaknya mampir ke rumahnya. Di sana, ia memasakkan makanan untuknya dengan memasukkan bawang merah sebanyak-banyaknya. Ketika si orang Badui selesai makan, ia berkata, “Hati-hati, jangan mendekat ke Amirul Mukminin sebab bila mencium bau bawang merah itu darimu, pasti ia sangat terusik. Ia sangat membenci aromanya.”

Setelah tak berapa lama, si pendengki ini menghadap Amirul Mukminin lalu berduaan saja dengannya. Ia berkata kepada Amirul Mukminin, “Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya si orang Badui itu memperbincangkanmu kepada orang-orang bahwa tuan berbau mulut dan ia merasa hampir mati karena aroma mulut tuan.”

Tatkala si orang Badui menemui Amirul Mukminin pada suatu hari, ia menutupi mulutnya dengan lengan bajunya karena khawatir aroma bawang merah yang ia makan tercium oleh beliau. Namun tatkala sang Amirul Mukminin melihatnya menutupi mulutnya dengan lengan bajunya, berkatalah ia di dalam hati, “Sungguh, apa yang dikatakan sang menteri mengenai si orang Badui ini memang benar.

Maka, Amirul Mukminin menulis sebuah surat berisi pesan kepada salah seorang pegawainya, bunyinya: “Bila pesan ini sampai kepadamu, maka penggallah leher si pembawanya.!”

Kemudian, Amirul Mukminin memanggil si orang Badui untuk menghadap dan menyerahkan kepadanya sebuah surat seraya berkata, “Bawalah surat ini kepada si fulan, setelah itu berikan aku jawabannya.

Si orang Badui yang begitu lugu dan polos menyanggupi apa yang dipesankan Amirul Mukminin. Ia mengambil surat itu dan berlalu dari sisi Amirul Mukminin. Ketika berada di pintu gerbang, sang menteri yang selalu mendengki itu menemuinya seraya berkata, “Hendak kemana engkau.?”
Aku akan membawa pesan Amirul Mukminin ini kepada pegawainya, si fulan,” jawab si orang Badui.

Di dalam hati, si menteri ini berkata, “Pasti dari tugas yang diemban si orang Badui ini, ia akan memperoleh harta yang banyak.” Maka, berkatalan ia kepadanya,
Wahai Badui, bagaimana pendapatmu bila ada orang yang mau meringankanmu dari tugas yang tentu akan melelahkanmu sepanjang perjalanan nanti bahkan ia malah memberimu upah 2000 dinar.?”

Kamu seorang pembesar dan juga sang pemutus perkara. Apa pun pendapatmu, lakukanlah!” kata si orang Badui

Berikan surat itu kepadaku!” kata sang menteri

Si orang Badui pun menyerahkannya kepadanya, lalu sang menteri memberinya upah sebesar 2000 dinar. Surat itu ia bawa ke tempat yang dituju.

Sesampainya di sana, pegawai yang ditunjuk Amirul Mukminin pun membacanya, lalu setelah memahami isinya, ia memerintahkan agar memenggal leher sang menteri.

Setelah beberapa hari, sang khalifah baru teringat masalah si orang Badui. Karena itu, ia bertanya tentang keberadaan sang menteri. Lalu ada yang memberitahukan kepadanya bahwa sudah beberapa hari ini ia tidak muncul dan justeru si orang Badui masih ada di kota.

Mendengar informasi itu, sang khalifah tertegun, lalu memerintahkan agar si orang Badui itu dibawa menghadap. Ketika si orang Badui hadir, ia menanyakan tentang kondisinya, maka ia pun menceritakan kisahnya dengan sang menteri dan kesepakatan yang dibuat bersamanya sekali pun ia tidak tahu menahu apa urusannya. Dan, ternyata apa yang dilakukannya terhadap dirinya itu, tidak lain hanyalah siasat licik sang menteri dan kedengkiannya terhadapnya.

Lalu si orang Badui ini memberitahukan kepada khalifah perihal undangan sang menteri kepadanya untuk makan-makan di rumahnya, termasuk menyantap banyak bawang merah dan apa saja yang terjadi di sana. Ia berkata, “Wahai Amirul Mukminin, Allah telah membunuh dengki, alangkah adilnya Dia! Ia (dengki) memulainya dengan si pemilik (tuan)-nya lalu membunuhnya.”

Setelah peristiwa itu, si orang Badui dibebastugaskan dari tugas terdahulu dan diangkat menjadi menteri. Yah, sang menteri telah beristirahat bersama kedengkiannya.!!

(SUMBER: Nihaayah azh-Zhaalimiin karya Ibrahim bin ‘Abdullah al-Hazimy, Juz II, hal.89-92)
Baca Selengkapnya

Mendidik Diri Dengan Wasiat Nabi

Tidak diragukan lagi, masing-masing kita mendambakan terciptanya suasana kebahagiaan, kebersamaan, dan ketentraman baik dalam urusan dunia maupun agama bahkan negara. Banyak usaha yang dilakukan tetapi nyatanya tidak menghasilkan apa yang diharapkan, sementara kita meyakini bahwa tidak ada satu kesulitan pun kecuali pasti ada jalan keluarnya. Allah berfirman, "Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan." (QS Asy Syarhu / Alam Nasyrah: 6).

Allah juga berfirman, "Dan barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya." (QS Ath Thalaq: 4). Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam juga bersabda dalam hadits Ibnu Abbas, "Ketahuilah, bahwasanya kemenangan bersama kesabaran, kelapangan bersama kesempitan dan sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan."

Sudah saatnya untuk kita bercermin kepada segala upaya yang dikerahkan dalam membina kehidupan di keluarga, lingkungan, masyarakat, dan lebih luasnya lagi negara. Sudahkah kita jujur kepada Allah dan KitabNya, kepada Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam dan Sunnahnya, dalam hal aqidah, akhlaq, ibadah, dan muamalah? Dimana hal ini adalah pintu masuk ruang kebahagiaan dan kebersamaan.

Para pembaca -semoga dirahmati Allah- Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam sebagai Nabi dan Rasul yang terakhir, tidaklah meninggalkan umatnya kecuali telah menerangkan apa yang dibutuhkan mereka dalam membangun kehidupan menuju kebahagiaan dunia dan akhirat, inilah kesempurnaan dien.

Allah berfirman, "Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah kucukupkan kepadamu nikmatku dan telah kuridhai Islam itu jadi agama bagimu." (QS Al Maaidah: 3).

Allah juga berfirman, "Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Qur'an) untuk menjelaskan segala sesuatu." (QS An Nahl: 89). Dalam hadits yang diriwayatkan Abu Daud, Tirmidzi, Ahmad, dan Ibnu Majah, serta Ad Darimy dari sahabat Abu Najih Al Irbadh bin Sariyah berkata, "Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam telah memberi nasehat kepada kami dengan satu nasehat yang menggetarkan hati dan mencucurkan air mata. Maka kami bertanya, 'Wahai Rasulullah! Seakan-akan nasehat ini adalah nasehat yang terakhir maka berilah kami wasiat.' Nabi bersabda, 'Aku wasiatkan padamu agar tetap bertaqwa kepada Allah, serta tetap mendengar perintah dan taat, walaupun yang memerintah kamu itu seorang budak, maka sesungguhnya orang yang masih hidup di antaramu nanti akan melihat perselisihan yang banyak, maka wajib atasmu memegang teguh akan Sunnahku dan perjalanan para khulafa ar rosyidin yang diberi petunjuk, peganglah olehmu sunnah-sunnah itu dengan kuat dan jauhilah olehmu bid'ah, sesungguhnya segala bid'ah itu sesat.'"

Sungguh Rasulullah telah memberikan nasehat yang agung dan wasiat yang sempurna ini kepada umat Islam dimana beliau beliau menunjukkan mereka kepada perkara-perkara yang besar, tidak akan tegak urusan dien dan dunia kecuali dengan komitmen terhadapnya dan mengikutinya. Tidak ada jalan keluar dari problematika kehidupan kecuali dengan mengamalkannya dengan seksama di zaman yang dipenuhi dengan tipu daya, dibenarkannya para pendusta dan didustakannya orang-orang yang jujur, serta dipercayanya para pengkhianat dan dikhianatinya orang-orang terpercaya.
Sungguh sangat disesalkan tatkala terlihat mayoritas umat Islam sudah tidak bersandar lagi kepada Al Qur'an tidak pula kepada Sunnah dalam aqidahnya, di saat semaraknya orang-orang yang berhati setan dan bertubuh manusia serta memuncaknya kebid'ahan-kebid'ahan, wallahul musta'an. Adapun wasiat-wasiat yang disampaikan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam itu ialah:

Pertama: tidak ada dien kecuali dengan taqwa yaitu taat kepada Allah, melaksanakan perintah-perintahNya dan menjauhi laranganNya. Taqwa adalah sebab dipermudahnya segala urusan dien dan dunia serta dibukanya berkah dari langit dan bumi. Allah berfirman, "Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertaqwa, pastilah kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi." (QS Al A'raaf: 96).

Kedua: tidak akan tegak urusan-urusan umat baik dunia maupun dien kecuali dengan pemimpin yang sholeh, adil, menuntun mereka kepada Kitab dan Sunnah Rasulullah, menerapkan di tengah-tengah mereka syariat Allah, mengatur barisannya dan menyatukan kalimatnya serta mengangkat bagi mereka bendera jihad untuk meninggikan kalimat Allah. Sedangkan atas umat agar menerima dengan penuh taat baik dalam hal yang disukai maupun dibenci, selama pemimpin itu istiqomah di atas perintah Allah dan menjalankan hukum-hukumNya.

Demi merealisir kemaslahatan Islam dan kaum muslimin, menjaga kesatuannya dan melindungi darah-darahnya. Islam mewajibkan taat dalam hal yang ma'ruf (baik) atas umat terhadap waliyul amri / pemerintah sekalipun mereka bermaksiat, selama kemaksiatannya tidak sampai pada kekafiran.

Ketiga: Wasiat Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam mencakup sikap yang harus dilakukan umat dari perselisihan dan terhadap orang yang menyelisihi Al Haq, beliau menunjuk agar berpegang teguh dengan Al Haq dan kembali kepada manhaj yang benar, manhaj Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam dan para khulafa ar rosyidin radhiallahu 'anhuma. Tidaklah Sunnah dan manhaj mereka kecuali Kitabullah -yang tidak pernah didatangi kebatilan dari arah depan maupun belakang- serta Sunnah Rasulullah yang suci. Allah berfirman, "Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridho kepada mereka dan mereka pun ridho kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya. Mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar." (QS At Taubah: 100). Inilah solusi yang benar yang dapat menghentikan perselisihan dengan cara yang diridhoi Allah.

Keempat: Wasiat Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam juga meliputi peringatan terhadap bid'ah, sangat sering beliau memperingatkan umatnya dari bahaya dan kerusakan yang ditimbulkannya dengan penjelasan yang gamblang bahwa bid'ah adalah kesesatan.

Para pembaca -semoga dirahmati Allah- demikianlah kita mesti memulai untuk menyadarkan dan mendidik setiap diri-diri kita agar kembali kepada wasiat Allah dan RasulNya, kembali kepada konsep hidup nabawi, bersungguh-sungguh untuk menegakkan ibadah kepada Allah dan membuktikannya, sehingga akan terciptalah kebaikan dalam diri kita, dalam diri istri-istri kita, dan dalam keluarga kita.

Ketahuilah bahwa:
baiknya diri adalah baiknya keluarga
baiknya keluarga adalah baiknya masyarakat
baiknya masyarakat adalah baiknya lingkungan
baiknya lingkungan adalah baiknya negara
baiknya negara adalah baiknya umat
baiknya umat adalah baiknya alam secara keseluruhan bi idznillah.
Wal ilmu indalllah.
Baca Selengkapnya

Adab-adab Membaca Al-Qur'an

Al-Qur’an adalah kitab suci umat Islam yang memiliki kedudukan tersendiri di hati setiap Muslim. Ia merupakan kalamullah dan sebagai sumber hukum pertama bagi umat Islam.

Sebagai sebuah kitab suci yang memiliki keistimewaan, tentu patutlah bagi seorang Muslim untuk memuliakan dan menghormatinya, termasuk dalam sikap kita ketika ingin membacanya.
Nah, apakah adab-adabnya? Silahkan menyimak!!

Banyak sekali adab-adab yang harus diperhatikan ketika membaca al-Qur’an, di antaranya:

1. Ikhlash atau menuluskan niat karena Allah semata. Ini merupakan adab yang paling penting di mana suatu amal selalu terkait dengan niat. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam, “Sesungguhnya semua amalan itu tergantung niat-niatnya dan setiap orang tergantung pada apa yang diniatkannya…” (HR.al-Bukhari, kitab Bad’ul Wahyi, Jld.I, hal.9)

Karena itu, wajib mengikhlashkan niat dan memperbaiki tujuan serta menjadikan hafalan dan perhatian terhadap al-Qur’an demi-Nya, menggapai surga-Nya dan mendapat ridla-Nya.

Siapa saja yang menghafal al-Qur’an atau membacanya karena riya’, maka ia tidak akan mendapatkan pahala apa-apa.
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Tiga orang yang pertama kali menjalani penyidangan pada hari Kiamat nanti…[Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian menyebutkan di antaranya]…dan seorang laki-laki yang belajar ilmu lalu mengajarkannya, membaca al-Qur’an lalu ia dibawa menghadap, lalu Allah mengenalkan kepadanya nikmat-nikmat-Nya, maka ia pun mengetahuinya, lalu Dia subhanahu wata'ala berkata, ‘Untuk apa kamu amalkan itu.?” Ia menjawab, ‘Aku belajar ilmu untuk-Mu, mengajarkannya dan membaca al-Qur’an.’ Lalu Allah berkata, ‘Kamu telah berbohong akan tetapi hal itu karena ingin dikatakan, ‘ia seorang Qari (pembaca ayat al-Qur’an).’ Dan memang ia dikatakan demikian. Kemudian ia dibawa lalu wajahnya ditarik hingga dicampakkan ke dalam api neraka.” (HR.Muslim, Jld.VI, hal.47)

Manakala seorang Muslim menghafal dan membaca al-Qur’an semata karena mengharapkan keridlaan Allah, maka ia akan merasakan kebahagian yang tidak dapat ditandingi oleh kebahagiaan apa pun di dunia.

2. Menghadirkan hati (konsentrasi penuh) ketika membaca dan berupaya menghalau bisikan-bisikan syetan dan kata hati, tidak sibuk dengan memain-mainkan tangan, menoleh ke kanan dan ke kiri dan menyibukkan pandangan dengan selain al-Qur’an.

3. Mentadabburi (merenungi) dan memahami apa yang dibaca, merasakan bahwa setiap pesan di dalam al-Qur’an itu ditujukan kepadanya dan merenungi makna-makna Asma Allah dan sifat-Nya.

4. Tersentuh dengan bacaan. Imam as-Suyuthi rahimahullah berkata, “Dianjurkan menangis ketika membaca al-Qur’an dan berupaya untuk menangis bagi yang tidak mampu (melakukan yang pertama-red.,), merasa sedih dan khusyu’.” (al-Itqan, Jld.I, hal.302)

5. Bersuci. Maksudnya dari hadats besar, yaitu jinabah dan haidh atau nifas bagi wanita.
Al-Qur’an merupakan zikir paling utama. Ia adalah kalam Rabb Ta’ala. Karena itu, di antara adab membacanya, si pembaca harus suci dari hadats besar dan kecil. Ia dianjurkan untuk berwudhu sebelum membaca. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiallahu 'anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Tidaklah menyentuh al-Qur’an kecuali orang yang suci.” (Shahih al-Jaami’, no.7657)

Perlu diketahui, bahwa seseorang boleh membaca al-Qur’an asalkan tidak sedang berhadats besar, demikian pula disunnahkan baginya untuk mencuci mulut (menggosok gigi-red.,) dengan siwak sebab ia membersihkan mulut sedangkan mulut merupakan ‘jalan’ al-Qur’an.

6. Sebaiknya, ketika membaca al-Qur’an, menghadap Qiblat sebab ia merupakan arah yang paling mulia, apalagi sedang berada di masjid atau di rumah. Tetapi bila tidak memungkinkan, baik karena ia berada di kios, mobil atau sedang bekerja, maka tidak apa membaca al-Qur’an sakali pun tidak menghadap Qiblat.

7. Disunnahkan bagi seseorang untuk ber-ta’awwudz (berlindung) kepada Allah dari syaithan yang terkutuk. Allah Ta’ala berfirman, “Maka apabila kamu membaca al-Qur’an, berlindunglah kepada Allah dari syaithan yang terkutuk.” (an-Nahl:98)

8. Memperindah suaranya ketika membaca al-Qur’an sedapat mungkin. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Hiasilah al-Qur’an dengan suara-suara kamu sebab suara yang bagus membuatnya bertambah bagus.” (dinilai shahih oleh al-Albani, Shahih al-Jaami’, no.358)

Disunnahkan memperbagus dan menghiasi suara dengan al-Qur’an… Terdapat banyak hadits yang shahih mengenai hal itu. Jika seseorang suaranya tidak bagus, maka ia boleh memperbagus semampunya asalkan jangan keluar hingga seperti karet (dilakukan secara tidak semestinya dan menyalahi kaidah tajwid-red.,).” (al-Itqaan, Jld.I, hal.302)

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Tidaklah termasuk golongan kami orang yang tidak bersenandung dengan al-Qur’an (melantunkannya dengan bagus).” (Shahih al-Bukhari, Jld.XIII, hal.501, bab at-Tauhid, no.7527)
Hendaknya pembaca al-Qur’an membaca sesuai dengan karakternya, tidak menyusah-nyusahkan diri (dibuat-buat) dengan cara menaklid salah seorang Qari atau dengan intonasi-intonasi tertentu sebab hal itu dapat menyibukkan dirinya dari mentadabburi dan memahaminya serta menjadikan seluruh keinginannya hanya pada mengikuti orang lain (taqlid) saja.

9. Membaca dengan menggunakan mushaf. Hal ini dikatakan oleh as-Suyuthi, “Membaca dengan menggunakan mushaf lebih baik dari pada membaca dari hafalan sebab melihatnya merupakan suatu ibadah yang dituntut.” (al-Itqaan, Jld.I, hal.304)

Hanya saja, Imam an-Nawawi dalam hal ini melihat dari aspek kekhusyu’an; bila membaca dengan menggunakan mushaf dapat menambah kekhusyu’an si pembaca, maka itu lebih baik. Demikian pula, bila bagi seseorang yang tingkat kekhusyu’an dan tadabburnya sama dalam kondisi membaca dan menghafal; ia boleh memilih membaca dari hafalan bila hal itu menambah kekhusyu’annya.

Di antara hal yang perlu diperhatikan di sini, hendaknya seorang pembaca, khususnya bagi siapa saja yang ingin menghafal, untuk memilih satu jenis cetakan saja sehingga hafalannya lebih kuat dan mantap.

Demikian pula, hendaknya ia menghormati mushaf dan tidak meletakkannya di tanah/lantai, tidak pula dengan cara melempar kepada pemiliknya bila ingin memberinya. Tidak boleh menyentuhnya kecuali ia seorang yang suci.

10. Membaca di tempat yang layak (kondusif) seperti di masjid sebab ia merupakan tempat paling afdhal di muka bumi, atau di satu tempat di rumah yang jauh dari penghalang, kesibukan dan suara-suara yang dapat mengganggu untuk melakukan tadabbur dan memahaminya. Karena itu, ia tidak seharusnya membacakan al-Qur’an di komunitas yang tidak menghormati al-Qur’an.

(SUMBER: Silsilah Manaahij Dauraat al-‘Uluum asy-Syar’iyyah –fi’ah an-Naasyi’ah- al-Hadits karya Dr Ibrahim bin Sulaiman al-Huwaimil, hal.21-25)
Baca Selengkapnya

Sepuluh Hal Pembatal Keislaman Kita

Segala puji bagi Allah (Subhanahu wa Ta'ala) , Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada nabi yang terahir Muhammad (Shalallahu 'alaihi Wassalam), para keluarga dan para Sahabat beliau, serta kepada orang- orang yang setia mengikuti petunjuk beliau.

Selanjutnya : ketahuilah, wahai saudaraku kaum muslimin, bahwa Allah (Subhanahu wa Ta'ala) telah mewajibkan kepada seluruh hamba - hambaNya untuk masuk ke dalam agama Islam dan berpegang teguh denganya serta berhati -hati untuk tidak menyimpang darinya.

Allah juga telah mengutus NabiNya Muhammad (Shalallahu 'alaihi Wassalam) untuk berdakwah ke dalam hal ini, dan memberitahukan bahwa barangsiapa bersedia mengikutinya akan mendapatkan petunjuk dan barangsiapa yang menolaknya akan sesat.

Allah juga mengingatkan dalam banyak ayat- ayat Al-Qur'an untuk menghindari sebab- sebab kemurtadan, segala macam kemusyrikan dan kekafiran.

Para ulama rahimahumullah telah menyebutkan dalam bab hukum kemurtadan, bahwa seorang muslim bisa di anggap murtad ( keluar dari agama Islam) dengan berbagai macam hal yang membatalkan keislaman, yang menyebabkan halal darah dan hartanya dan di anggap keluar dari agama Islam.

Yang paling berbahaya dan yang paling banyak terjadi ada sepuluh hal, yang di sebutkan oleh Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab dan para ulama lainnya, dan kami sebutkan secara ringkas, dengan sedikit tambahan penjelasan untuk anda, agar anda dan orang - orang selain anda berhati hati dari hal ini, dengan harapan dapat selamat dan terbebas darinya.

Pertama:
Diantara sepuluh hal yang membatalkan keislaman tersebut adalah mempersekutukan Allah (Subhanahu wa Ta'ala) ( syirik ) dalam beribadah. Allah (Subhanahu wa Ta'ala) berfirman:

Artinya : " Sesungguhnya Allah (Subhanahu wa Ta'ala) tidak mengampuni dosa syirik (menyekutukan) kepadaNya, tetapi mengampuni dosa selain itu, kepada orang - orang yang dikehendakinya." ( Annisa' ayat : 116)

Allah (Subhanahu wa Ta'ala) berfirman:

Artinya: " sesungguhnya orang yang mempersekutukan Allah, niscaya Allah akan mengharamkan surga baginya, dan tempat tinggalnya (kelak) adalah neraka, dan tiada seorang penolong pun bagi orang - orang zhalim." ( Al- Maidah : 72).

Dan di antara perbuatan kemusyrikan tersebut adalah ; meminta do'a dan pertolongan kepada orang- orang yang telah mati, bernadzar dan menyembelih korban untuk mereka.

Kedua:
Menjadikan sesuatu sebagai perantara antara dirinya dengan Allah (Subhanahu wa Ta'ala), meminta do'a dan syafaat serta bertawakkal ( berserah diri ) kepada perantara tersebut. Orang yang melakukan hal itu, menurut ijma' ulama ( kesepakatan) para ulama, adalah kafir.

Ketiga :
Tidak menganggap kafir orang- orang musyrik, atau ragu atas kekafiran mereka, atau membenarkan konsep mereka. Orang yang demikian ini adalah kafir.

Keempat:
Berkeyakinan bahwa tuntunan selain tuntunan Nabi Muhammad (Shalallahu 'alaihi Wassalam) lebih sempurna, atau berkeyakinan bahwa hukum selain dari beliau lebih baik, seperti ; mereka yang mengutamakan aturan - aturan thaghut (aturan – aturan manusia yang melampaui batas serta menyimpang dari hukum Allah ), dan mengesampingkan hukum Rasulullah (Shalallahu 'alaihi Wassalam) , maka orang yang berkeyakinan demikian adalah kafir.

Kelima :
Membenci sesuatu yang telah ditetapkan oleh Rasulullah (Shalallahu 'alaihi Wassalam) , meskipun ia sendiri mengamalkannya. Orang yang sedemikian ini adalah kafir. Karena Allah (Subhanahu wa Ta'ala) telah berfirman :

Artinya :Demikian itu adalah dikarenakan mereka benci terhadap apa yang di turunkan oleh Allah (Subhanahu wa Ta'ala), maka Allah (Subhanahu wa Ta'ala) menghapuskan (pahala ) segala amal perbuatan mereka". ( Muhammad : 9).

Keenam:
Memperolok-olok sesuatu dari ajaran Rasulullah (Shalallahu 'alaihi Wassalam), atau memperolok - olok pahala maupun siksaan yang telah menjadi ketetapan agama Allah (Subhanahu wa Ta'ala), maka orang yang demikian menjadi kafir, karena Allah (Subhanahu wa Ta'ala) telah berfirman :

Artinya : " katakanlah ( wahai Muhammad ) terhadap Allah kah dan ayat - ayat Nya serta RasulNya kalian memperolok - olok ? tiada arti kalian meminta maaf, karena kamutelah kafir setelah beriman." (At- Taubah : 65- 66).

Ketujuh :
Sihir di antaranya adalah ilmu guna-guna yang merobah kecintaan seorang suami terhadap istrinya menjadi kebencian, atau yang menjadikan seseorang mencintai orang lain, atau sesuatu yang di bencinya dengan cara syaitani.dan orang yang melakukan hal itu adalah kafir, karena Allah (Subhanahu wa Ta'ala) telah berfirman :

Artinya :" Sedang kedua malaikat itu tidak mengajarkan (suatu sihir) kepada seorangpun, sebelum mengatakan: sesungguhnya kami hanya cobaan bagimu, sebab itu janganlah kamu kafir." 
(Al-Baqarah : 102)
Kedelapan:
Membantu dan menolong orang - orang musyrik untuk memusuhi kaum muslimin. Allah (Subhanahu wa Ta'ala) berfirman:

Artinya : " Dan barang siapa diantara kamu mengambil mereka (Yahudi dan Nasrani ) menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang tersebut termasuk golongan mereka. sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang - orang yang zhalim." ( Al- Maidah: 51).

Kesembilan:
Berkeyakinan bahwa sebagian manusia diperbolehkan tidak mengikuti syari'at Nabi Muhammad (Shalallahu 'alaihi Wassalam) , maka yang berkeyakinan seperti ini adalah kafir. Allah (Subhanahu wa Ta'ala) berfirman :

Artinya:" Barang siapa menghendaki suatu agama selain Islam, maka tidak akan diterima agama itu dari padanya, dan ia di akhirat tergolong orang- orang yang merugi." ( Ali- Imran: 85).

Kesepuluh :
Berpaling dari ِِAgama Allah (Subhanahu wa Ta'ala); dengan tanpa mempelajari dan tanpa melaksanakan ajarannya. Allah (Subhanahu wa Ta'ala) berfirman :

Artinya : " Tiada yang lebih zhalim dari pada orang yang telah mendapatkan peringatan melalui ayat - ayat Tuhannya, kemudian ia berpaling dari padanya. Sesungguhnya kami minimpakan pembalasan kepada orang yang berdosa." ( As- Sajadah : 22).

Dalam hal- hal yang membatalkan keislaman ini , tak ada perbedaan hukum antara yang main-main, yang sungguh- sungguh ( yang sengaja melanggar ) ataupun yang takut, kecuali orang yang di paksa. Semua itu merupakan hal- hal yang paling berbahaya dan paling sering terjadi. Maka setiap muslim hendaknya menghindari dan takut darinya. Kita berlindung kepada Allah (Subhanahu wa Ta'ala) dari hal- hal yang mendatangkan kemurkaan Nya dan kepedihan siksaanNya. Semoga shalawat dan salam dilimpahkan kepada makhluk Nya yang terbaik, para keluarga dan para sahabat beliau. Dengan ini maka habis dan selesai kata-katanya. Rahimahullah.

Termasuk dalam nomor empat :
Orang yang berkeyakinan bahwa aturan- aturan dan perundang - undangan yang diciptakan manusia lebih utama dari pada syariat Islam, atau bahwa syariat Islam tidak tepat untuk diterapkan pada abad ke dua puluh ini, atau berkeyakinan bahwa Islam adalah sebab kemunduran kaum muslimin, atau berkeyakinan bahwa Islam itu terbatas dalam mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya saja, dan tidak mengatur urusan kehidupan yang lain.

Juga orang yang berpendapat bahwa melaksanakan hukum Allah Ta'ala dan memotong tangan pencuri, atau merajam pelaku zina ( muhsan) yang telah kawin tidak sesuai lagi di masa kini.

Demikian juga orang yang berkeyakinan diperbolehkannya pengetrapan hukum selain hukum Allah (Subhanahu wa Ta'ala) dalam segi mu'amalat syar'iyyah, seperti perdagangan, sewa menyewa, pinjam meminjam, dan lain sebagainya, atau dalam menentukan hukum pidana, atau lain-lainnya, sekalipun tidak disertai dangan keyakinan bahwa hukum- hukum tersebut lebih utama dari pada syariat Islam.

Karena dengan demikian ia telah menghalalkan apa yang telah diharamkan oleh Allah (Subhanahu wa Ta'ala) , menurut kesepakatan para ulama'.sedangkan setiap orang yang telah menghalalkan apa yang sudah jelas dan tegas diharamkan oleh Allah (Subhanahu wa Ta'ala) dalam agama, seperti zina, minum arak, riba dan penggunaan perundang- undangan selain Syariat Allah (Subhanahu wa Ta'ala), maka ia adalah kafir, merurut kesepakatan para umat Islam.

Kami mohon kepada Allah (Subhanahu wa Ta'ala) agar memberi taufiq kepada kita semua untuk setiap hal yang di ridhai Nya, dan memberi petunjuk kepada kita dan kepada seluruh umat Islam jalannya yang lurus. Sesungguhnya Allah (Subhanahu wa Ta'ala) adalah Maha Mendengar dan maha Dekat. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad (Shalallahu 'alaihi Wassalam), kepada para keluarga dan para shahabat beliau.

(Dinukil dari kitab نواقض الإسلام oleh Syaikh Abdullah bin Abdul Aziz bin Baz, edisi Indonesia Hal-hal yang membatalkan Keislaman)
Baca Selengkapnya