Tampilkan postingan dengan label Fatwa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fatwa. Tampilkan semua postingan

7 Agustus 2014

Nasehat Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Tentang ISIS dan Khilafah Khayalan Mereka

Oleh: Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd Al Abbad Al Badr hafizhahullah
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله وحده وصلى الله وسلم على من لا نبي بعده نبينا محمد وعلى آله وصحبه. أما بعد؛

Beberapa tahun lalu, di Iraq lahir sebuah kelompok yang menamakan diri mereka دولة الإسلام بالعراق والشام (dalam versi bahasa Inggris: Islamic State of Iraq and Sham; ISIS), dan dikenal juga dengan singkatan [داعش] yang diambil dari huruf-huruf awal nama daulah khayalan tersebut. Sebagaimana dikatakan oleh sebagian pengamat yang mengikuti perkembangan mereka, munculnya daulah khayalan ini diikuti dengan munculnya sejumlah nama: Abu Fulan Al Fulani atau Abu Fulan bin Fulan, yaitu berupa kun-yah yang disertai penisbatan kepada suatu negeri atau kabilah. Inilah kebiasaan orang-orang majhul (orang yang tidak jelas) yang bersembunyi di balik kun-yah dan penisbatan.
Kemudian setelah beberapa waktu terjadinya peperangan di Suriah antara pemerintah dan para penentangnya, masuklah sekelompok orang dari ISIS ini ke Suriah. Bukan untuk membantu memerangi pemerintah Suriah, namun malah memerangi Ahlus Sunnah yang berjuang melawan pemerintah Suriah dan membantai Ahlus Sunnah. Dan sudah masyhur bahwa cara mereka membunuhi orang-orang yang ingin mereka bunuh seenaknya yaitu dengan menggunakan golok-golok yang merupakan cara terburuk dan tersadis.
Di awal bulan Ramadhan tahun ini (1435 H) mereka mengubah nama mereka menjadi الخلافة الإسلامية (Al-Khilafah Al-Islamiyah). Khalifahnya yang disebut dengan Abu Bakar Al Baghdadi berkhutbah di sebuah masjid jami’ di Mosul. Diantara yang ia katakan dalam khutbahnya: “Aku dijadikan pemimpin bagi kalian padahal aku bukan orang yang terbaik di antara kalian”. Sungguh ia telah berkata benar, bahwa ia bukanlah orang yang terbaik di antara mereka, karena ia telah membunuhi orang seenaknya dengan golok-golok. Apabila pembunuhan tersebut atas perintahnya, atau ia mengetahuinya atau ia menyetujuinya, maka justru ia adalah orang yang terburuk di antara mereka. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam:
من دعا إلى هدى كان له من الأجر مثل أجور من تبعه، لا ينقص ذلك من أجورهم شيئا، ومن دعا إلى ضلالة كان عليه من الإثم مثل آثام من تبعه، لا ينقص ذلك من آثامهم شيئا
barangsiapa mengajak kepada jalan petunjuk, maka ia mendapatkan pahala semisal pahala orang yang mengikutinya. tanpa mengurangi pahala orang yang mengkutinya itu sedikitpun. Dan barangsiapa mengajak keada kesesatan, maka ia mendapatkan dosa semisal dosa orang yang mengikutinya. tanpa mengurangi dosa orang yang mengkutinya itu sedikitpun” (HR. Muslim, 6804)
Kalimat yang ia katakan tersebut dalam khutbahnya, sebenarnya adalah kalimat yang telah dikatakan oleh khalifah pertama umat Islam setelah Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam, yaitu Abu Bakar Ash Shiddiq radhiyallahu’anhu wa ardhaah. Namun beliau adalah orang yang terbaik dari umat ini, dan umat ini adalah umat yang terbaik dari umat-umat yang ada. Beliau berkata demikian dalam rangka tawadhu’ (rendah hati) padahal beliau sendiri tahu dan para sahabat juga tahu bahwa beliau adalah orang yang terbaik di antara mereka berdasarkan dalil-dalil berupa ucapan Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam mengenai hal tersebut. Maka sebaiknya firqah ini (ISIS) sadar diri dan kembali kepada jalan petunjuk sebelum daulah mereka hilang dihembus angin sebagaimana daulah-daulah yang telah ada semisalnya di berbagai zaman.
Dan suatu hal yang disayangkan, fitnah (musibah) khilafah khayalan yang lahir beberapa waktu yang lalu ini, diterima dan disambut oleh sebagian pemuda di negeri Al-Haramain. Mereka bahagia dan senang terhadap khilafah khayalan ini sebagaimana senangnya orang yang haus ketika mendapatkan minuman. Dan diantara mereka juga ada yang mengaku telah berbai’at kepada khalifah majhul tersebut! Bagaimana mungkin bisa diharapkan kebaikan dari orang-orang yang memiliki pemahaman takfir (serampangan memvonis kafir) dan taqtil (serampangan membunuh orang) dengan cara membunuh yang paling kejam dan sadis?
Maka yang menjadi kewajiban atas para pemuda tersebut untuk melepaskan diri mereka dari pengaruh para provokator, dan hendaklah mereka ruju’ kepada apa yang datang dari Allah ‘Azza Wa Jalla dan Rasul-Nya shallallahu’alaihi wa sallam dalam setiap tindak-tanduk mereka. Karena pada keduanya ada keterjagaan, keselamatan dan kesuksesan di dunia dan akhirat. Dan hendaknya mereka juga ruju’ kepada para ulama yang senantiasa menasihati mereka dan kaum muslimin. Diantara contoh keselamatan dari kesesatan karena ruju’ kepada para ulama adalah sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dalam Shahih-nya (191) dari Yazid Al Faqir, ia berkata:
كنتُ قد شَغَفَنِي رأيٌ من رأي الخوارج، فخرجنا في عِصابةٍ ذوي عدد نريد أن نحجَّ، ثمَّ نخرجَ على الناس، قال: فمررنا على المدينة فإذا جابر بن عبد الله يُحدِّث القومَ ـ جالسٌ إلى ساريةٍ ـ عن رسول الله صلى الله عليه وسلم، قال: فإذا هو قد ذكر الجهنَّميِّين، قال: فقلتُ له: يا صاحبَ رسول الله! ما هذا الذي تُحدِّثون؟ والله يقول: {إِنَّكَ مَن تُدْخِلِ النَّارَ فَقَدْ أَخْزَيْتَهُ}، و {كُلَّمَا أَرَادُوا أَن يَخْرُجُوا مِنْهَا أُعِيدُوا فِيهَا}، فما هذا الذي تقولون؟ قال: فقال: أتقرأُ القرآنَ؟ قلتُ: نعم! قال: فهل سمعت بمقام محمد عليه السلام، يعني الذي يبعثه فيه؟ قلتُ: نعم! قال: فإنَّه مقام محمد صلى الله عليه وسلم المحمود الذي يُخرج اللهُ به مَن يُخرج. قال: ثمَّ نعتَ وضعَ الصِّراط ومرَّ الناس عليه، قال: وأخاف أن لا أكون أحفظ ذاك. قال: غير أنَّه قد زعم أنَّ قوماً يَخرجون من النار بعد أن يكونوا فيها، قال: يعني فيخرجون كأنَّهم عيدان السماسم، قال: فيدخلون نهراً من أنهار الجنَّة فيغتسلون فيه، فيخرجون كأنَّهم القراطيس. فرجعنا، قلنا: وَيْحَكم! أَتَروْنَ الشيخَ يَكذِبُ على رسول الله صلى الله عليه وسلم؟! فرجعنا، فلا ـ والله! ـ ما خرج منَّا غيرُ رَجل واحد، أو كما قال أبو نعيم
Dulu aku pernah terpengaruh dan begitu menyukai suatu pemikiran dari pemikiran Khawarij, lalu kami keluar bersama sekelompok orang banyak untuk berhaji. Kami pun keluar bersama orang-orang. Kemudian tatkala kami melewati Madinah, kami mendapati Jabir bin ‘Abdillah tengah duduk di tengah para musafir untuk mengajarkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam. Beliau menyebutkan tentang Al Jahannamiyun (orang-orang yang dikeluarkan dari neraka). Aku pun berkata kepada Jabir bin ‘Abdillah, ‘Wahai shahabat Rasulullah, apa yang sedang kau katakan ini? Bukankah Allah berfirman (yang artinya): Wahai Rabb kami, sesungguhnya siapa yang Engkau masukkan ke dalam neraka, maka sungguh telah Engkau hinakan dia” (QS. Ali ‘Imran: 192). Allah juga berfirman (yang artinya): “Setiap kali mereka (para penghuni neraka) hendak keluar daripadanya, mereka dikembalikan (lagi) ke dalamnya” (QS. As-Sajdah: 20). Lalu apa yang kalian katakan ini?”. Maka Jabir bin ‘Abdillah pun berkata, “Apakah kau membaca Al Quran?”. Aku menjawab, “Ya”. Jabir berkata, “Lantas apakah kau mendengar tentang kedudukan Muhammad ‘alaihis salam? Yakni kedudukan yang beliau diutus kepadanya?”. Aku menjawab, “Ya”. Jabir “Maka sesungguhnya itulah kedudukan Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam yang terpuji, yang dengan sebabnya lah Allah mengeluarkan orang yang dikeluarkan dari neraka”. Kemudian Jabir menjelaskan tentang letak shirath dan bagaimana manusia melintasinya. Aku khawatir tidak menghafalnya semua penjelasannya. Hanya saja Jabir mengatakan bahwa ada orang-orang yang dikeluarkan dari neraka setelah mereka berada di dalamnya, dia mengatakan, “Lalu mereka dikeluarkan (dari neraka) seakan-akan mereka itu potongan kayu dan biji-bijian kering yang telah dijemur, lalu mereka dimasukkan ke sebuah sungai dari sungai-sungai surga dan mereka mereka dicuci di situ, lalu dikeluarkan lagi seakan-akan mereka itu kertas yang putih”. Lalu kami pun ruju’, kami mengatakan kepada sesama kami, “Celakalah kalian! Apakah kalian pikir Syaikh (yaitu Jabir bin ‘Abdillah) telah berdusta atas nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?”. Dan kami pun ruju’, dan demi Allah, tidaklah ada yang keluar dari kelompok kami kecuali seorang lelaki saja. Atau kira-kira demikian yang dikatakan oleh Abu Nu’aim” (HR. Muslim)
Abu Nu’aim di sini adalah Al Fadhl bin Dukain, ia adalah salah seorang perawi hadits ini. Hadits ini menunjukkan bahwa kelompok yang disebutkan di dalamnya telah mengagumi pemikiran Khawarij, yaitu mengkafirkan pelaku dosa besar dan meyakini mereka kekal di neraka. Namun dengan bertemunya mereka dengan Jabir radhiyallahu’anhu dan dengan penjelasan beliau, akhirnya mereka kemudian mengikuti bimbingan Jabir kepada mereka lalu meninggalkan kebatilan yang mereka pahami. Mereka juga tidak jadi melancarkan pemberontakan yang sudah mereka rencanakan akan dilakukan setelah haji. Inilah faidah terbesar yang akan didapatkan oleh seorang Muslim jika ia ruju’ kepada ulama.
Bahaya ghuluw (berlebih-lebihan) dalam beragama dan menyimpang dari kebenaran serta menyelisihi pendapat ahlussunnah wal jama’ah juga ditunjukkan oleh sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam berikut ini, dari hadits Hudzaifah radhiyallahu’anhu,
إنَّ أخوفَ ما أخاف عليكم رجل قرأ القرآن، حتى إذا رُئيت بهجته عليه وكان ردءاً للإسلام، انسلخ منه ونبذه وراء ظهره، وسعى على جاره بالسيف ورماه بالشرك، قلت: يا نبيَّ الله! أيُّهما أولى بالشرك: الرامي أو المرمي؟ قال: بل الرامي
Sesungguhnya yang paling aku takuti menimpa kalian adalah orang yang membaca Al-Qur’an, yaitu ketika telah terlihat cahaya dalam dirinya dan menjadi benteng bagi Islam, ia pun berlepas diri dari Al Qur’an dan membuangnya di belakang punggungnya. Lalu ia berusaha memerangi tetangganya dengan pedang dan ia menuduh tetangganya itu telah syirik. Aku (Hudzaifah) berkata: ‘Wahai Nabi Allah, (dalam keadaan ini) siapakah yang berbuat syirik, apakah yang menuduh atau yang tertuduh?’. Beliau bersabda: ‘yang menuduh’” (HR. Al-Bukhari dalam At-Tarikh, Abu Ya’la, Ibnu Hibban dan Al-Bazzar, lihat Silsilah Ash Shahihah karya Al-Albani no. 3201).
Masih belianya usia, merupakan sumber buruknya pemahaman. Ini ditunjukkan oleh hadits yang di riwayatkan oleh Al Bukhari dalam Shahih-nya (4495) dengan sanadnya dari Hisyam bin ‘Urwah, dari ayahnya bahwa ia berkata:
قلت لعائشة زوج النَّبيِّ صلى الله عليه وسلم وأنا يومئذ حديث السنِّ: أرأيتِ قول الله تبارك وتعالى: {إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِن شَعَآئِرِ اللَّهِ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِ أَن يَطَّوَّفَ بِهِمَا} ، فما أرى على أحد شيئاً أن لا يطوَّف بهما، فقالت عائشة: كلاَّ! لو كانت كما تقول كانت: فلا جناح عليه أن لا يطوَّف بهما، إنَّما أنزلت هذه الآية في الأنصار، كانوا يُهلُّون لِمناة، وكانت مناة حذو قديد، وكانوا يتحرَّجون أن يطوَّفوا بين الصفا والمروة، فلمَّا جاء الإسلام سألوا رسول الله صلى الله عليه وسلم عن ذلك، فأنزل الله  {إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِن شَعَآئِرِ اللَّهِ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِ أَن يَطَّوَّفَ بِهِمَا
Aku berkata kepada Aisyah istri Nabi shallallahu’alaihi wasallam dan aku ketika itu masih berumur muda: Apa pendapatmu tentang firman Allah ta’ala (yang artinya), “Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah termasuk syi’ar-syi’ar Allah, maka barangsiapa yang melakukan haji ke Ka’bah atau Umrah, maka tidak ada dosa baginya untuk thawaf pada keduanya”. Maka aku berpendapat bahwa tidak mengapa seseorang tidak melakukan thawaf antara Shafa dan Marwah?. Aisyah berkata: Tidak, andaikan seperti yang engkau katakan maka ayatnya akan berbunyi, “Maka tidak ada dosa baginya untuk ‘tidak’ thawaf pada keduanya”. Hanyalah ayat ini turun ada sebabnya, yaitu tentang kaum Anshar, dulu mereka berihram untuk Manat, dan Manat terletak di Qudaid. Dahulu mereka merasa berdosa untuk melakukan thawaf antara Shafa dan Marwah. Ketika datang Islam, mereka bertanya kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam tentang itu, lalu Allah menurunkan ayat, “Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah termasuk syi’ar-syi’ar Allah, maka barangsiapa yang melakukan haji ke Ka’bah atau Umrah, maka tidak ada dosa baginya untuk thawaf pada keduanya”” (HR. Al Bukhari)
‘Urwah bin Az-Zubair termasuk orang yang utama dari kalangan tabi’in, salah seorang dari 7 fuqoha Madinah di masa tabi’in. Beliau telah menyiapkan ‘udzur-nya pada kesalahan pemahaman beliau, yaitu usia beliau yang masih muda ketika bertanya pada Aisyah. Maka jelaslah dari sini bahwa belianya usia meupakan sumber buruknya pemahaman dan bahwa kembali kepada ulama adalah sumber kebaikan dan keselamatan. Dalam Shahih Al Bukhari (7152) dari Jundab bin Abdillah, ia berkata:
إنَّ أوَّل ما ينتن من الإنسان بطنُه، فمَن استطاع أن لا يأكل إلاَّ طيِّباً فليفعل، ومَن استطاع أن لا يُحال بينه وبين الجنَّة بملء كفٍّ من دم هراقه فليفعل
Sesungguhnya bagian tubuh manusia yang pertama kali membusuk adalah perutnya, maka siapa yang mampu untuk tidak makan kecuali dari yang baik hendaknya ia lakukan. Barangsiapa yang mampu untuk tidak dihalangi antara dirinya dan surga dengan setangkup darah yang ia tumpahkan, hendaknya ia lakukan” (HR. Al Bukhari)
Al Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari (13/130) : “Diriwayatkan juga secara marfu’ oleh Ath-Thabrani dari jalan Ismail bin Muslim, dari Al Hasan, dari Jundab dengan lafadz: kalian tahu bahwa aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
تعلمون أنِّي سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول:  لا يحولنَّ بين أحدكم وبين الجنَّة وهو يراها ملءُ كفِّ دم من مسلم أهراقه بغير حلِّه
‘Janganlah terhalangi sampai salah seorang dari kalian dengan surga karena setangkup darah seorang muslim yang ia tumpahkan tanpa alasan yang benar, padahal ia sudah melihat surga’
Hadits ini walaupun tidak secara tegas marfu’ kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam namun dihukumi marfu’ karena tidak mungkin dikatakan berdasarkan pendapat. Sebab di dalamnya ada ancaman yang keras terhadap dosa membunuh seorang muslim tanpa hak” [selesai perkataan Ibnu Hajar].
Sebagian hadits-hadits dan atsar-atsar ini telah aku sebutkan dalam tulisanku berjudul Biayyi ‘Aqlin wa Diinin Yakuunut Tafjiir wat Tadmiir Jihaadan. Di dalamnya juga terdapat banyak hadits dan atsar yang menjelaskan haramnya bunuh diri dan haramnya membunuh orang lain tanpa hak. Tulisan ini telah dicetak secara tersendiri pada tahun 1424 H, dan dicetak pada tahun 1428 H bersama tulisan lain yang berjudul Badzalun Nush-hi wat Tadzkiir li Baqaayal Maftuuniin bit Takfiir wat Tafjiir yang termasuk dalam Majmu’ Kutub war Rasail milikku (6/225/276).
Dan kepada para pemuda yang sudah ikut-ikutan mendukung ISIS ini, hendaklah mereka ruju‘ dan kembali kepada jalan yang benar. Dan jangan terfikir sama sekali untuk bergabung bersama mereka, yang akan menyebabkan kalian keluar dari kehidupan ini lewat bom bunuh diri yang mereka pakaikan atau disembelih dengan golok-golok yang sudah jadi ciri khas kelompok ini. Dan (kepada para pemuda Saudi) hendaknya mereka tetap mendengar dan taat kepada pemerintah Arab Saudi yang mereka hidup di bawah kekuasaannya. Demikian pula bapak-bapak dan kakek-kakek juga mereka hidup di negeri ini dalam keadaan aman dan damai. Sungguh negeri ini adalah negeri yang terbaik di dunia ini, dengan segala kekurangannya. Dan diantara sebab kekurangan tersebut fitnah (musibah) para pengikut budaya Barat di negeri ini yang terengah-engah dalam taqlid terhadap negeri Barat dalam perkara yang mengandung mudharat.
Aku memohon kepada Allah ‘Azza Wa Jalla agar Ia senantiasa memperbaiki kondisi kaum muslimin di manapun berada. Dan semoga Allah memberi hidayah kepada para pemuda kaum Muslimin baik laki-laki maupun wanita kepada setiap kebaikan, semoga Allah menjaga negeri Al Haramain baik pemerintah maupun masyarakatnya dari setiap kejelekan, semoga Allah memberi taufiq kepada setiap kebaikan dan melindungi dari kejahatan orang-orang jahat dan tipu daya orang-orang fajir. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengabulkan doa.
وصلى الله وسلم على نبينا محمد وعلى آله وصحبه.
Penerjemah: tim penerjemah Muslim.Or.Id

Baca Selengkapnya

22 Oktober 2013

Aturan Islam Dalam Olahraga Sepak Bola

Di antara olah raga yang digandrungi para pria adalah bermain sepakbola. Di setiap penjuru negeri, dari kota hingga desa, menggemari olahraga yang satu ini. Dalam Islam, olahraga sepakbola asalnya boleh. Namun tentu saja kita mesti memperhatikan aturan Islam tentang olahraga yang satu ini.
 
Olahraga sepakbola itu boleh dengan beberapa ketentuan[1]
 
Pertama: Tidak membuka aurat.
Aurat pria adalah antara pusar hingga lutut. Artinya antara pusar dan lutut tidak boleh dipandang. Lutut sendiri tidak termasuk aurat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فَإِنَّ مَا تَحْتَ السُّرَّةِ إِلَى رُكْبَتِهِ مِنَ الْعَوْرَةِ
Karena di antara pusar dan lutut adalah aurat.[2] Oleh karena itu, yang ingin bermain sepakbola hendaknya tidak mengenakan celana yang pendek sehingga kelihatan pahanya.
Syaikh ‘Abdul Muhsin Al ‘Ubaikan, ulama senior di Saudi Arabia ditanya mengenai hukum bermain sepakbola oleh orang awam dan kapan terlarang, lalu apa batasan pakaian yang dibolehkan. Beliau hafizhohullah menjawab, “Bermain sepakbola itu boleh. Akan tetapi harus menutup aurat antara pusar dan lutut, wallahu a’lam.”[3]

Kedua: Bermain bola tidak dengan taruhan.
Alasannya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya membolehkan musabaqoh (perlombaan) dengan taruhan pada perkara tertentu saja. Perkara tersebut adalah yang dapat menegakkan islam, yaitu sebagai sarana untuk latihan berjihad. Perlombaan dengan taruhan yang dibolehkan disebutkan dalam hadits Abu Hurairah,
لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ
Tidak ada taruhan kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda.”[4] Sebagian ulama memperluas lagi perlombaan yang dibolehkan (dengan taruhan) yaitu perlombaan menghafal Al Qur’an, hadits dan berbagai macam ilmu agama. Karena menghafal di sini dalam rangka menjaga langgengnya ajaran Islam sehingga bernilai sama dengan lomba pacuan kuda atau lomba memanah.
Lihat bahasan rumaysho.com lainnya tentang taruhan dalam lomba di sini.

Ketiga: Tidak menyia-nyiakan waktu shalat.
Ini juga harus diperhatikan karena pria punya kewajiban shalat dan punya kewajiban berjama’ah di masjid. Jika shalat disia-siakan, maka perkara lainnya akan lebih dilalaikan lagi. Amirul Mukminin, Umar bin Al Khoththob radhiyallahu ‘anhu mengatakan, “Sesungguhnya di antara perkara terpenting bagi kalian adalah shalat. Barangsiapa menjaga shalat, berarti dia telah menjaga agamanya. Barangsiapa yang menyia-nyiakannya, maka untuk amalan lainnya akan lebih disia-siakan lagi. Tidak ada bagian dalam Islam, bagi orang yang meninggalkan shalat.“[5]

Keempat: Tujuan bermain sepakbola adalah untuk membugarkan badan.
Tujuan bermain pun jelas untuk melatih fisik, membugarkan badan sebagaimana kita melakukan olahraga-olahraga lainnya.

Kelima: Tidak sampai menyia-nyiakan waktu
Bermain bola haruslah memperhatikan waktu. Jangan sampai waktu kita jadi sia-sia karena seringnya bermain bola setiap saat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ
Di antara tanda kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat baginya.”[6] Ingatlah bahwa membuang-buang waktu itu hampir sama dengan kematian yaitu sama-sama memiliki sesuatu yang hilang. Namun sebenarnya membuang-buang waktu masih lebih jelek dari kematian. Semoga kita merenungkan perkataan Ibnul Qoyyim, “(Ketahuilah bahwa) menyia-nyiakan waktu lebih jelek dari kematian. Menyia-nyiakan waktu akan memutuskanmu (membuatmu lalai) dari Allah dan negeri akhirat. Sedangkan kematian hanyalah memutuskanmu dari dunia dan penghuninya.”[7] Sangat baik sekali jika waktu senggang kita diisi dengan ibadah, menghafal Kitabullah, mempelajari Islam dan kegiatan manfaat lainnya.
Baca artikel tentang hukum begadang karena nonton bola di sini.

Keenam: Jangan mudah emosi
Sebagai tambahan, ketika bermain sepakbola hendaklah menjaga amarah, jangan mudah emosi dan pandai-pandai menjaga lisan dari cacian. Karena sudah barang tentu kita akan mendapatkan perlakuan kasar dari teman bermain baik disengaja maupun tidak. Namun kita jangan sampai berbalik berlaku kasar. Teruslah berakhlak mulia. Dan tunjukkan bahwa Anda adalah seorang muslim yang baik dengan membalas kejelekan malah dengan kebaikan. Allah Ta'ala berfirman,
وَلَا تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلَا السَّيِّئَةُ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ (34) وَمَا يُلَقَّاهَا إِلَّا الَّذِينَ صَبَرُوا وَمَا يُلَقَّاهَا إِلَّا ذُو حَظٍّ عَظِيمٍ (35
Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia. Sifat-sifat yang baik itu tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang sabar dan tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang mempunyai keuntungan yang besar.” (QS. Fushilat: 34-35). Sahabat yg mulia, Ibnu 'Abbas -radhiyallahu 'anhuma- mengatakan, "Allah memerintahkan pada orang beriman untuk bersabar ketika ada yang membuat marah, membalas dengan kebaikan jika ada yang buat jahil, dan memaafkan ketika ada yang buat jelek. Jika setiap hamba melakukan semacam ini, Allah akan melindunginya dari gangguan setan dan akan menundukkan musuh-musuhnya. Malah yang semula bermusuhan bisa menjadi teman dekatnya karena tingkah laku baik semacam ini." Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, "Namun yang mampu melakukan seperti ini adalah orang yang memiliki kesabaran. Karena membalas orang yg menyakiti kita dengan kebaikan adalah suatu yang berat bagi setiap jiwa."[8] Sehingga bermain bola pun butuh sikap sabar.
Wallahu waliyyut taufiq.

Riyadh-KSA, 13 Rajab 1432 H (15/06/2011)


[1] Syarat-syarat tersebut kami kembangkan dari tulisan pada link: http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=19616
[2] HR. Ahmad 2/187, Al Baihaqi 2/229. Syaikh Syu’aib Al Arnauth menyatakan sanad hadits ini hasan.
[3] Lihat fatwa Syaikh Al ‘Ubaikan dalam situs resmi beliau: http://al-obeikan.com/show_fatwa/1068.html
[4] HR. Tirmidzi no. 1700, An Nasai no. 3585, Abu Daud no. 2574, Ibnu Majah no. 2878. Dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani
[5] Ash Sholah, Ibnul Qayyim, hal. 12, terbitan Dar Al Imam Ahmad.
[6] HR. Tirmidzi no. 2318, shahih lighoirihi kata Syaikh Al Albani.
[7] Al Fawa’id, Ibnul Qayyim, hal. 33, Darul ‘Aqidah.
[8] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 12/243, Ibnu Katsir, Muassasah Qurthubah, cetakan pertama, tahun 1421 H.

Baca Selengkapnya

28 Juli 2013

Apakah Lailatul Qadar Tetap Pada Satu Malam Ataukah Berpindah?

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah malam Lailatul Qadar itu suah pasti pada suatu malam ataukah berpindah dari suatu malam ke malam lainnya pada setiap tahunnya ?

Jawaban :
Tidak diragukan lagi bahwa Lailatul Qadar terjadi pada bulan Ramadhan. Allah berfirman:

"Sesungguhnya kami telah menurunkan (Al-Qur'an) pada malam kemuliaan." [Al-Qadar : 1]

Allah Subhanahu wa Ta'ala juga menjelaskan dalam ayat yang lain bahwa Dia telah menurunkan Al-Qur'an pada bulan Ramadhan.

"(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang didalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur'an." [Al-Baqarah : 185]

Rasulullah pernah beri'tikaf pada sepuluh malam pertama bulan Ramadhan untuk mencari Lailatul Qadar, lalu beri'tikaf pada sepuluh malam pertengahan, hingga beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam melihat Lailatul Qadar ini pada sepuluh malam terkahir pada bulan Ramadhan.[1]. Kemudian terjadi persamaan mimpi di antara beberapa sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa ia terjadi tujuh malam terakhir dari Ramadhan. Lalu beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

"Saya melihat bahwa mimpi kalian saling bersesuaian terjadi pada tujuh malam terakhir. Maka barangsiapa yang ingin mencarinya hendaklah ia mencarinya pada tujuh malam terakhir"
Inilah pembatasan yang paling minimal dari penentuan dalam waktu tertentu.

Jika kita memperhatikan dalil-dalil tentang Lailatul Qadar, akan jelas bagi kita bahwa Lailatul Qadar itu berpindah dari satu malam ke malam lainnya. Ia tidak terbatas dengan satu hari tertentu pada setiap tahunnya. Nabi pernah diberi tahu dalam tidurnya tentang Lailatul Qadar. Sedangkan pagi harinya beliau sujud di atas tanah yang tergenang air yang mana malam itu adalah malam ke dua puluh satu [3] Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda.

"Carilah Lailatul Qadar pada hari ganjil di sepuluh malam terakhir dari Ramadhan" [4]

Hal ini menujukkan bahwa Lailatul Qadar tidak terbatas pada satu malam tertentu. Dari sini terkumpullah dalil-dalilnya, sehingga seyogyanya seseorang selalu mengharap turunnya Lailatul Qadar pada setiap malam dari sepuluh malam terakhir. Dan pahala Lailatul Qadar itu diperoleh oleh siapa saja yang menghidupkan malam itu dengan penuh iman dan ikhlas, baik itu mengetahuinya atau tidak. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Barangsiapa bangun shalat pada malam Lailatul Qadar karena iman dan keikhlasan maka dosanya yang telah lalu diampuni" [5]

Di sini tidak dikatakan, jika ia tahu waktu turunnya. Jadi tidak disyaratkan untuk mendapatkan pahala Lailatul Qadar orang yang beribadah harus mengetahui waktunya dengan pasti. Tetapi barangsiapa beribadah pada setiap malam dari sepuluh malam terkahir bulan Ramadhan, karena keimanan dan keikhlasan maka kami yakin bahwa ia pasti mendapatkan Lailatul Qadar sama saja apakah terjadi di awalnya, pertengahannya ataupun akhirnya. Allah lah yang memberi taufik.


[Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerbit Pustaka Arafah]
________
Foote Note
[1]. Hadits Riwayat Bukhari dalam "Fadhlu Lailatul Qadri" Bab Mencari Lailatul Qadar (2016). Dan Muslim dalam "Shiyam" Bab Keutamaan Lailatul Qadar.
[2]. Hadits Riwayat Bukhari dalalm "Fadhilah Lailatul Qadar" Bab Mencari Lailatul Qadar (2015). Dan Muslim Dalam "Shiyam" Bab Keutamaan Lailatul Qadar (215).
[3]. Sudah ditakhrij
[4] Hadits Riwayat Bukhari Dalam "Shalat Tarawih" Bab Mencari Lailatul Qadar Pada Malam Ganjil Dari Sepuluh Malam Terakhir (1913). Dan Muslim Dalam "Shiyam" Bab Keutamaan Lailatul Qadar (1169)
[5] Hadits Riwayat Bukhari "Kitab Iman" Bab Sunnah Shalat Bulan Ramadhan Termasuk Dari Iman (37). Dan Muslim "Shalat Musafirin" Bab Hasungan Untuk Shalat Bulan Ramadhan (173).
Baca Selengkapnya

30 Mei 2013

Apakah Anak Zina Bisa Masuk Surga?

Anak hasil zina tidak ikut menanggung dosa, karena perbuatan zina dan dosa kedua orang tuanya. Sebab hal tersebut bukan perbuatannya, tetapi perbuatan kedua orang tuanya, karena itu dosanya akan ditanggung mereka berdua. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya” [QS. Al-Baqarah : 268]

Dan firmanNya.

“Artinya : Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain” [QS. Al-An’am : 164]

Berkaitan dengan statusnya, dia seperti halnya orang lain. Kalau taat kepada Allah, beramal shalih dan mati dalam keadaan Islam, maka mendapat surga. Sedang, jika bermaksiat dan mati dalam keadaan kafir maka dia termasuk penghuni neraka. Dan jika mencampuradukkan antara amal shalih dan amal buruk serta mati dalam keadaan Islam maka statusnya terserah kepada Allah ; bisa mendapat pengampunanNya atau dihukum di neraka terlebih dahulu sesuai dengan kehendakNya, namun tempat kembalinya adalah surga berkat karunia dan rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Adapun ungkapan yang mengatakan, “Tidak dapat masuk surga anak hasil zina” maka ini adalah hadits maudhu (palsu).

Hanya kepada Allah kita memohon taufikNya. Semoga shalawat dan salam tetap tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

[Fatawa Islamiyah 4/522]
Baca Selengkapnya

13 Maret 2013

Buruk Sangka Kepada Allah

Berburuk sangka kepada Allah merupakan bukti kelemahan iman dan bodohnya seseorang terhadap hak Allah serta tidak memberi pengagungan kepadaNya dengan sebaik-baik pengagungan. Sebagian orang menyangka Allah sebagaimana menyangka makhluk, bahwa Allah tidak mampu mengabulkan segala keinginannya sehingga dia tidak memohon kepada Allah kecuali sedikit sekali. Maha Tinggi Allah dari apa yang mereka sangka.

Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu dan apabila Dia menghendaki sesuatu hanyalah berkata : “Jadilah”, maka terjadilan. Dia Maha Mulia memberi segala sesuatu kepada semua hambaNya hingga kepada hamba yang durhaka sekalipun. Sebaiknya seseorang harus berbaik sangka kepada Allah dan memohon kepadaNya segala sesuatu serta jangan menganggap ada sesuatu yang sulit bagi Allah. Allah Maha Kuasa mengabulkan permohonan hambaNya.

Sebuah hadits dari Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Allah berfirman Wahai hambaKu seandainya orang terdahulu dan sekarang baik dari jin maupun manusia berkumpul di suatu tempat, kemudian mereka semua memohon kepadaKu dan Aku kabulkan seluruh permohonan mereka, maka demikian itu tidak mengurangi sama sekali perbendaharaanKu melainkan seperti berkurangnya air laut tatkala jarum dicelupkan kedalamnya” [Hadits Riwayat Muslim, kitab Al-bir bab Tahrim Zhulm 8/16-17]

Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Berharaplah yang banyak sesungguhnya kamu akan meminta kepada Tuhanmu” [Syarhus Sunnah oleh Imam Al-Baghawi 5/208 no. 1403. Al-Haitsami dalam Majmu Zawaid. Thabrani dalam Al-Ausath 10/150]

Imam Al-Baghawi Rahimahullah berkata bahwa maksudnya adalah berharap dalam hal yang mubah baik tentang urusan dunia atau akhirat. Hendaknya setiap keluhan, permohonan dan harapan diajukan kepada Allah sebagaimana firmanNya.

“Artinya : Dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karuniaNya” [An-Nisa : 32]

Bukan berarti kita boleh berharap mendapatkan harta atau nikmat orang lain dengan unsur hasad dan dengki. Jelas ini dilarang Allah, seperti firman Allah.

“Artinya : Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain” [An-Nisa : 32]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Jika kalian berdo’a perbanyaklah keinginannya, sebab Allah tidak menganggap besar terhadap pemberianNya” [Hadits Riwayat Imam Ahmad 2/475. Imam Thabrani dalam kitab Do’a]

Hadits diatas menurut Al-Banna dalam kitab Fathur Rabbani bahwa setiap orang yang berdo’a harus disertai dengan permohonan yang sungguh-sungguh dan mengiba atau memohon sesuatu yang banyak lagi besar berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Sebab Allah tidak menganggap besar terhadap pemerianNya”. Artinya sebesar apapun Allah pasti akan mengabulkanya. [Fathur Rabbani 14/274]


[Disain dari buku Jahalatun Nas Fid Du’a edisi Indonesia Kesalahan Dalam Berdo’a hal. 14-17 Darul Haq]
Baca Selengkapnya

Hukum Merubah Kemungkaran Dengan Tangan, Tugas Siapa?

Pertanyaan:
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apakah kemungkaran bisa dirubah dengan tangan, lalu siapa yang berkewajiban merubahnya dengan tangan. Mohon penjelasan beserta dalil-dalilnya. Semoga Allah senantiasa menjaga Syaikh.

Jawaban:
Allah Subhanahu wa Ta'ala telah mencap kaum mukminin sebagai para penegak ingkarul mungkar (yang mengingkari kemungkaran) dan memerintahkan kebaikan, sebagaimana firmanNya.

"Artinya : Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang mungkar." [At-Taubah: 71]

Dan firmanNya.

"Artinya : Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang mungkar." [Ali Imran: 104]

Serta firmanNya.

"Artinya : Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang mungkar." [Ali Imran: 110]

Dan masih banyak lagi ayat-ayat lainnya mengenai amar ma'ruf nahi mungkar. Demikian ini karena betapa perlunya hal tersebut.

Dalam hadits shahih disebutkan.

"Artinya : Barangsiapa di antara kalian melihat suatu kemungkaran maka hendaklah ia merubahnya dengan tangannya jika tidak bisa maka dengan lisannya, jika tidak bisa juga maka dengan hatinya, itulah selemah-lemahnya iman."[HR. Muslim dalam Al-Iman (49)]

Jadi, kemungkaran itu bisa dirubah dengan tangan oleh orang yang mampu melakukannya, seperti ; para penguasa, instansi-instansi yang khusus bertugas menangani masalah ini, orang-orang yang mengharapkan pahala melalui jalur ini, pemimpin yang mempunyai kewenangan dalam hal ini, hakim yang mempunyai tugas ini, setiap orang di rumahnya dan terhadap anak-anaknya serta keluarganya sendiri sejauh kemampuan.

Adapun yang tidak mampu melakukannya, atau jika merubahnya dengan tangannya bisa menimbulkan petaka dan perlawanan terhadapnya, maka hendaknya ia tidak merubahnya dengan tangan, tapi mengusahakan dengan lisannya. Ini cukup baginya, agar pengingkarannya dengan tangannya tidak menimbulkan yang lebih mungkar dari yang telah diingkarinya. Demikian sebagaimana disebutkan oleh para ahlul ilmi.

Mengingkari kemungkaran dengan lisannya, bisa dengan mengatakan, "Saudaraku, bertakwalah kepada Allah. Ini tidak boleh. Ini harus ditinggalkan." Demikian yang harus dilakukannya, atau dengan ungkapan-ungkapan serupa lainnya dengan tutur kata yang baik.

Setelah dengan lisan adalah dengan hati, yaitu membenci dengan hatinya, menampakkan ketidaksukaannya dan tidak bergaul dengan para pelakunya. Inilah cara pengingkaran dengan hati. Wallahu waliyut taufiq.

[Majalatul Buhuts, edisi 36, hal. 121-122, Syaikh Ibn Baz]


[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, Darul Haq]
Baca Selengkapnya

Apakah Do'a Bisa Merubah Keadaan

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin ditanya : "Apakah do'a berpengaruh merubah apa yang telah tertulis untuk manusia sebelum kejadian?"


Jawaban.
Tidak diragukan lagi bahwa do'a berpengaruh dalam merubah apa yang telah tertulis. Akan tetapi perubahan itupun sudah digariskan melalui do'a. Janganlah anda menyangka bila anda berdo'a, berarti meminta sesuatu yang belum tertulis, bahkan do'a anda telah tertulis dan apa yang terjadi karenanya juga tertulis. Oleh karena itu, kita menemukan seseorang yang mendo'akan orang sakit, kemudian sembuh, juga kisah kelompok sahabat yang diutus nabi singgah bertamu kepada suatu kaum. Akan tetapi kaum tersebut tidak mau menjamu mereka. Kemudian Allah mentakdirkan seekor ular menggigit tuan mereka. Lalu mereka mencari orang yang bisa membaca do'a kepadanya (supaya sembuh). Kemudian para sahabat mengajukan persyaratan upah tertentu untuk hal tersebut. Kemudian mereka (kaum) memberikan sepotong kambing. Maka berangkatlah seorang dari sahabat untuk membacakan Al-Fatihah untuknya. Maka hilanglah racun tersebut seperti onta terlepas dari teralinya. Maka bacaan do'a tersebut berpengaruh menyembuhkan orang yang sakit.

Dengan demikian, do'a mempunyai pengaruh, namun tidak merubah Qadar. Akan tetapi kesembuhan tersebut telah tertulis dengan lantaran do'a yang juga telah tertulis. Segala sesuatu terjadi karena Qadar Allah, begitu juga segala sebab mempunyai pengaruh terhadap musabab-nya dengan izin Allah. Maka semua sebab telah tertulis dan semua musabab juga telah tertulis.

[Disalin dari kitab Al-Qadha' wal Qadar edisi Indonesia Tanya Jawab Tentang Qadha dan Qadar, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin', terbitan Pustaka At-Tibyan, penerjemah Abu Idris]
Baca Selengkapnya

Mendengarkan Adzan Tapi Tidak Datang Ke Masjid

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apa hukumnya orang yang mendengar adzan tapi tidak pergi ke masjid, hanya saja ia mengerjakan seluruh shalatnya di rumah atau di kantor ?

Jawaban.
Itu tidak boleh. Yang wajib baginya adalah memenuhi seruan tersebut, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Barangsiapa mendengar seruan adzan tapi tidak memenuhinya, maka tidak ada shalat baginya kecuali karena udzur” [Hadits Riwayat Ibnu Majah 793, Ad-Daru Quthni 1/421,422, Ibnu Hibban 2064, Al-Hakim 1/246]

Pernah ditanyakan kepada Ibnu Abbas, “Apa yang dimaksud dengan udzur tersebut?” ia menjawab, “Rasa takut (tidak aman) dan sakit”

Diriwayatkan, bahwa seorang buta datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata : “Wahai Rasulullah, tidak ada orang yang menuntunku pergi ke masjid. Apakah aku punya rukhshah untuk shalat di rumah?” kemudian beliau bertanya.

“Artinya : Apakah engkau mendengar seruan untuk shalat ? “ia menjawab, “Ya”, beliau berkata lagi, “Kalau begitu, penuhilah” [Dikeluarkan oleh Muslim, kitab Al-Masajid 653]

Itu orang buta yang tidak ada penuntunnya, namun demikian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap memerintahkannya untuk shalat di masjid. Maka orang yang sehat dan dapat melihat tentu lebih wajib lagi. Maka yang wajib atas seorang Muslim adalah bersegera melaksanakan shalat pada waktunya dengan berjama’ah. Tapi jika tempat tinggalnya jauh dari masjid sehingga tidak mendengar adzan, maka tidak mengapa melaksanakannya di rumahnya. Kendati demikian, jika ia mau sedikit bersusah payah dan bersabar, lalu shalat berjama’ah di masjid, maka itu lebih baik dan lebih utama baginya.

[Syaikh Ibnu Baz, Fatawa ‘Ajilah Limansubi Ash-Shihhah, hal.41-42]


[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 217-218 Darul Haq]
Baca Selengkapnya

Meninggalkan Sunnah Rawatib Atau Yang Sejenisnya Bila Sudah Dikumandangkan Iqamah

Dasarnya adalah hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berbsabda.

"Artinya : Apabila sudah dikumandangkan iqamah, tidak ada lagi shalat selain shalat wajib" [Sunan Abi Daud, dalam kitab Ash-Shalah, bab : Orang Menjalankan Shalat Sunnah Di Tempat Ia Shalat Wajib, dengan no. 1006. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Daud I : 188]

Demikian juga dengan hadits Abdullah bin Malik bin Buhainah Radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melihat seorang lelaki, melakukan shalat dua raka'at padahal iqamah sudah dikumandangkan. Setelah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam selesai shalat, orang-orang menoleh kepadanya (Yakni berkumpul dan menoleh kepadanya. Demikian dijelaskan dalam Al-Qamus Al-Muhith Lihat Nailul Authar oleh Asy-Syaukani II : 287) Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Shalat Shubuh empat raka'at, shalat Shubuh empar raka'at ?" (Maksudnya, hendaknya jangan shalat Sunnah ketika sudah iqamah, sehingga terkesan melakukan shalat Shubuh empat raka'at, -pen) [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, dan lafazh Al-Bukhari dalam kitab Al-Adzan bab : Apabila Shalat Sudah Didirikan (dikumandangkan iqamah), tidak ada Shalat Selain Shalat Wajib, no 663. Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Al-Musafirin, bab : Dilarangnya Melakukan Shalat Sunnah Jika Muadzin Telah Mengumandangkan Iqamah, no. 711]

Juga berdasarkan hadits Abdullah bin Sarjis Radhiyallahu 'anhu bahwa ada seorang lelaki datang ke masjid Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pada saat shalat Shubuh, lalu shalat dua raka'at di samping masjid, kemudian bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ia masuk ke dalam masjid untuk shalat berjama'ah. Selesai salam, Rasulullah bersabda : "Wahai Fulan, dengan shalat yang mana engkau menganggap (yang wajib), dengan shalatmu sendirian tadi, atau dengan shalatmu bersama kami" [Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shalatul Musafirin, bab : Dilarangnya Melakukan Shalat Sunnah Setelah Muadzin Mengumandangkan Iqamah, no. 712]

Hadits-Hadits diatas menunjukkan bahwa seorang muslim bila mendengar iqamah, tidak lagi diperbolehkan untuk melakukan shalat sunnah, baik itu sunnah Rawatib, seperti sunnah Shubuh, Zhuhur, Ashar atau yang lainnya, di dalam, atau di luar masjid, baik ia dalam keadaan khawatir ketinggalan raka'at pertama, atau tidak khawatir. Yang menjadi hujjah ketika terjadi perbedaan pendapat adalah As-Sunnah. Barangsiapa mendahulukan ajaran Sunnah tersebut, ia akan menang [Lihat Syarah Muslim oleh An-Nawawi V : 229 dan Fathul Bari oleh Ibnu Hajar II : 150, juga Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah II : 119, serta Nailul Authar oleh Asy-Syaukani II : 284]

Yang benar adalah hikmah yang terkandung di dalamnya agar ia dapat mengikuti shalat wajib dari awalnya. Ia dapat segera mengikuti shalat setelah imam bertakbir. Karena kalau ia sibuk menjalankan ibadah sunnah, ia akan ketinggalan Takbiratul Ihram bersama imam dan sebagian hal yang dapat menjadi pelengkap yang wajib. Ada juga hikmah lain, yakni larangan untuk menyelisihi para imam.

Dapat juga diambil dari keumuman sabda Nabi : "Bila telah dikumandangkan iqamah, tidak ada shalat lain kecuali shalat wajib", bagi orang yang berpendapat bahwa bila sudah dukumandangkan iqamah, shalat sunnah harus dihentikan. [Lihat Fathul Bari oleh Ibnu Hajar II:151]

Sebagian ulama berpendapat bahwa shalat sunnah itu tidak perlu dihentikan bila sudah dikumandangkan iqamah, namun diteruskan saja dengan ringkas, berdasarkan keumuman firman Allah. "Artinya : Hai orang-orang yan beriman, ta'atlah kepada Allah dan ta'atlah kepada Rasul dan janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu" [Muhammad : 33]

Hadits-hadits tersebut berlaku bagi orang yang memulai shalat sesudah iqamah dikumandangkan. Ada yang berpendapat, bahwa apabila khawatir akan ketinggalan shalat fardhu berjama'ah, hendaknya ia membatalkannya, namun bila tidak, hendaknya ia meneruskannya. [Lihat Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah II : 120 dan Fathul Bari oleh Ibnu Hajar II : 151]

Yang benar, adalah yang terindikasikan oleh keumuman hadits-hadits tersebut, bahwa hendaknya ia menghentikan shalat sunnahnya. Dan itu terlihat jelas dalam hadits Abdullah bin Malik bin Buhainah yang telah disebutkan sebelum ini {Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dengan no.663 dan Muslim dengan no. 711, telah ditakhrij sebelum ini]. 

Ada lagi riwayat yang lebih tegas dalam Shahih Muslim, disebutkan : "Suatu hari, iqamah shalat Shubuh dikumandangkan, tiba-tiba Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melihat seorang lelaki shalat, padahal muadzin sedang mengumandangkan iqamah, maka beliau bersabda : "Apakah engkau shalat Shubuh empat raka'at ?".

Dan inilah yang pernah penulis dengar dari yang mulia Imam Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah yang mengunggulkan pendapat itu. Beliau berkata : "Adapun ayat yang mulia tersebut, pengertiannya adalah umum, sementara hadits itu khusus. Yang khusus dapat menjadi penentu arti bagi yang umum, dan tidak akan bertentangan dengannya, sebagaimana yang dapat dimaklumi dari ilmu ushul fikih dan Mustalahul hadits. Akan tetapi apabila dikumandangkan iqamah, sementara ia sudah ruku' di raka'at kedua, atau bahkan sudah sujud, atau sudah sampai pada tahiyyat, sesungguhnya tidak ada salahnya bila ia menerusknnya, kecuali apabila shalat wajibnya sudah hampir habis, dan hanya tersisa kurang dari satu raka'at saja" [Majmu'u Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah oleh Ibnu Baz XI : 339, dan XI : 370-372]

Pada kesempatan lain, beliau menyatakan : "Karena shalat (wajib) tinggal kurang dari satu raka'at, maka meneruskan shalat (sunnah), berarti bertentangan dengan hadits tersebut" [ibid II/394]

[Kumpulan Shalat Sunnah dan Keutamaannya, hal 41-44 Darul Haq]
Baca Selengkapnya

Sunnah-sunnah Dalam Adzan Dan Iqamah

Sunnah-sunnah yang berkaitan dengan adzan ada lima: seperti yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad.
 
(1). Sunnah Bagi Orang Yang Mendengar Adzan Untuk Menirukan Apa Yang Diucapkan Muadzin Kecuali Dalam lLfadz.

"Hayya 'alash-shollaah, Hayya 'alash-shollaah"

Maka ketika mendengar lafadz itu maka dijawab dengan lafad.

"Laa hawla walaa quwwata illa billahi"

Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah "[HR. Al-Bukhari dan Muslim no. 385.]

Faedah Dari Sunnah Tersebut
‘Sesungguhnya (sunnah tersebut (yaitu menjawab adzan) akan menjadi sebab engkau masuk surga, seperti dalil yang tercantum dalam Shahih Muslim (no. 385. Pent)
 
(2). Setelah Muadzin Selesai Mengumandangnkan Adzan, Maka Yang Mendengarnya Mengucapkan [1]

Dan aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Allah Yang Maha Esa tiada sekutu bagiNya, dan aku bersaksi bahwasannya Muhammad adalah hambaNya dan RasulNya. Aku ridho kepada Allah sebagai Rabb dan Islam sebagai agama(ku) dan Muhammad sebagai Rasul” [HR. Muslim 1/240 no. 386]

Faedah Dari Sunnah Tersebut
Dosa-dosa akan diampuni sebagaimana apa yang terkandung dalam makna hadits itu sendiri.

[3]. Membaca Shalawat Kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa salam setelah selesai menjawab adzan dari muadzin dan menyempurnakan shalawatnya dengan membaca shalawat Ibrahimiyyah dan tidak ada shalawat yang lebih lengkap dari shalawat tersebut.

Dalilnya adalah sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Apabila kalian mendengar muadzin maka ucapkanlah seperti apa yang diucapkannya lalu bershalawatlah untukku karena sesungguhnya orang yang bershalawat untukku satu kali, maka Allah akan bershalawat untuknya sepuluh kali" [HR. Muslim 1/288 no. 384)]

Faedah Dari Sunnah Tersebut
Sesungguhnya Allah bershalawat atas hambaNya 10 kali

Makna bahwasanya Allah bershalawat atas hambaNya adalah Allah memuji hambaNya di hadapan para malaikat.

Sedangkan shalawat Ibrahimiyah adalah :

“Artinya : Ya Allah, berikanlah shalawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberikan shalawat kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Mahaterpuji dan Mahamulia. Berikanlah berkah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberi berkah kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Mahaterpuji dan Mahamulia.” [HR. Bukhari dalam Fathul Baari 6/408, 4/118, 6/27; Muslim 2/16, Ibnu Majah no. 904 dan Ahmad 4/243-244 dan lain-lain dari Ka’ab bin Ujrah]

[4]. Mengucapkan Doa Adzan Setelah Bershalawat Kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
 
"Artinya :Ya Allah, Tuhan Pemilik panggilan yang sempurna (adzan) ini dan shalat (wajib) yang didirikan. Berilah al-Wasilah (derajat di Surga), dan al-fadhilah kepada Muhammad Shalallahu 'alaihi wa sallm. Dan bangkitkan beliau sehingga bisa menempati kedudukan terpuji yang Engkau janjikan.” [HR. Bukhary no. 614, Abu Dawud no. 529, At-Tirmidzi no. 211, an-Nasaa’I 2/26-27. Ibnu Majah no. 722). adapun tambahan "Sesungguhnya Engkau Tidak pernah menyalahi janji" Ttidak boleh diamalkan karena sanadnya lemah. Lihat Irwa’ul Ghalil 1/260,261]

Faedah Dari Doa Tersebut
Barangsiapa yang mengucapkannya (doa tersebut) maka dia akan memperoleh syafa’at dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam

[5]. Berdoa Untuk Dirinya Sendiri, Dan Meminta Karunia Allah Karena Allah Pasti Mengabulkan Permintaannya.

Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam

“Artinya : Ucapkanlah seperti apa yang mereka (para muadzdzin) ucapkan dan jika engkau telah selesai, mohonlah kepadaNya, niscaya permohonanmu akan diberikan.” [Lihat Shahihul Wabili Shayyib oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaly, hal: 183]

Apabila sunnah-sunnah ketika mendengar adzan dikumpulkan, maka seorang muslim telah melaksanakannya sebanyak 25 sunnah.

SUNNAH-SUNNAH DALAM IQAMAH

Sunnah-sunnah saat iqamah sama dengan sunnah-sunnah pada adzan yaitu pada empat point yang pertama. Hal ini sesuai dengan Fatawa Lajnah ad Daimah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’. Apabila dijumlah secara keseluruhan terdapat 20 sunnah iqamah pada setiap shalat wajib.

Faidah :
Merupakan sunnah bagi yang mendengar iqomah untuk menirukan orang yang iqamah kecuali pada lafadz

"Hayya 'alash-shollaah, Hayya 'alash-shollaah"

Ketika mendengar lafadz itu, dijawab dengan lafadz

"Laa hawla walaa quwwata illa billahi"

“Artinya : Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah" [HR. Muslim no. 385.]

Kemudian ketika ucapan

"Qod qoomatish shalah"

Hendaknya menirukannya dan tidak boleh mengucapkan

"Aqoomahaa Allahu wa adaamaha"

Karena ucapan itu berdasarkan hadits yang dhaif"
[Lajnah ad Daimah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’]


[Disalin dari kitab Aktsaru Min Alfi Sunnatin Fil Yaum Wal Lailah, edisi Indonesia Lebih Dari 1000 Amalan Sunnah Dalam Sehari Semalam, Penulis Khalid Al-Husainan, Penerjemah Zaki Rachmawan]
_________
Foote Note
[1]. Ada yang berpendapat, dibaca sesudah muadzdzin membaca syahadat. Lihat Ats-Tsamarul Musthaahb fii Fiqhis Sunnah wal Kitaab hal. 172-185 oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah
Baca Selengkapnya

12 Maret 2013

Ittiba' dan Taqlid

Pengertian Ittiba’

Ittiba’ secara bahasa berarti iqtifa’ (menelusuri jejak), qudwah (bersuri teladan) dan uswah (berpanutan). Ittiba’ terhadap Al-Qur’an berarti menjadikan Al-Qur’an sebagai imam dan mengamalkan isinya. Ittiba’ kepada Rasul berarti menjadikannya sebagai panutan yang patut diteladani dan ditelusuri langkahnya. (Mahabbatur Rasul, hal.101-102).

Adapun secara istilah ittiba’ berarti mengikuti seseorang atau suatu ucapan dengan hujjah dan dalil. Ibnu Khuwaizi Mandad mengatakan : "Setiap orang yang engkau ikuti dengan hujjah dan dalil padanya, maka engkau adalah muttabi’ (Ibnu Abdilbar dalam kitab Bayanul ‘Ilmi, 2/143).

Allah memerintahkan agar semua kaum muslimin ber-ittiba’ kepada Rasulullah saw, seperti Firman-Nya: "Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah suri teladan yang baik., (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kesenangan) hari akhirat dan dia banyak menyebut Allah." (Al-Ahzab:21)

Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan ayat ini : "Ayat ini merupakan azas pokok lagi agung dalam bersuri teladan kepada Rasulullah saw dalam segala ucapan, perbuatan dan hal ihwalnya…"(Tafsir Ibnu Katsir, 3/475). Sedangkan Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam kitabnya Al-Hadits Al-Hujjatun bi Nafsihi pada hal.35 menyatakan : "Ayat ini memberi pengertian bahwa Rasulullah saw adalah panutan kita dan suri teladan bagi kita dalam segala urusan agama…"

Ber-uswah kepada Rasulullah saw ialah mengerjakan sesuai dengan apa yang dikerjakan oleh beliau, baik berupa amalan sunnah atau pun wajib dan meninggalkan semua yang ditinggalkan oleh Rasulullah saw baik perkara itu makruh, apalagi yang haram. Jika beliau SAW mengucapkan suatu ucapan, kita juga berucap seperti ucapan beliau, jika beliau mengerjakan ibadah, maka kita mengikuti ibadah itu dengan tidak ditambah atau dikurangi. Jika beliau menganggungkan sesuatu, maka kita juga mengagungkannya.

Namun perlu diperhatikan bahwa mustahil seseorang itu ber-uswah atau ber-ittiba’ kepada Rasulullah saw jika dia jahil (bodoh) terhadap sunnah-sunnah dan petunjuk-petunjuk Rasulullah saw. Oleh sebab itu jalan satu-satunya untuk ber-uswah kepada Rasulullah eadalah dengan mempelajari sunnah-sunnah beliau – ini menunjukkan bahwa atba’ (pengikut Rasul) adalah ahlul bashirah (orang yang berilmu).

Dan cukup banyak ayat-ayat Al-Qur’an agar kita senantiasa mengikuti sunnah seperti :

"Barangsiapa yang menta’ati Rasul berarti dia menta’ati Allah.. " (An-Nisa’:80)

"Barangsiapa yang ta’at kepada Allah dan Rasul-Nya Allah akan memasukkannya ke dalam Syurga…" (An-Nisa’:13) … dan ayat-ayat yang lainnya.

Dan perkataan Rasulullah merupakan perkataan yang harus dipercaya, sebab "Dan tidaklah ia berkata-kata dari hawa nafsunya melainkan wahyu yang disampaikan Allah kepadanya." (An-Najm:4)

Bahkan Rasulullah mengingkari orang-orang yang beramal tetapi mereka tidak mau mencontoh seperti apa yang pernah dicontohkan oleh Rasulullah :

"Barangsiapa yang melakukan amalan yang tidak ada contohnya dari kami, maka amalan itu tertolak." (HR. Muslim, 1718).

Dalam hadits ini ada faedah penting, yaitu : Niat yang baik semata tidak dapat menjadikan suatu amalan menjadi lebih baik dan akan diterima di sisi Allah I, akan tetapi harus sesuai dengan cara yang pernah diajarkan oleh Rasulullah saw. Oleh sebab itu Nabi emenutup jalan bagi orang yang suka mengada-ngada dalam ibadah dengan ucapan : "Siapa yang benci (meninggalkan) sunnahku, maka dia bukan termasuk golonganku".(HR. Bukhari). Dan ini berlaku bagi seluruh sunnah yang telah ditetapkan beliau.

Maka dengan demikian kedudukan ittiba’ (mengikuti contoh kepada Ralullah saw) dalam Islam adalah wajib, setiap orang yang mengaku muslim mesti meninggikannya, bahkan ia merupakan pintu bagi seseorang setelah masuk Islam. Sehingga Ittiba’ kepada Rasulullah adalah salah satu syarat agar diterimanya amal seseorang. Sedangkan syarat diterimanya ibadah seseorang yang disepakati oleh para ulama, ada dua: Pertama, mengikhlaskan niat ibadah hanya kepada Allah. Kedua, harus mengikuti dan cocok dengan apa yang diajarkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.



Pengertian Taqlid


Taqlid dari segi bahasa berarti membuat ikatan di leher. Diambil dari kata qaladah, yaitu sesuatu yang digunakan orang untuk mengikat yang lainnya. (Al-‘Aqa’id hal. 91). Adapun secara istilah, taqlid bermakna mengambil madzhab dari seseorang atau beramal dengan ucapan-ucapan orang itu tanpa dalil dan hujjah. Abu Abdillah bin Khuwaizi Mandad menyatakan : "Setiap orang yang engkau ikut tanpa dalil dan hujjah maka engkau adalah muqallidnya". (Al-‘Alamul Muwaqqi’in hal.137). Dengan demikian jika kita mengikuti pendapat seseorang, padahal pendapatnya itu tidak berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah sesuai dengan pemahaman gene-rasi shahabat, maka kita adalah muqallidnya.

Hukum bertaqlid

1. Pendapat yang membolehkan taqlid kepada salah satu imam madzhab. Pendapat ini dipegang banyak oleh orang-orang yang fanatik terhadap madzhab.

2. Pendapat yang secara mutlak melarang taqlid, seperti diantaranya pendapat Iman As-Syaukani dan Ibnu Khuwazi Mandad.

3. Taqlid dengan syarat. Yaitu taqlid yang diperbolehkan, seperti taqlid orang bodoh kepada ‘alim yang terpercaya; serta taqlid yang dilarang, seperti taqlid seseorang kepada ‘alim tanpa hujjah (dalil). Pendapat ini adalah pendapat jumhur para ulama.

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani berkomentar tentang kebolehan seorang awam bertaqlid kepada ‘alim yang terpercaya :"Yang benar adalah bahwa orang yang tidak mampu untuk mengetahui dalil, dia itulah yang diharuskan taqlid. Karena Allah tidak membebani suatu jiwa pun kecuali sesuai dengan kemampuannya. Dan kadang-kadang seorang ‘alim pun terpaksa harus taqlid dalam beberapa permasalahan yaitu ketika dia tidak mendapatkan nash Al-Qur’an dan As-Sunnah dan dia mendapatkan ucapan orang yang lebih ‘alim dari dirinya. Maka keadaan itu dia pun terpaksa taqlid kepadanya. Hal ini pernah dilakukan oleh Imam Syafi’i dalam beberapa permasalahan."

Para muqallid madzhab berpendapat yang sebenarnya pendapat mereka itu bukan pada tempatnya. Di antara pendapat mereka adalah: "Tidak seorang pun yang dapat memahami Al-Qur’an dan As-Sunnah serta mengamalkannya kecuali hanya para imam madzhab saja. Sedangkan mereka sudah memenuhi syarat begini dan begitu!! Bahwa merekalah yang lebih memenuhi syarat untuk pekerjaan itu, serta tidak ada satu manusia pun bisa melakukannya setelah mereka." Begitu perkataan mereka.

Bantahan ucapan mereka itu adalah firman Allah : "Dan sesungguhnya kami telah mudahkan Al-Qur’an untuk pelajaran, maka adakah orang-orang yang mengambil pelajaran?" (Al-Qamar 17,22,32 dan 40).

"Ini adalah sebuah kitab yang kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran bagi orang-orang yang mempunyai pikiran." (Shaad : 29)

Kedua ayat ini membantah pemahaman bahwa Al-Qur’an itu dilarang dipelajari oleh sembarang orang. Bahkan kepada orang munafiq atau kafir pun Allah perintahkan untuk mempelajari Al-Qur’an itu, seperti Firman-Nya dalam surat Muhammad : 24.

Para muqallid madzhab juga berpendapat bahwa : "Tidak boleh taqlid kepada selain empat madzhab, sekali pun tidak sesuai dengan ayat Al-Qur’an dan Sunnah, tidak pula kepada aqwal (pendapat) sahabat, karena orang yang keluar dari madzhab yang empat adalah sesat dan menyesatkan. Juga karena mengambil arti zhahir nash Al-Qur’an dan As-Sunnah termasuk pokok-pokok kekufuran."

Ucapan mereka ini bukan saja syubhat tetapi kebathilan bahkan kejahilan yang amat jahil. Al-‘Allamah Muhammad Amin Asy-Syinqithi dalam kitabnya Al-Aqalid hal.24-25 menyata-kan: "Lihatlah wahai saudara-saudaraku. Alangkah keji dan bathilnya perkataan mereka. Boleh meyelisihi Al-Qur’an dan As-Sunnah dan Ijma’ Shahabat asal jangan keluar dari empat madzhab. Ini adalah kedustaan besar!!" Ada pun ucapan mereka bahwa ‘Sesungguhnya mengambil zhahir Al-Qur’an termasuk pokok-pokok kekufuran.’ Juga merupakan kebathilan yang sangat keji dan besar."

Justru yang tidak mengikuti Al-Qur’an dan As-Sunnah berarti telah kufur. Seperti Firman Allah:

"Ta’atlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul-Nya (As-Sunnah), barangsiapa yang berpaling (dari keduanya) maka sesung-guhnya Allah tidak suka kepada orang-orang yang kafir." (Al-Imran : 32)

Padahal Allah telah membenarkan untuk mengikuti petunjuk (ijma’) shahabat seperti Firman-Nya:

"Generasi pertama (Islam) dari kaum Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan benar Allah RIDHO kepada mereka dan mereka ridho kepada Allah…" (At-Taubah:100).

Atau perkataan mereka bahwa melarang mengambil arti Al-Quran dan Sunnah yang tersurat karena termasuk-masuk pokok-pokok kekufuran. Lihatlah bagaimama Firman Allah membantah mereka :

"Dia (Allah) yang menurunkan Al-Kitab (Al-Qur’an) kepadamu di dalam terdapat ayat-ayat YANG JELAS, sebagian besar isi Al-Qur’an itu(demikian)…" (Al-Imran:7)"

Perhatikan para muqallid, Allah menyatakan bahwa Al-Qur’an itu mudah dipelajari, dan mudah dimengerti. Lalu mereka melarang orang-orang mempelajari Al-Qur’an dengan pengerti-an tekstual bisa kufur. Masya Allah! Sama saja artinya mereka menggiring orang untuk menjauhi Al-Qur’an. Maka jelaslah kedustaan mereka yang mereka ada-adakaan. Sementara Rasulullah epernah bersabda bahwa : "Sesungguhnya agama ini mudah, tidaklah seseorang mempersulitnya kecuali akan dikalahkan" (HR. Bukhari).

Perhatikan, agama ini bukan teka-teki. Jika Al-Qur’an itu sulit bagi manusia maka tidak ada gunanya ia diturunkan. Dan tidak ada gunanya pula kita diperintahkan untuk mempelajarinya sebagai Hudal linnas (petunjuk bagi manusia).

Dan para muqallid itu berdalil dengan firman Allah :"…maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahuinya."(Al-Anbiya’:7).

Mereka memakai istidlal (pengambilan dalil) bukan pada tempatnya. Karena ayat itu tidak menunjukkan taqlid buta. Yang dimaksud ahlu dzikr pada ayat adalah orang yang mengerti tentang wahyu yang turun. Diperintahkan bertanya kepada mereka agar diberi fatwa dengan ketentuan wahyu. Karena Al-Qur’an dan Sunnah pada hakekatnya adalah wahyu dari Allah, maka jika seseorang menjelaskan dengan kedua wahyu tersebut, sehingga bila kita mengikuti penjelasan seseorang dengan Al-Qur’an dan Sunnah bukan taqlid lagi namanya tetapi ittiba’.

Begitulah para muqallid membela-bela pendirian mereka. Bahkan banyak lagi ayat-ayat dan As-Sunnah yang mereka gunakan supaya terkesan "benar" di mata orang-orang yang sama jahilnya dengan mereka. Sampai-sampai seorang ulama besar seperti Ibnul Qayyim Al-Jaujiyyah rahimahullah membantah mereka dalam kitabnya Al-Muwaqqi’in, juz II hal.140-198 dengan hujjah kepada para muqallid madzhab sampai beliau menyebutnya lebih dari 80 segi.



Komentar para Imam Madzhab tentang Taqlid:



1. Imam Hanafi (Abu Hanifah An-Nu’man bin Tsabit)

"Apabila hadits itu shahih maka itu adalah madzhabku" (Perkatan beliau ini dapat dilihat pada kitab Al-Hasyiyah karya Ibnu Abidin Juz 1/63, juga dalam risalah Rasmul Mufti Juz 1/4.)

"Tidaklah dihalalkan bagi seseorang untuk berpegang kepada perkataanku, selagi ia tidak tahu dari mana aku mengambilnya." (Ibnu Abdilbar dalam kitab Al-intiqa’u fi Fadha-ilist Tsalatsatil ‘A-immatil Fuqaha’i p.145, dan Ibnul Qayyim dalam I’lamul Muwaqqi’in, 2/309 dan Ibnu Abidin dalam Al-Hasyiyah).

Dalam riwayat lain dikatakan : "Adalah haram bagi orang yang tidak megetahui alasanku untuk berfatwa dengan perkataanku.". Atau riwayat lain lagi : "Sesungguhnya kami adalah manusia yang mengatakan perkataan pada hari ini dan meralatnya di esok hari."

Beliau berkata kepada Abu Yusuf : "Kasihan engkau wahai Ya’qub (Abu Yusuf) jangan engkau tulis setiap apa yang dari padaku. Karena kadangkala aku memang berpendapat dengan suatu pendapat pada hari ini, dan kadang kala aku berpendapat lain pada esok lusa, bahkan aku meninggalkannya pada esok lusa." (Al-Mizan 1/6. Abu Hanifah adalah seorang ulama yang sering menetapkan sesuatu hukum dengan qiyas kepada suatu ketentuan yang belum ditemukannya pada Kitabullah atau Sunnah Rasulullah saw. Para pengikut hanafi penghafal hadits yang sering melakukan perjalan jauh dari negeri-negeri dan pelabuhan-pelabuhan setelah berhasil mendapatkan hadits, niscaya Imam Hanafi mengambilnya dari mereka dan membuang qiyas yang pernah ia fatwakan.)

"Jika aku mengatakan suatu perkataan yang bertentangan dengan Kitabullah atau khabar Rasulullah, maka tinggalkanlah perkataanku." (Al-Fulani dalam Al-Iqazh p.50 yang diasalkan oleh Imam Muhammad ).



2. Imam Malik bin Anas. Beliau berkata :

"Sesungguhnya aku ini hanyalah seorang manusia yang salah dan benar. Maka perhatikanlah pendapatku. Setiap pendapatku yang sesuai dengan Al-Kitab dan Sunnah, ambillah dan setiap perkataanku yang menyimpang dengan Al-Kitab dan Sunnah, tinggalkanlah." (Ibnul Abdilbar dalam Al-Jami’, 2/32, dan Ibnu Hizam dalam Ushulul Ahkam, 6/149 dan demikian pula Al-Fulani, p.72)

"Tidak ada seorang pun setelah Nabi saw kecuali dari perkataannya itu ada yang diambil dan yang ditinggalkan, kecuali Nabi saw."( Ibnul Hadi dalam Irsyadus Salik, 227/1, Ibnu Abdilbar dalam Al-Jami’, 2/91, dan Ibnu Hazm dalam Ushulul Ahkam, 6/145 dan 179 dari perkataan Al-Hakam bin Uthaibah dan Mujahid. Taqiyuddin mengeluarkan dalam Al-Fatawa 1/48)



3. Imam Syafi’i. (Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i). Inilah nasihat beliau tentang taqlid : Setiap pendapatku yang menyalahi hadits Nabi saw. maka hadits Nabi saw itulah yang wajib diikuti, dan janganlah kalian taqlid kepadaku." (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim, Abu Nu’aim dan Ibnu ‘Atsakir 15/10/1)

"Apabila kalian dapati di dalam kitabku, pendapat-pendapat menyalahi Sunnah Rasulullah saw., peganglah Sunnnah Rasulullah saw dan tinggalkan pendapatku." Dalam riwayat lain beliau berkata : "Ikutilah Sunnah Rasulullah saw. dan janganlah kalian menoleh kepada pendapat siapapun". (Riwayat al-Harawi, Abu Nu’aim fil Hilyah / lihat Shifat Shalat Nabi hal.28 Lil-Albani).

"Setiap masalah yang sudah shahih haditsnya dari Rasulullah menurut para ulama hadits, tetapi pendapatku menyalahi hadits yang shahih, maka aku ruju’ dari pendapatku dan aku ikut hadits Nabi saw yang shahih baik ketika aku masih hidup maupun sesudah wafatku." (Al-Harawi 47/1, Ibnul Qayyim dalam I’lamul Muwaqqi’in, 2/363).

"Kaum muslimin sudah sepakat bahwa barang siapa yang telah terang baginya Sunnah Rasulullah maka tidak halal meninggal-kannya karena taqlid kepada pendapat seseorang." (Ibnul Qayyim 2/361 dan Al-Fulani p.68)

"Apabila hadits itu shahih, maka dia adalah madzhabku." (An-Nawawi dalam Al-Majmu’, Asy-sya’rani, 10/57, Al-Fulani, p.100)

    

4. Imam Ahmad bin Hambal. Adalah salah seorang dari Imam madzhab yang paling banyak jasanya dalam mengumpulkan Sunnah. Perhatikan pula apa perkataan beliau tentang taqlid :

"Janganlah kalian taqlid padaku dan jangan pula kalian taqlid kepada Imam Malik, Syafi’i, Auza’i dan Tsauri, tetapi ambillah dari mana mereka mengambil." (Ibnul Fulani, 113, dan Ibnul Qayyim dalam kitab Al-I’lam 2/302).

"Pendapat Auza’i, pendapat Imam Malik dan Abu Hanifah semuanya adalah pendapat, dan bagiku adalah sama, sedangkan alasan hanyalah terdapat di dalam atsar-atsar." (Ibnul Abdilbar dalam Al-Jami’, 2/149).

"Barangsiapa yang menolak hadits Rasulullah maka sungguh ia telah berada di tepi kehancuran." (Ibnul Jauzy p.182).

Amat jelas perkataan mereka, dan amat jelas kedustaan yang dibuat oleh para muqallid yang membolehkan taqlid buta kepada salah seorang dari mereka. Perhatikanlah, kesemua Imam-imam itu tidak ingin ditaqlidi. Semua mereka menyarankan agar kembali kepada Kitabullah dan Sunnah Rasulullah saw. Tidak dibenarkan orang-orang yang mengikuti mereka mengambil pendapat mereka tanpa dalil. Dikarenakan keempat imam madzhab itu, memiliki dalil-dalil, dan diantara dalil-dalil itu terdapat dalil yang shahih dan ada pula yang lemah, maka ambillah pendapat mereka yang lebih rajih dan shahih, dengan tidak membedakan satu imam dengan lainnya. Jika hujjah mereka berasal dari atsar yang shahih maka wajib kita membenarkan dan memegang pendapat tersebut. Tidak dibenarkan seseorang mengambil fatwa-fatwa hanya dari salah seorang mereka kemudian membenci pendapat Imam yang lain. Atau seseorang mengambil fatwa dari ulama-ulama sementara dia tidak mengetahui hujjah atau dalil dari ulama tersebut. Yang benar adalah kita cocokkan setiap pendapat yang kita terima dari Imam-imam Ahlussunnah baik dari empat Imam Madzhab atau pun dari imam-imam yang lain dengan merujuk kepada Kitabullah, As-Sunnah serta atsar dari sahabat. Demikian.

Wallahu a’lamu bish-shawab.
Baca Selengkapnya

Ketetapan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam

Kemudian Al-Baihaqi meriwayatkan dengan sanadnya dari Umar bin Khaththab Radhiyallahu 'anhu, bahwa ia berbicara di atas mimbar : "Wahai manusia sekalian, sesungguhnya pendapat itu, bila datang dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka itu adalah benar, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memperlihatkan (pendapat itu) kepada beliau, adapun yang berasal dari kita hanyalah dugaan dan dibuat-buat".

Dan ia meriwayatkan dengan sanadnya dari Asy-Sya'bi : "Bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkan suatu ketetapan, kemudian diturunkan suatu nash Al-Qur'an tidak seperti apa yang beliau tetapkan, maka beliau menerima (ketetapan) hukum Al-Qur'an untuk yang akan datang dan beliau tidak mencabut ketetapan beliau yang pertama itu".

Orang-orang yang berpendapat bahwa beliau tidak menetapkan sesuatu kecuali dengan perintah Allah, baik melalui wahyu yang diturunkan kepadanya lalu dibacakan kepada manusia, atau dengan risalah tertentu yang berasal dari Allah untuk menetapkan demikian dengan sabdanya Shallallahu 'alaihi wa sallam, beralasan dengan hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dalam kisah orang yang berzina.

"Artinya : Sungguh aku akan menetapkan (hukuman) untuk kalian berdua dengan Kitabullah".

Kemudian beliau menghukum dengan jild (hukum cambuk) dan taghrib (pengasingan), padahal pengasingan tidak disebutkan di dalam Al-Qur'an. Mereka juga beralasan dengan apa yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Ya'la bin Umayyah, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berada di Jir'anah lalu datang kepada beliau seorang laki-laki mengenakan jubah yang diberi minyak wangi, ia telah berihram untuk umrah, lalu laki-laki itu berkata : "Wahai Rasulullah bagaimanakah pendapatmu tentang seorang laki-laki yang berihram untuk umrah dengan mengenakan jubah yang diberi minyak wangi ?" Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memandang kepada laki-laki itu beberapa saat, kemudian beliau diam, lalu datang wahyu kepada beliau, Allah Subhanahu wa Ta'ala menurunkan ayat.

"Artinya : Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah". [Al-Baqarah : 196].

Setelah menerima wahyu beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Mana orang yang tadi bertanya kepadaku tentang umrah ? Adapaun minyak wangi yang ada padamu maka cucilah minyak wangi itu sebanyak tiga kali, sedangkan jubah (yang engkau pakai) maka lepaskanlah, kemudian lakukanlah di dalam umrahmu itu sebagaimana yang engkau lakukan dalam haji".

Kemudian Al-Baihaqi meriwayatkan dengan sanadnya dari Thawus bahwa ia memiliki suatu kitab yang berisi wahyu-wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang denda (bagi pembunuh) dan perkara-perkara yang telah ditetapkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang shadaqah dan denda yang mana perkara itu telah diuturunkan dengan wahyu.

Ia meriwayatkan pula dengan sanadnya dari Hassan bin 'Athiyah, ia berkata : "Bahwa malaikat Jibril 'Alaihis sallam turun kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan As-Sunnah sebagaimana malaikat itu turun kepada beliau dengan Al-Qur'an, Jibril mengajarkan kepada beliau tentang Al-Qur'an". [Hadits Riwayat Ad-Darimi].

Ia meriwayatkan pula dengan sanadnya melalui jalurAl-Qasim bin Mukhimarah dari Thalhah bin Fudhailah, ia berkata : "Dikatakan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam di suatu tahun paceklik (kekeringan) : "Wahai Rasulullah tetapkanlah harga bagi kami", beliau menjawab.

"Artinya : Allah tidaklah bertanya kepadaku tentang aturan yang aku terapkan kepada kalian (sementara Allah) tidak memerintahkan hal itu kepadaku, tetapi mintalah kalian kepada Allah dari karunia-Nya".

Dan ia meriwayatkan dengan sanadnya dari Al-Muthalib bin Hanthab, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Aku tidak meninggalkan sesuatu dari apa yang telah Allah perintahkan kepada kalian kecuali aku telah memerintahkan hal itu pada kalian, dan aku tidak meinggalkan sesuatu dari apa yang Allah larangkan terhadap kalian kecuali aku telah melarangkan hal itu terhadap kalian, dan sesungguhnya Al-Ruhul Amin (Malaikat Jibril) telah meniupkan pada diriku bahwa sesungguhnya suatu jiwa tidak akan mati hingga dipenuhi rezekinya, maka bertakwalah kalian kepada Allah dan (bersikap) baiklah kalian dalam meminta".

Berkata Imam Syafi'i : "Semua sunnah Rasul yang diriwayatkan dengan berbeda-beda oleh para ahli ilmu itu tidak terlepas dari makna dan tujuan (yang tiga) tadi. Pada prinsipnya segala sesuatu yang telah ditetapkan oleh As-Sunnah maka Allah telah mengharuskan kepada kita untuk mengikutinya, dan Allah telah menetapkan bahwa mengikuti sunnah Rasul merupakan ketaatan kepada Allah sementara menentang terhadap sunnah Rasul merupakan perbuatan maksiat terhadap Allah yang tak satu manusia pun yang dikecualikan dan tidak ada satu jalan pun untuk menghindar dari mengikuti sunnah-sunnah Nabi-Nya."

[Disalin dari buku Miftahul Jannah fii Al-Ihtijaj bi As-Sunnah, edisi Indonesia KUNCI SURGA Menjadikan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam Sebagai Hujjah, oleh Al-Hafizh Al-Imam As-Suyuthi, hal. 31-35 terbitan Darul haq, Penerjemah Amir Hamzah Fachruddin]
Baca Selengkapnya